Mohon tunggu...
Fanya Adinda
Fanya Adinda Mohon Tunggu... Lainnya - Pelajar

Pelajar SMA Negri 4 Bogor

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hasil Analisis Kelompok 3 (X4) Kunjungan DPRD Kota Bogor

1 November 2023   08:37 Diperbarui: 1 November 2023   08:49 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengisi: Fadil Novianto
Sebagai perwakilan atau pembimbing SMA NEGRI 4 Bogor dalam pengunjungan DPRD Kota Bogor dalam kegiatan P5 Suara Demokrasi

Beberapa hasil yang kita dapatkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor adalah lembaga legislatif yang berperan penting dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan, legislasi, dan perwakilan masyarakat di tingkat kota Bogor. DPRD Kota Bogor terdiri dari anggota-anggota yang dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. DPRD Kota Bogor memiliki peran dan tanggung jawab yang sangat penting dalam pembangunan dan pengelolaan kota Bogor. Mereka bertanggung jawab dalam membahas dan menetapkan peraturan daerah yang berkaitan dengan pembangunan, pengelolaan keuangan, pelayanan publik, dan berbagai kebijakan strategis lainnya.

Selain itu, DPRD Kota Bogor juga memiliki tugas penting dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah kota Bogor. Mereka memiliki wewenang untuk meminta pertanggungjawaban dari wali kota dan jajarannya terkait dengan pelaksanaan kebijakan dan penggunaan anggaran. DPRD Kota Bogor juga berperan sebagai wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan terkait dengan berbagai isu yang berkaitan dengan kota Bogor. Masyarakat dapat mengajukan usulan, keluhan, atau masukan kepada DPRD Kota Bogor untuk kemudian dibahas dan ditindaklanjuti.

Dalam menjalankan tugasnya, DPRD Kota Bogor harus menjaga independensinya dan bekerja secara transparan dan akuntabel. Mereka harus mampu menjalankan fungsi pengawasan dengan baik agar kinerja pemerintah kota Bogor dapat terus ditingkatkan dan kepentingan masyarakat terwujud dengan baik.

DPRD Kota Bogor memiliki peran yang sangat vital dalam pembangunan dan pengelolaan kota Bogor. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami peran dan fungsi DPRD serta aktif dalam memberikan masukan dan pengawasan terhadap kinerja mereka. Hanya dengan kerja sama yang baik antara DPRD dan masyarakat, kota Bogor dapat terus berkembang dan memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh masyarakatnya.

Dapat diartikan bahwa DPRD Kota Bogor memiliki fungsi sebagai berikut:

1. Penganggaran
DPRD berperan dalam menyetujui anggaran kota, memastikan alokasi modal konsisten dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan.

2. Legislatif daerah
DPRD membentuk perancangan, pembahasan dan penetapan peraturan daerah bersama kepala daerah.

3. Pengawasan
DPRD melakukan pengawasan terhadap kegiatan pemerintah kota dalam melaksanakan program dan anggaran daerah.

Dalam DPRD memiliki 50 anggota dan terdapat beberapa komisi seperti:

Komisi I : Pemerintahan
Komisi 1 di DPR Kota Bogor adalah sebagi Komisi yang membidangi urusan pemerintahan dalam hal tata negara, otonomi daerah, dan pemerintahan daerah. Serta sebagi unsur fungsi pendukung lainnya.

Komisi II : Perekonomian
Komisi 2 DPRD Kota Bogor berkaitan dengan perekonomian dan keuangan. Seperti Perindustrian, Pedagangan, Pertanian, dll. Serta sebagi pengawasan kinerja kementerian ekonomin keuangan dan kebijakan ekonomi

Komisi III : Pembangunan & lingkungan hidup
Komisi 3 DPRD Kota Bogor sebagai perlindungan lingkungan hidup seperti bidang hukum, HAM, dan Keamanan. Serta sebagai perancangan pembangunan di daerah Kota Bogor

Komisi IV : Pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, dll
Komisi 4 DPRD Kota Bogor mengatasi pendidikan, Kesehatan, ketenagakerjaan dan menanamkan aspirasi masyarakat dan dikelola oleh komisi 4.

Adapun beberapa pertanya dari para murid salah satunya yaitu bagaimana syarat untuk menjadi anggota DPRD menurut Bpk Fadil adalah sebagi berikut :
1. Menjadi anggota partai politik
2. Minimal mempunyai 2800-3000 suara
3. Serta nendaftarkan ke KPU

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun