Mohon tunggu...
feby
feby Mohon Tunggu... Mahasiswa - unja

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Responsif dan Kaitannya dengan Politik Hukum

7 Desember 2024   08:12 Diperbarui: 7 Desember 2024   08:21 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Febrainy Nurphi

P2B124066

 

Hukum Responsif dan Kaitannya dengan Politik Hukum

Abstrak

Hukum responsif adalah hukum yang mampu mengakomodasi kebutuhan dan tuntutan masyarakat yang terus berkembang. Politik hukum, sebagai arah dan tujuan hukum yang ingin dicapai, memiliki peran penting dalam mewujudkan hukum responsif. Sedangkan politik hukum merupakan bidang kajian yang berfokus pada hubungan antara politik dan hukum, serta bagaimana kebijakan hukum disusun dan diterapkan oleh negara. 

Hukum responsif, di sisi lain, mengacu pada suatu pendekatan hukum yang adaptif dan responsif terhadap perubahan kebutuhan masyarakat, serta perkembangan sosial, budaya, dan politik. 

Kedua konsep ini saling berhubungan, karena politik hukum sering kali menentukan kerangka hukum yang akan mengatur kehidupan masyarakat, sementara hukum responsif berusaha menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

Pendahuluan

Hukum sebagai sistem aturan yang mengatur kehidupan bermasyarakat idealnya mampu menyesuaikan diri dengan dinamika sosial yang terjadi. Hukum yang statis dan tidak responsif terhadap perubahan akan kehilangan relevansi dan legitimasinya di mata masyarakat. Oleh karena itu, hukum responsif menjadi sebuah peluang di tengah masyarakat yang terus berkembang.

Dalam perkembangan hukum modern, hubungan antara hukum dan politik selalu menjadi kajian yang menarik dan dinamis. Salah satu konsep yang muncul dalam konteks ini adalah hukum responsif (responsive law). Hukum responsif merujuk pada hukum yang tidak hanya bersifat reaktif terhadap permasalahan sosial, tetapi juga proaktif dalam merespons perubahan sosial, ekonomi, dan politik. 

Dalam perspektif ini, hukum dipandang sebagai alat untuk mengatur masyarakat secara lebih fleksibel, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan zaman.

Sementara itu, politik hukum merupakan hubungan antara hukum dan kekuasaan politik dalam suatu negara. Politik hukum sering kali berperan penting dalam proses pembuatan dan penerapan hukum, karena kebijakan hukum yang diambil oleh pemerintah akan sangat bergantung pada dinamika politik yang sedang berlangsung. Artikel ini akan mengeksplorasi hubungan antara hukum responsif dan politik hukum serta implikasinya dalam praktek hukum di Indonesia.

Konsep Hukum Responsif

Hukum responsif pertama kali diperkenalkan oleh Philip Selznick pada tahun 1970-an. Menurut Selznick, hukum responsif adalah hukum yang tidak hanya berfungsi untuk menegakkan ketertiban sosial, tetapi juga menanggapi perubahan dan kebutuhan masyarakat. Dalam sistem hukum responsif, ada interaksi yang dinamis antara hukum dan masyarakat. Hukum tidak bersifat statis dan kaku, melainkan berkembang seiring dengan perubahan sosial dan kemajuan teknologi.

Hukum responsif sebenarnya hukum yang mampu memberikan tanggapan terhadap kebutuhan, nilai, dan aspirasi masyarakat. Beberapa karakteristik hukum responsif antara lain:

Berorientasi pada keadilan: Hukum responsif bertujuan untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat, tidak hanya bagi kelompok tertentu.

Partisipatif: Masyarakat dilibatkan dalam proses pembentukan hukum, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Dinamis dan fleksibilitas: Hukum responsif mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman, kebutuhan, serta perubahanyang terjadi dalam masyarakat.

Aksesibel: Hukum responsif mudah diakses dan dipahami oleh seluruh masyarakat. Masyarakat juga terlibat dalam proses pembuatan dan implementasi hukum, sehingga hukum tersebut lebih sesuai dengan kebutuhan dan nilai-nilai masyarakat.

  • Proaktif dan Preventif: Hukum tidak hanya bertindak setelah terjadinya masalah, tetapi juga berusaha mencegah timbulnya masalah di masa depan.

Kaitan Hukum Responsif dengan Politik Hukum

Politik hukum merupakan arah dan tujuan yang hendak dicapai dalam pembentukan dan penerapan hukum. Politik hukum, di sisi lain, merujuk pada upaya pemerintah dan kekuasaan politik dalam merancang, mengatur, dan mengimplementasikan hukum. Politik hukum berfungsi untuk mencapai tujuan tertentu, seperti keadilan sosial, stabilitas politik, atau pembangunan ekonomi. 

Politik hukum juga berkaitan dengan bagaimana hukum digunakan sebagai alat kekuasaan oleh negara atau pihak-pihak tertentu untuk mengontrol dan mengatur masyarakat. Politik hukum berperan penting dalam mewujudkan hukum responsif karena:

Memberikan arah: Politik hukum memberikan arahan bagi pembentukan hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Mendorong partisipasi: Politik hukum yang demokratis mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan hukum.

Menjamin keadilan: Politik hukum yang berkeadilan akan menghasilkan hukum yang responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi seluruh masyarakat.

Hukum responsif dan politik hukum memiliki hubungan yang erat dalam menentukan arah dan implementasi kebijakan hukum di Indonesia. Dalam negara demokratis seperti Indonesia, politik hukum sering kali dipengaruhi oleh dinamika sosial dan tuntutan masyarakat.

Proses pembuatan undang-undang dan kebijakan hukum lainnya sering kali berhubungan langsung dengan isu-isu politik yang ada, seperti perubahan sosial, kekuasaan politik, dan aspirasi publik.  Namun, meskipun hukum responsif memberikan ruang bagi dinamika sosial untuk mempengaruhi kebijakan hukum, implementasinya tidak lepas dari pengaruh politik. 

Ketika hukum responsif berhadapan dengan politik hukum, sering kali terjadi perbedaan kepentingan antara aktor politik, yang mempengaruhi penerapan hukum secara efektif. Sebagai contoh, perdebatan tentang kebijakan-kebijakan yang berhubungan dengan hak asasi manusia, pengelolaan sumber daya alam, atau kebijakan ekonomi sering kali terpengaruh oleh kekuatan politik yang ada di dalam masyarakat.

Implementasi Hukum Responsif di Indonesia

Implementasi hukum responsif di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan. Beberapa di antaranya antara lain kuurangnya partisipasi Masyarakat karena dalam proses pembentukan hukumnya masih terbatas, Lemahnya penegakan hukum yang  menghambat terwujudnya hukum responsive, dan masih banyak masyarakat yang kesulitan mengakses informasi dan bantuan hukum. 

Selain itu, Salah satu tantangan utama adalah bagaimana mengintegrasikan nilai-nilai sosial dan budaya lokal dalam kerangka hukum responsif yang lebih universal. Di sisi lain, politik hukum di Indonesia sering kali dipengaruhi oleh kepentingan partai politik, sehingga menimbulkan ketidaksesuaian antara kebijakan hukum yang dibuat dengan realitas sosial yang ada.

Namun, meskipun demikian, ada potensi besar bagi hukum responsif untuk menjadi alat yang efektif dalam menciptakan sistem hukum yang lebih adaptif dan demokratis. Dengan melibatkan masyarakat dalam proses pembuatan hukum dan memastikan bahwa hukum mampu merespons dinamika sosial, Indonesia dapat membangun sistem hukum yang lebih berkeadilan dan relevan dengan kebutuhan zaman. 

Sebagai contoh, dalam pembuatan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) di Indonesia, dapat dilihat bahwa hukum responsif berperan penting dalam merespons perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat. Pemerintah, yang merupakan aktor utama dalam politik hukum, merancang kebijakan yang tidak hanya menanggapi kebutuhan perlindungan data pribadi, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial, ekonomi, dan politik dari kebijakan tersebut.

Contoh lainnya konkret penerapan hukum responsif dalam politik hukum dapat dilihat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam konteks ini, politik hukum perlu menciptakan kebijakan hukum yang tidak hanya menanggapi permasalahan korupsi secara reaktif, tetapi juga proaktif, dengan memperhatikan perkembangan sistem ekonomi dan sosial yang dapat memicu korupsi.

Pendekatan hukum responsif dalam pemberantasan korupsi mencakup pembaruan peraturan, penerapan teknologi untuk memantau keuangan negara, serta memperkuat lembaga-lembaga anti-korupsi dengan kapasitas yang memadai. Dalam hal ini, politik hukum berperan dalam menciptakan kebijakan yang mendukung hukum untuk lebih responsif terhadap permasalahan korupsi yang terus berkembang.

Kesimpulan dan Saran

Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mewujudkan hukum responsif di Indonesia diantaranya menciptakan mekanisme yang memungkinkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pembentukan hukum guna meningkatkan partisipasi Masyarakat, serta meningkatkan akses terhadap bantuan hukum dan layanan hukum oleh seluruh masyarakat. 

Berkenaan dengan upaya tadi, juga perlu dikembangkan budaya hukum dan masyarakat perlu diedukasi untuk memahami dan menaati hukum. Selain itu Penegakan hukum di lapangan  juga harus dilakukan secara tegas, adil, dan konsisten.

Hukum responsif merupakan peluang aturan hukum dan keteraturan yang lebih baik di tengah masyarakat yang terus berkembang. Politik hukum memiliki peran penting dalam mewujudkan hukum responsif.

Hukum responsif dan politik hukum adalah dua konsep yang saling terkait dalam menentukan arah kebijakan hukum di suatu negara. Di Indonesia, penerapan kedua konsep ini dapat membantu menciptakan sistem hukum yang lebih fleksibel, partisipatif, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. Namun, implementasi hukum responsif harus mempertimbangkan tantangan politik dan sosial yang ada agar dapat menghasilkan kebijakan hukum yang adil dan berkelanjutan. 

Untuk mewujudkan hukum responsif di Indonesia, diperlukan kolaborasi antara pemerintah, legislatif, masyarakat, dan seluruh stakeholder terkait guna menciptakan sistem hukum yang responsif terhadap perubahan zaman dan kebutuhan rakyat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun