Mohon tunggu...
fairuz marsya
fairuz marsya Mohon Tunggu... Penulis - Content Writer

Hallo!

Selanjutnya

Tutup

Financial

PPh Pasal 4 Ayat 2: Pengecualian dan Pengurangan Pajak yang Perlu Diketahui

6 Desember 2023   14:15 Diperbarui: 6 Desember 2023   14:18 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat 2 mengatur pengenaan pajak atas penghasilan seperti bunga, royalti, hadiah, dan jenis penghasilan serupa. Namun, terdapat pengecualian dan pengurangan tertentu yang patut untuk diketahui dalam kerangka peraturan perpajakan. Artikel ini akan membahas tentang pengecualian dan pengurangan pajak yang relevan terkait PPh Pasal 4 Ayat 2.

Pengecualian Pajak

1. Pengecualian Berdasarkan Perjanjian Pajak Ganda

Beberapa negara memiliki perjanjian pajak ganda yang memungkinkan penghindaran pajak berganda atas penghasilan tertentu. Ini dapat menyebabkan penghapusan atau pengurangan pajak atas penghasilan yang terkena PPh Pasal 4 Ayat 2.

2. Pengecualian untuk Penghasilan Kecil

Beberapa yurisdiksi menetapkan ambang batas tertentu untuk penghasilan yang terkena pajak. Penghasilan di bawah ambang batas ini mungkin terbebas dari kewajiban pajak PPh Pasal 4 Ayat 2.

3. Pengecualian atas Jenis Penghasilan Tertentu

Terkadang, jenis penghasilan tertentu dapat dikecualikan dari kewajiban pajak, terutama jika penghasilan tersebut dianggap vital untuk mempromosikan pertumbuhan ekonomi atau memiliki nilai sosial yang signifikan.

Pengurangan Pajak

1. Pengurangan Berdasarkan Biaya-Biaya yang Dapat Dikurangkan

PPh Pasal 4 Ayat 2 memperbolehkan pengurangan atas biaya-biaya yang dapat dikurangkan. Hal ini termasuk biaya-biaya yang relevan dengan perolehan penghasilan yang terkena pajak.

2. Pengurangan atas Investasi atau Pengeluaran Khusus

Beberapa yurisdiksi memberikan pengurangan pajak khusus untuk insentif investasi atau pengeluaran tertentu, mendorong pertumbuhan sektor tertentu atau memperluas bisnis.

3. Pengurangan Berdasarkan Kondisi atau Kriteria Khusus

Pengurangan pajak dapat diberikan berdasarkan kondisi atau kriteria tertentu yang didefinisikan oleh otoritas pajak, seperti penghasilan yang digunakan untuk tujuan-tujuan amal atau sosial tertentu.

Perlu Diperhatikan

Kepatuhan dan Kelayakan Pengurangan atau Pengecualian

Pengurangan atau pengecualian pajak harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pastikan bahwa pengurangan atau pengecualian yang digunakan memenuhi persyaratan hukum dan Anda mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Pemahaman yang Jelas tentang Ketentuan Pajak

Memahami peraturan dan ketentuan terkait dengan pengecualian dan pengurangan pajak PPh Pasal 4 Ayat 2 sangat penting. Konsultasikan dengan profesional pajak untuk memastikan bahwa strategi pengelolaan pajak yang diterapkan sesuai dengan hukum.

Pemahaman yang mendalam tentang pengecualian dan pengurangan pajak yang relevan dalam kerangka PPh Pasal 4 Ayat 2 dapat membantu individu dan bisnis untuk mengelola kewajiban pajak mereka dengan lebih efisien, sambil memanfaatkan insentif-insentif yang tersedia dalam kerangka perpajakan yang berlaku.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun