Mohon tunggu...
fairuz marsya
fairuz marsya Mohon Tunggu... Penulis - Content Writer

Hallo!

Selanjutnya

Tutup

Financial

Peraturan dan Ketentuan Faktur Pajak: Apa yang Harus Anda Ketahui?

23 Oktober 2023   10:55 Diperbarui: 23 Oktober 2023   11:49 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Faktur pajak adalah salah satu elemen penting dalam perpajakan di banyak negara, termasuk Indonesia. Faktur pajak merupakan dokumen yang mencatat transaksi bisnis yang dilakukan oleh perusahaan, baik dalam hal penjualan barang dan jasa maupun pembelian. 

Agar dapat mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku, penting untuk memahami peraturan dan ketentuan yang terkait dengan faktur pajak. Artikel ini akan menjelaskan beberapa hal penting yang harus Anda ketahui tentang peraturan dan ketentuan faktur pajak di Indonesia.

1. Kewajiban Penerbitan Faktur Pajak

Pengusaha yang memiliki omzet tertentu wajib menerbitkan faktur pajak. Umumnya, kewajiban ini berlaku untuk pengusaha yang telah mencapai ambang batas omzet tertentu, seperti yang ditetapkan dalam peraturan perpajakan yang berlaku. Penerbitan faktur pajak diperlukan untuk mencatat setiap transaksi penjualan atau pembelian yang melibatkan perusahaan tersebut.

2. Jenis-Jenis Faktur Pajak

Di Indonesia, ada beberapa jenis faktur pajak yang umum digunakan, antara lain:

- Faktur Pajak Penjualan Barang (FPB): Digunakan dalam transaksi penjualan barang.

- Faktur Pajak Penjualan Jasa (FPJ): Digunakan dalam transaksi penjualan jasa.

- Faktur Pajak Penggantian (FPP): Digunakan untuk menggantikan faktur pajak yang rusak atau hilang.

- Faktur Pajak Khusus (FPK): Digunakan untuk transaksi tertentu yang memerlukan ketentuan khusus.

Setiap jenis faktur pajak memiliki peraturan dan ketentuan yang berbeda, sehingga penting untuk memilih jenis yang sesuai dengan jenis transaksi yang Anda lakukan.

3. Format Faktur Pajak

Faktur pajak harus memenuhi format yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Format ini mencakup informasi-informasi penting seperti nomor faktur pajak, nama dan alamat penjual, nama dan alamat pembeli, deskripsi barang atau jasa, jumlah yang dikenakan pajak, jumlah pajak yang harus dibayar, dan tanggal transaksi. Kesalahan dalam format faktur pajak dapat berakibat pada sanksi perpajakan.

4. Pemungutan dan Penyetoran Pajak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun