Dua hari lau internet rumah bermasalah  dan kemarin ketika bisa login, mau upload tulisan di Kompasiana katanya server sedang sibuk.  Maksud hati ikutan blog competition terlambat sudah. Tak apa lah, yang penting tulisan tak gagal tayang. Itu internet provider kayaknya perlu diganti. Pengen nyoba Wifi M5 Smartfren, tapi sama suami diminta tunggu dulu karena keluhan ke provider dengan ancaman putus hubungan, diiming-imingi  bulan ini hanya bayar 25%. Eh, jadi salah fokus.Â
Ini artikel yang gagal ikut lomba..
Sebagai wirausahawan baru yang level bisnisnya pun gurem, Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, membuat saya tersentak. Kaget! Bagaimana tidak, lha di pasal 4 disebutkan bahwa "produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal." Wajib itu bahasa hukum ya, jadi terbayang dalam benak saya akan ada konsekuensi hukum bagi yang tidak memegang lisensi halal.
Mumpung Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), otoritas penguasa sertifikasi produk halal, baru diresmikan Kemenag tanggal 11 Oktober 2017 lalu, mungkin masih ada celah bagi saya menyampaikan sedikit uneg-uneg. Pun katanya belum satupun Peraturan Pemerintah yang menjadi peraturan pelaksanaan Jaminan Produk Halal yang rampung (https://kompas.com/nasional/read/2017/10/30/21135511/molor-belum-satu-pun-peraturan-pelaksana-jaminan-produk-halal-rampung), semoga kesempatan untuk memberikan masukan masih ada. Khususnya untuk proses perizinan dalam rangka memperoleh sertifikasi halal bagi UMKM dan Industri Rumah Tangga (IRT).
1. e-registrasi
Jaman now, kebayang kan kalau harus bolak-balik kirim dokumen itu ribet. Kalau dokumen bisa di-scan dan proses e-registrasi seperti e-klaim BPJS Ketenagakerjaan atau e-registrasi untuk jadi merchant go-food, akan sangat hemat waktu, tenaga, dan biaya. Form pendaftaran disediakan standar. Tinggal scan dan upload dokumen. Bisa kami lalukan kapan saja selagi luang. Efisien bagi kami, dan tidak ada risiko dokumen tidak diterima oleh BPJPH karena bukti email ada. Pun mudah dikirim ulang. Waktu kami kan lebih banyak untuk mengurusi bisnis, jadi HalalituBaik, tak mempersulit.
2. Konfirmasi kelengkapan dokumen dan proses pun oline
BPJPH menjamin proses sertifikasi produk halal hanya 60 hari kerja. Ini tentunya dihitung sejak dokumen lengkap. Untuk itu, perlu ada konfirmasi ketika dokumen pengajuan registrasi produk halal telah lengkap. Ini penting agar tak ada kata curiga, pengusaha merasa dipersulit? dilama-lamain karena tak jelas apakaj dokumennya dinilai belum lengkap. Melalui otomasi email balasan yang menyatakan dokumen telah memenuhi syarat memberikan rasa kepastian bagi pemohon. Proses apa lagi yang harus kami persiapkan atau lalui.
Dalam Undang-Undang memang disebutkan bahwa UMKM dapat saja dibiayai pihak lain dalam pengurusan sertifikasi halal, namun kalaupun harus berbayar,saya rela kok tapi jangan mahal-mahal. Karena sertifikasi ini juga penting bagi pelaku industri. Pernah baca di berita besaran biaya mengurus sertifikat halal LPPOM-MUI antara Rp. 2 juta sampai Rp. 3,5 juta.
Bagi saya yang keuntungan tiap bulan segitu-segitunya, terasa berat. Kalau sekitar ratusan ribu mungkin bisa. Jadi kalaupun ada subsidi, tetap ada porsi pengusaha agar ada rasa memiliki dan tanggung jawab karena bayar. Harus lolos uji karena sudah mengeluarkan uang. Selain untuk ketenangan konsumen, sertifikat halal bisa jadi tambahan modal promosi bagi pengusaha UMKM dan IRT. Saya pun ingin produk saya berlabel halal. Lebih tentram di hati ketika bisa memberikan bukti bahwa produk saya halal karena HalalituBaik.