Mohon tunggu...
Rijal Bahri Lumban Gaol
Rijal Bahri Lumban Gaol Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

Adab yang berabad-abad

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Faktor Penyebab, Solusi, Terhadap Kasus Penipuan Di Kota Jambi Pada Tahun 2024 (Studi: Pengadilan Negeri Jambi)

13 Desember 2024   22:29 Diperbarui: 13 Desember 2024   22:29 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Animasi pelaku tindak kejahatan kasus penipuan, Sumber: Bank Jago

Penipuan menjadi salah satu masalah yang kerap kali terjadi di lingkup masyarakat yang notabennya menimbulkan keresahan, kehilangan serta rasa ketakutan di masyarakat. Berdasarkan dampak yang ditimbulkan, kasus penipuan digolongkan kedalam kasus pidana pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pidana penipuan sendiri di atur pada BAB XXV PERBUATAN CURANG Pasal 378 berbunyi Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. 

Di Provinsi Jambi sendiri kasus penipuan tergolong kepada masalah yang cukup memprihatinkan dan patut dicegah guna mengurangi maraknya kasus penipuan dimasa mendatang. Terdapat beberapa kasus penipuan yang ditemukan datanya pada Pengadilan Negeri Jambi per-tahun 2024, yakni pemalsuan identitas dalam kontrak, penipuan saat penerimaan CPNS, penipuan berkedok rental mobil, penipuan terhadap jual-beli tanah yang pada notabennya dilakukan antara satu individu kepada individu lainnya. Tidak heran bila ditemukan 24 kasus penipuan yang terjadi di Pengadilan Negeri Jambi per bulan November 2024. 

Slogan bahaya penipuan, Sumber: Penerbit Deepublish
Slogan bahaya penipuan, Sumber: Penerbit Deepublish

Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya kasus penipuan di kota Jambi, yakni faktor perekonomian. 

1. Faktor ekonomi menjadi salah satu peran penting dalam menentukan arah hidupnya. Demikian juga hubungan antara perekonomian dengan kejahatan senantiasa mendapat banyak perhatian dan selalu menjadi objek penelitian para ahli. 

2. Faktor kurangnya hukuman yang sepadan yang dapat membuat pelaku jera dan takut hukum, maksimal hukuman penjara 4 tahun dan sering di beri keringanan dalam pengadilan

Sehingga dengan adanya permasalaha diatas perlu adanya solusi alternatif guna mengurangi bahkan mencegah kasus penipuan tersebut seperti:

a. Pemberian Edukasi

Pemberian edukasi dirasa sangat sesuai dan menjadi jalan alternatif guna mencegah masalah tersebut. Edukasi dapat berupa sosialisasi langsung ke masyarakat, bisa juga menggunakan media sosial sebagai wujud kampanye digital tentang bahaya penipuan dan cara menghindarinya.

b. Penegakan Hukum

Kerap kali hukum hanya sebagai simbol semata, mengapa? pada kenyataannya hukum akan lemah ketika ada kedudukan, derajat, pendidikan yang tinggi yang terkena kasus dan hukum tersebut akan bisa diatur sesuka hatinya. Maka dari itu, perlu adanya keseriusan dari pemerintah guna menegakkan hukum dan keadilan ada bagi seluruh masyarakatnya. 

Dengan kemajuan teknologi saat ini kejahatan penipuan tidak hanya hadir secara langsung, kejahatan penipuan juga telah hadir secara online melalui peretasan, penipuan di media sosial, dan lainnya. Hal tersebut disebabkan oleh kemajuan ilmu dan teknologi membuat semuanya serba bisa dan serba mudah. Maka dari itu kejahatan kejahatan saat ini sudah berada disekitar kita. Maka dari itu, perlu adanya pengendalian diri dan menyaring segala bentuk informasi palsu dan harus mampu membedakan suatu berita itu baik atau tidak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun