Mohon tunggu...
Rijal Bahri Lumban Gaol
Rijal Bahri Lumban Gaol Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

Adab yang berabad-abad

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kontroversi tentang Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024

6 Agustus 2024   18:57 Diperbarui: 6 Agustus 2024   18:58 417
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Beberapa hari  tanggal 26 Juli 2024 yang lalu publik dikejutkan dengan diterbitkannya sebuah aturan baru yaitu PP No 28 Tahun 2024 yang berisi tentang Penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar, hal tersebut dibuktikan dengan yang tertera pada 

Pasal 103 tentang Pelayanan kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling sedikit meliputi:

a. Deteksi dini penyakit atau skrining

b. Pengobatan

c. Rehabilitasi

d. Konseling, dan

e. Penyediaan alat kontrasepsi

Sumber: Dok. Anri
Sumber: Dok. Anri
Pada poin e terlampir dan berisi tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dalam arti anak-anak yang masih duduk dijenjang persekolahan. Sehingga dengan terbitnya aturan ini menimbulkan berbagai kontroversi di publik, salah satunya ialah pernyataan dari Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetyani Aher. Dimana beliau mengkritik PP No 28 Tahun 2024 tersebut Pada pasal 103 ayat 4 disebutkan bahwa dalam hal pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja ada ada penyebutan alat penyedia kontrasepsi. Aneh kalo anak usia sekolah dan remaja mau dibekali alat kontrasepsi. Apakah dimaksudkan untuk memfasilitasi hubungan seksual diluar pernikahan? Ujarnya kepada media pada Minggu, 8 Agustus 2024.

Dengan adanya aturan ini seakan-akan para remaja diperbolehkan untuk melakukan hubungan seksual diluar pernikahan menggunakan alat kontrasepsi. Sehingga sungguh aneh dan tidak wajar dinilai publik. Jika hal tersebut benar, maka dapat dipastikan akan banyak tindakan yang tidak senonoh akan terjadi mengingat adanya sebuah terkesan kebebasan yang diberikan untuk melakukan hubungan tak terpuji tersebut. Mengingat Indonesia merupakan negara yang terkenal akan sopan dan menjunjung tinggi nilai spritualitas, maka sangat disayangkan jika ada putusan seperti ini dan pastinya akan sangat bertetangan dengan nilai-nilai agama. Sehingga pihak yang menerbitkan aturan tersebut harus memberikan maksud berupaya penjelasan supaya tidak ada prasangka yang kurang baik akan terbitnya putusan tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun