PP No 28 Tahun 2024 yang berisi tentang Penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar, hal tersebut dibuktikan dengan yang tertera padaÂ
Beberapa hari  tanggal 26 Juli 2024 yang lalu publik dikejutkan dengan diterbitkannya sebuah aturan baru yaituPasal 103 tentang Pelayanan kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling sedikit meliputi:
a. Deteksi dini penyakit atau skrining
b. Pengobatan
c. Rehabilitasi
d. Konseling, dan
e. Penyediaan alat kontrasepsi
Pada poin e terlampir dan berisi tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dalam arti anak-anak yang masih duduk dijenjang persekolahan. Sehingga dengan terbitnya aturan ini menimbulkan berbagai kontroversi di publik, salah satunya ialah pernyataan dari Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetyani Aher. Dimana beliau mengkritik PP No 28 Tahun 2024 tersebut Pada pasal 103 ayat 4 disebutkan bahwa dalam hal pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja ada ada penyebutan alat penyedia kontrasepsi. Aneh kalo anak usia sekolah dan remaja mau dibekali alat kontrasepsi. Apakah dimaksudkan untuk memfasilitasi hubungan seksual diluar pernikahan? Ujarnya kepada media pada Minggu, 8 Agustus 2024.
Dengan adanya aturan ini seakan-akan para remaja diperbolehkan untuk melakukan hubungan seksual diluar pernikahan menggunakan alat kontrasepsi. Sehingga sungguh aneh dan tidak wajar dinilai publik. Jika hal tersebut benar, maka dapat dipastikan akan banyak tindakan yang tidak senonoh akan terjadi mengingat adanya sebuah terkesan kebebasan yang diberikan untuk melakukan hubungan tak terpuji tersebut. Mengingat Indonesia merupakan negara yang terkenal akan sopan dan menjunjung tinggi nilai spritualitas, maka sangat disayangkan jika ada putusan seperti ini dan pastinya akan sangat bertetangan dengan nilai-nilai agama. Sehingga pihak yang menerbitkan aturan tersebut harus memberikan maksud berupaya penjelasan supaya tidak ada prasangka yang kurang baik akan terbitnya putusan tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H