Tukang Parkir sering diartikan sebagai seseorang yang bekerja untuk mengatur, memandu, dan menertibkan berbagai jenis kendaraan ketika hendak melintas disuatu tempat tertentu. Terdapat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum, dan diperkuat pada pasal 43 Bagian Kelima Tentang Fasilitas Parkir. Kita pasti seringkali melihat tukang parkir baik itu dijalan-jalan besar maupun di berbagai pusat perbelanjaan yang membutuhkan ketertiban dan keamanan kendaraan motor dan mobil. Dengan harga pasar/upah yang kadang bisa berubah-ubah sesuai belas kasihan dari para pengendara dengan harga Rp. 2.000 untuk Motor dan Rp. 5.000 untuk Mobil.Â
Di sisi lain terkadang Tukang Parkir juga sering mengalami tekanan dari pengendara karena tidak mau memberi upah mereka dan ada juga yang memberikan upah lebih. Namun ketika anda melihat dan membuka mata terhadap Tukang Parkir, mereka seringkali tidak memaksakan harus diberi upah kadang kala mereka mengikhlaskan. Memang benar, ketika ada kendaraan yang hilang tidak ada jaminan bagi pengendara kendaraannya bisa kembali, karena Tukang Parkir ini terbagi dua: punya izin dan tidak punya izin. Tukang Parkir yang ada izin sering bisa kita lihat menggunakan kaos orange sebagai bukti bahwa mereka mempunyai izin dan pajak dan Tukang Parkir tidak ada izin malah sebaliknya.
Jika anda berkunjung ke Provinsi Jambi, tepatnya di Jln. Tembesi Jambi depan Kampus Orange yaitu: Universitas Jambi (UNJA) anda akan disuguhkan dengan seorang anak muda yang menjadi Tukang Parkir. Beliau sering dipanggil dengan gelar Wakwao oleh para teman-teman Mahasiswa UNJA, dengan sosok yang sabar, dan baik. Beliau tidak pernah memaksakan supaya diberi upah berupa uang atau makanan, beliau hanya senang membantu orang-orang yang berkendara. Hanya bermodalkan peluit Tukang Parkir dan Nyali yang besar sehingga dia bisa menertibkan arus lalu lintas sekitaran Jln. Tembesi Jambi.Â
Tetapi pertanyaannya: Akankah Pemerintah  membuat  Undang-Undang baru untuk bisa menjamin hidup para Tukang Parkir supaya tidak hanya berharap pada belas kasihan pengendara untuk memperoleh upah? WE DON'T KNOW! hanya pemerintah yang bisa menjawab.
Dan layakkah mereka disebut sebagai pahlawan tanpa tanda jasa? WE DON'T KNOW tetapi bisa dilihat secara lebih dekat mereka sangat memberikan kontribusi yang besar terhadap kelancaran dan ketertiban bagi para pengendara.
Sangat senang bisa berbagi fakta dan data.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H