Mohon tunggu...
Florida Sinurat
Florida Sinurat Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi menanam

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Terungkap Sudah Bukti Dugaan Penerimaan Gratifikasi Mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Sambodo

8 April 2023   14:19 Diperbarui: 8 April 2023   14:26 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo selama 20 hari yaitu hingga 22 April 2023 mendatang.Penahanan yang dilakukan setelah KPK rampung memeriksa Rafael sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi selama sekitar 6 setengah jam.

Telah ditemukan beberapa bukti permulaan yang cukup terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkau tahun 2011-2023.penelusuran kekayaan Rafael bermula dari kasus penganiayaan putranya,Mario Dandy.Rafael pun menerima panggilan KPK karena mempunyai harta kekayaan yang tidak sesuai dengan jabatannya yaitu sebagai eselon III di Ditjen Pajak Kemenkou,usai menjalani pemeriksaan pada saat itu,Ia memilih bungkam.

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan KPK ditemukan alat bukti yang cukup yaitu uang sejumlah 32 M dan berbagai macam tas milik pribadinya disita sebagai barang bukti.KPK juga terus bekerja keras untuk mengumpulkan bukti lainnya dalam rangka mengungkapkan keterangan peristiwa pidana tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun