Mohon tunggu...
Florentina Galuh
Florentina Galuh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Galuh

Lahir di Surakarta, 16 Oktober 2003. Mahasiswi Jurusan Pendidikan Sosiologi Antropologi Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apakah Cyberbullying Berdampak terhadap Mental?

14 Oktober 2021   13:00 Diperbarui: 14 Oktober 2021   13:06 386
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bullying berasal dari kata "bully" yang jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia bullying merupakan tindakan penindasan atau kekerasan yang dilakukan secara sengaja oleh seseorang maupun sekelompok orang yang lebih kuat yang bertujuan untuk menyakiti orang lain yang biasanya lebih lemah dari pada mereka. Sering kali tindakan bullying ini bisa menimbulkan trauma bahkan gangguan psikis atau mental kepada korban nya.

Tindakan bullying tidak semata-mata dilakukan dalam tindakan fisik saja, namun ada juga tindakan bullying yang menggunakan kata-kata. Hal ini dinamakan verbal bullying. Verbal bullying merupakan bentuk bullying yang dilakukan menggunakan kata-kata, biasanya para pelaku verbal bullying ini meremehkan atau bahkan merendahkan korban lewat kata-kata, dan hal ini sering kali dijumpai dalam sosial media. Dalam verbal bullying, para pelaku bullying ini menggunakan kata-kata makian untuk mengolok-olok korbannya, mungkin dalam hal ini tidak ada kerusakan fisik yang terjadi pada korbannya, namun dari segi psikis atau mental korban verbal bullying ini bisa sampai membuat korban tersebut trauma atau bahkan sampai depresi. 

Di sosial media, verbal bullying ini dinamakan cyberbullying. Cyberbullying adalah tindakan bullying yang dilakukan di dunia maya terutama dalam sosial media. Di Indonesia sendiri bullying atau cyberbullying masih menjadi hal yang dianggap sepele, padahal permasalahan tersebut sangatlah penting untuk diperhatikan oleh masyarakat. Dengan adanya perkembangan internet dan sosial media sebenarnya ada banyak dampak positif yang muncul, namun tidak bisa dipungkiri juga bahwa adanya perkembangan internet dan sosial media menimbulkan dampak negatif. Di dalam sosial media, kita bisa berhubungan dengan orang lain yang jarak nya mungkin sangatlah jauh dengan kita, juga di dalam sosial media informasi-informasi dan berita berkembang dengan sangat cepat. Namun selain itu sosial media juga berdampak negatif dengan adanya cyberbullying.

Sering kali cyberbullying dilakukan dengan mudah oleh masyarakat. Hal ini dikarenakan pelaku cyberbullying tidak perlu berhadapan langsung dengan korbannya, mereka melakukan hal tersebut dengan cara mengetik dan memposting di dunia maya. Sering kali pelaku cyberbullying tidak menyadari bahwa apa yang ia sampaikan dan tulis dalam sosial media adalah termasuk dalam hal cyberbullying.

Para korban cyberbullying sering kali tidak berani dalam mengambil tindakan melalui jalur hukum maupun menceritakan kejadian tersebut kepada teman atau keluarganya. Di Indonesia sendiri sudah banyak terjadi cyberbullying, terutama pada sosial media seperti Instagram, Facebook, Twitter, atau bahkan Youtube. Bentuk-bentuk cyberbullying yang terjadi dalam masyarakat zaman sekarang ini kurang lebih dengan cara mengomentari postingan seseorang dengan cara mengolok-olok atau menghina, ada juga yang menyebarkan foto atau video aib korban yang mereka bully. Ada juga yang sampai meretas akun dan membajak akun korban.

Di dalam hukum Indonesia sebenarnya sudah ada Undang-Undang yang mengatur tentang cyberbullying, yaitu pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berbunyi : "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik." Serta ada juga Pasal 27 ayat (4) UU ITE yang berbunyi : "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman." Pelaku cyberbullying yang terbukti bersalah dapat mendapatkan ancaman pidana yaitu, bagi mereka yang memenuhi unsur dalam Pasal 27 ayat (3) UU 19/2016 adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.

Contoh nyata dalam kehidupan adalah ada seseorang yang memposting foto serta video di Instagram atau sosial media lainnya, dan orang-orang mengomentari postingan tersebut dengan kata-kata yang pedas dan kurang pantas untuk dilihat. Salah satu contoh yang tergolong ekstrim yakni meninggalnya mendiang Sulli yang tak lain adalah salah satu artis Korea Selatan yang mengalami cyberbullying, ia bahkan sampai mengakhiri nyawa nya karena semasa hidupnya pernah mengalami cyberbullying. Komentar, cacian, dan makian yang menurut sebagian orang adalah hal yang biasa, mungkin saja bagi korban adalah merupakan suatu hal yang sangat menyakitkan. Dampak dari cyberbullying ini pun sangat serius. Seseorang yang menerima cyberbullying bisa mengalami depresi, bahkan sampai ada keinginan untuk bunuh diri.

Melihat adanya kasus bunuh diri dikarenakan pembullyan di sosial media ini seharusnya membuat masyarkat sadar, bahwa sebaiknya kita berhati-hati dalam berkomentar. Ada beberapa cara mencegah cyberbullying, yang pertama adalah kita harus bisa memfilter manakah yang pantas untuk diceritakan dan diposting dalam sosial media, yang kedua jangan mudah untuk berkomentar buruk terhadap suatu postingan, yang ketiga memprivate akun atau hanya memposting untuk teman terdekat saja dengan fitur-fitur yang ada pada sosial media seperti Instagram yang disebut "close friend," dan yang terakhir adalah seharusnya masyarakat terutama para remaja dan kaum muda lebih diedukasi bahwa bullying maupun cyberbullying merupakan tindakan yang seharusnya dihindari, dan hal tersebut berdampak sangat buruk kepada korbannya. Dengan demikian kesehatan mental juga bisa terjaga dari hal-hal negatif.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun