Apabila pembelaan tersebut tidak bisa dianggap oleh hakim, sedangkan pada pemeriksaan apa yang telah dituduhkan tidak terbukti maka terdakwa tidak menista lagi akan tetapi akan dikenakan pasal 311 KUHP tentang fitnah.
Penghinaan Ringan Pasal 315 KUHP
Penghinaan ringan merupakan penghinaan berupa kata-kata menyakitkan yang dilakukan di depan umum. Kata-kata menyakitkan ini seperti anjing, brengsek, sundel, dan kata-kata menyakitkan lainnya. Penghinaan ringan ini juga dapat dilakukan dengan sebuah perbuatan seperti meludahi wajah, pengang kepala dan mendorong topi hingga lepas untuk orang Indonesia.
Pengaduan Palsu atau Pengaduan Fitnah Pasal 317 KUHP
Orang yang dapat diancam hukuman dalam pasal ini adalah mereka yang dengan sengaja memasukkan surat pengaduan palsu mengenai orang pada penegak hukum. Selain itu menyuruh menulis surat pengaduan palsu yang berakibat pada tercemarnya kehormatan dan nama baik seseorang juga masuk dalam pasal 317 KUHP.
Tuduhan Perbuatan secara Fitnah Pasal 318 KUHP
Orang yang sengaja melakukan perbuatan dimana menyebabkan orang lain terlibat dalam tindak pidana, dimana hal ini tidaklah benar. Misalnya saja menaruh barang bukti hasil kejahatan pada orang lain agar orang tersebut dituduh melakukan kejahatan.