Berdasar pada kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus inilah akhirnya Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Pak Nadiem Makarim membentuk Permendikbud No 30 Tahun 2021 yang berisi regulasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Untuk itu dengan adanya Permendikbud ini seakan adanya harapat bagi korban diluar sana yang masi takut untuk menceritakan bagaimana ia mengalami kekerasa seksual dilingkungan kampusnya dan ini menjadi diharapkan menjadi jawaban perlindungan atas korban dan pengadilan hukum yang setiampal kepada pelaku. Oleh karena itu semua kampus patut untuk menjalankan aturan yang telah dikeluarkan yaitu Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 dan mendukung setiap alur yang ditentukan serta respon yang baik sebagai orang-orang yang berada pada lingkungan korban kekerasan seksual harus juga memiliki peran penting untuk mau melindungi korban dan berani membantu korban untuk speak up karena bersama Indonesia bergerak untuk penerus bangsa yang terhindar dari kekerasa seksual!.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H