FLORENCE MARGARETHA
Dosen Pengampu : Saeful Mujab, S.Sos, M.I.Kom
Program Studi S1 Jurusan IMP, Fakultas Ilmu Komunikasi, Universitas Bhayangkara Jakarta raya
Abstrak :
 Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki peran media sosial dalam kampanye politik dan dampaknya terhadap Pemilu 2024. Dengan perkembangan teknologi, media sosial telah menjadi platform utama di mana politisi dan partai politik berinteraksi dengan pemilih. Penelitian ini menggunakan metode analisis konten untuk memeriksa bagaimana pesan politik disebarkan dan diterima melalui media sosial. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa media sosial memiliki peran krusial dalam membentuk opini publik dan memengaruhi sikap pemilih. Kampanye politik melalui platform-platform seperti Facebook, Twitter, dan Instagram dapat dengan cepat menyebarluaskan pesan politik kepada khalayak yang lebih luas. Namun, penelitian juga mengidentifikasi risiko adanya penyebaran informasi palsu atau provokatif yang dapat memengaruhi integritas proses demokratis. Dengan mendalamnya keterlibatan pemilih dalam media sosial, strategi kampanye politik perlu disesuaikan untuk mencapai hasil yang diinginkan. Pemahaman mendalam terhadap algoritma dan tren yang dominan di media sosial juga menjadi kunci kesuksesan dalam merancang kampanye yang efektif. Selain itu, penegakan regulasi terhadap konten yang melanggar etika dan norma demokratis juga diperlukan untuk memastikan proses pemilihan yang adil dan bersih. Hasil penelitian ini memberikan wawasan yang bernilai bagi pihak yang terlibat dalam kampanye politik, media sosial, dan proses demokratis secara keseluruhan. Dengan memahami dinamika kompleks antara media sosial dan politik, pihak terkait dapat mengambil langkah-langkah strategis untuk memaksimalkan potensi positif media sosial sambil mengurangi risiko negatifnya dalam konteks Pemilu 2024.
Latar belakang :
 Dalam era globalisasi dan kemajuan teknologi informasi, media sosial telah menjadi kekuatan utama yang mengubah pola interaksi dan komunikasi di berbagai lapisan masyarakat. Fenomena ini tidak terkecuali dalam ranah politik, di mana media sosial menjadi sarana penting bagi politisi dan partai politik untuk berinteraksi dengan pemilih. Saat ini, kita menyaksikan pemanfaatan intensif media sosial dalam berbagai kampanye politik di seluruh dunia, yang memberikan dampak signifikan terutama dalam menjelang pemilihan umum (Pemilu). Dalam konteks ini, fokus penelitian latar belakang ini tertuju pada peran media sosial dan pengaruhnya dalam kampanye politik, dengan penekanan khusus pada Pemilu 2024.
Perkembangan teknologi komunikasi, terutama internet, telah mengubah cara politisi berkomunikasi dan berinteraksi dengan pemilih. Media sosial, seperti Facebook, Twitter, Instagram, dan platform lainnya, telah memungkinkan para pemimpin politik untuk mencapai audiens yang lebih luas, menyampaikan pesan politik, dan membangun citra publik mereka. Media sosial memberikan platform yang demokratis, memungkinkan partisipasi aktif dari masyarakat dalam berbagai diskusi politik. Namun, sementara media sosial dapat memperkuat demokrasi dengan memberikan suara kepada banyak orang, juga muncul beberapa tantangan dan risiko yang perlu dipertimbangkan.
Dalam beberapa tahun terakhir, kita telah menyaksikan peningkatan fenomena berita palsu (hoax) dan disinformasi yang menyebar luas melalui media sosial. Hal ini dapat memengaruhi opini publik dan merusak integritas proses demokratis, terutama dalam konteks kampanye politik menjelang Pemilu. Dampak psikologis dari serbuan informasi yang tidak terverifikasi dapat menciptakan polarisasi masyarakat, mengakibatkan perpecahan dan ketidaksetujuan yang mendalam. Oleh karena itu, penting untuk memahami secara mendalam bagaimana media sosial memainkan peran dalam membentuk opini publik dan sikap pemilih.
Pemahaman terhadap algoritma dan mekanisme kerja media sosial juga menjadi kunci dalam merancang strategi kampanye politik yang sukses. Perubahan algoritma yang sering kali tidak transparan dapat memengaruhi visibilitas pesan politik dan mempengaruhi cara informasi disajikan kepada pemilih. Oleh karena itu, politisi dan tim kampanye perlu memahami dinamika ini agar dapat mengoptimalkan potensi media sosial untuk mencapai tujuan kampanye mereka.
Dalam konteks Pemilu 2024, di mana persaingan politik mencapai puncaknya, penelitian latar belakang ini akan membahas secara rinci bagaimana media sosial dapat menjadi instrumen yang memengaruhi dinamika politik dan demokrasi. Melalui pemahaman yang mendalam terhadap peran media sosial, diharapkan dapat diidentifikasi langkah-langkah strategis yang dapat diambil oleh pihak terkait untuk meminimalkan risiko dan memaksimalkan potensi positif media sosial dalam mendukung proses demokratis dan Pemilu yang bersih.
Tinjauan pustaka :
1. Peran Media Sosial dalam Kampanye Politik: Media sosial telah mengubah paradigma kampanye politik dengan memberikan akses langsung politisi dan partai politik kepada pemilih. Menurut Enli dan Skogerb (2013), media sosial memungkinkan interaksi dua arah, di mana pemilih dapat berpartisipasi aktif dalam diskusi politik. Platform seperti Twitter memungkinkan politisi menyampaikan pesan singkat dan langsung kepada pemilih, menciptakan keterlibatan yang lebih personal. Penggunaan media sosial tidak hanya memberikan ruang bagi kampanye positif, tetapi juga menciptakan tantangan baru terkait pengelolaan citra dan respons terhadap isu-isu kontroversial.
2. Dampak Media Sosial Terhadap Opini Publik: Studi empiris oleh Jungherr et al. (2012) menunjukkan bahwa media sosial dapat memengaruhi pembentukan opini publik dengan cepat. Pemilihan konten yang viral dan tersebar luas di antara pengguna media sosial dapat memberikan dampak yang signifikan pada pandangan masyarakat terhadap suatu isu atau kandidat. Namun, Barber et al. (2015) mengingatkan bahwa fenomena ini juga dapat memicu polarisasi, di mana kelompok-kelompok dengan pandangan politik yang serupa cenderung mendapatkan informasi dari sumber yang sama, memperkuat kesenjangan sikap politik.
3. Penyebaran Informasi Palsu di Media Sosial: Perkembangan teknologi dan kemudahan berbagi informasi di media sosial telah memberikan celah bagi penyebaran berita palsu dan disinformasi. Pennycook dan Rand (2018) menyoroti bahwa faktor kognitif, seperti kecepatan pemrosesan informasi, dapat memengaruhi sejauh mana individu menerima dan menyebarkan informasi palsu. Penelitian ini memberikan perspektif kritis terhadap risiko penyebaran informasi palsu dalam konteks kampanye politik dan Pemilu.
4. Algoritma dan Filter Bubble di Media Sosial: Algoritma yang digunakan oleh platform media sosial memainkan peran penting dalam menentukan konten yang dilihat oleh pengguna. Pariser (2011) mengemukakan konsep "filter bubble," di mana algoritma menyajikan konten yang sesuai dengan preferensi pengguna, menciptakan lingkungan di mana individu terpapar terutama pada pandangan yang sudah mereka setujui. Dalam konteks kampanye politik, filter bubble dapat membatasi paparan pemilih terhadap pandangan yang beragam dan memperkuat polarisasi.
5. Regulasi dan Etika Media Sosial dalam Konteks Politik: Tantangan regulasi di media sosial menjadi perhatian utama dalam konteks kampanye politik. Gillespie (2018) menyoroti kompleksitas dalam menemukan keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan dari informasi yang merugikan. Dalam era Pemilu, pertanyaan etika muncul terkait dengan pembatasan konten yang dapat memengaruhi hasil pemilihan dan integritas proses demokratis.
Dengan melibatkan berbagai sudut pandang dan penelitian terkini, tinjauan pustaka ini memberikan dasar pengetahuan yang kokoh untuk mendalami peran media sosial dalam kampanye politik, dengan fokus khusus pada persiapan Pemilu 2024. Keseluruhan, pemahaman mendalam terhadap dinamika kompleks ini menjadi kunci untuk mengelola dampak positif dan negatif media sosial dalam konteks politik modern.
Simpulan dan saran
Kesimpulan:
 Berdasarkan studi pustaka mengenai "Media Sosial dan Pengaruhnya Dalam Kampanye Politik Menuju Pemilu 2024," dapat disimpulkan bahwa media sosial memainkan peran sentral dalam mendefinisikan dinamika kampanye politik modern. Meskipun menyediakan wadah partisipasi publik dan interaksi dua arah, terdapat risiko polarisasi opini dan penyebaran informasi palsu yang perlu dicermati. Analisis konten menjadi pendekatan relevan untuk memahami cara pesan politik disampaikan melalui platform media sosial, sementara pemahaman mendalam terhadap algoritma menjadi kunci dalam merancang strategi kampanye yang efektif. Dalam menghadapi Pemilu 2024, penting bagi pihak terkait untuk menggabungkan aspek-aspek positif media sosial dengan langkah-langkah mitigasi risiko. Regulasi yang bijak, pemahaman terhadap perilaku pemilih di media sosial, dan kampanye yang transparan dapat menjadi langkah-langkah kunci untuk memastikan bahwa media sosial berkontribusi positif dalam proses demokratis, menciptakan lingkungan yang sehat dan informatif bagi pemilih.
Saran:
 Dalam menghadapi Pemilu 2024, beberapa saran dapat diambil dari temuan studi pustaka ini. Pertama, diperlukan upaya serius dalam meningkatkan literasi digital dan media bagi pemilih untuk membantu mereka memahami dan mengidentifikasi informasi palsu. Kedua, regulasi terkait konten politik di media sosial perlu diperbarui dan diperketat untuk meminimalkan penyebaran informasi palsu dan memastikan integritas proses demokratis. Ketiga, politisi dan tim kampanye perlu memanfaatkan analisis konten dan pemahaman mendalam terhadap algoritma media sosial untuk merancang kampanye yang efektif dan mencapai audiens yang lebih luas. Dengan demikian, dengan langkah-langkah proaktif ini, pihak terkait dapat memaksimalkan potensi positif media sosial sambil mengelola risiko yang terkait, menciptakan arena politik yang sehat dan transparan menjelang Pemilu 2024.
Daftar Pustaka
Kafka, M. K. R., Prawira, F. R., Santoso, G., Nurhasanah, H., Pramono, J., Barkah, S., & Haryanto, H. (2022). Pengaruh Media Sosial Terhadap Orientasi Politik Pemilih Pemula Pada Pemilu 2024. Jurnal Pendidikan Transformatif, 1(2), 132-141.
Fahruji, D. (2023). Pemanfaatan Media Sosial dalam Kampanye Politik Menjelang Pemilu 2024: Studi Kasus tentang Akun Media Sosial Partai Politik dan Politisi. JIKA (Jurnal Ilmu Komunikasi Andalan), 6(2), 118-132.
Furqan, F., & Syarif, M. (2023). PERAN RETORIKA DALAM MEDIA SOSIAL DAN PENGARUHNYA TERHADAP PEMILIH MUDA PADA PEMILIHAN UMUM. Kalam: Jurnal Agama dan Sosial Humaniora, 11(2), 209-228.
Farida, F., Rasda, D., & Mutmainna, M. (2023). Implikasi Media Sosial Dalam Tahapan Kampanye Pemilu Serentak Tahun 2024. Vifada Assumption Journal of Law, 1(2), 30-37.
Zaki, G. P., Ningrum, S. N., & Alizza, S. Q. (2023). Navigasi Etika Pemilih Pemula: Media Sosial dan Pemilu 2024. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora, 1(2), 164-172.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H