Mohon tunggu...
fleo
fleo Mohon Tunggu... Konsultan - ASN

Praktisi kehumasan.

Selanjutnya

Tutup

Money

Potensi Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia, Simulasi Sederhana

4 November 2019   12:37 Diperbarui: 4 November 2019   12:39 3090
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://armenianweekly.com/

Perumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas, maka penulis perlu mengetahui seberapa besar potensi penerimaan pajak dari komponen pajak pertambahan nilai (PPN) atas sector-sektor utama, dibandingkan dengan realisasi penerimaan PPN. Besarnya potensi yang terlihat dapat dijadikan prioritas bagi otoritas pajak untuk focus mengawasi kepatuhan pajak pada sector-sektor tersebut.

Manfaat Analisis

  • Analisis ini diharapkan dapat memberikan informasi mengenai besarnya potensi PPN yang belum dapat dikumpulkan;
  • Sebagai bahan referensi dan informasi bagi mahasiswa, peneliti, dan masyarakat luas yang akan melakukan kajian selanjutnya.

Tinjauan Pustaka

Waluyo (2013:2) mendefinisikan pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan- peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara yang menyelenggarakan pemerintahan.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dibebankan pada setiap transaksi jual beli barang dan jasa yang dilakukan wajib pajak (WP) pribadi atau wajib pajak badan yang bisa juga merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Maka, yang berkewajiban mengumpulkan, menyetor dan melaporkan PPN adalah para Pedagang/ Penjual. Tapi biasanya, pihak yang berkewajiban membayar PPN adalah konsumen akhir. Sedangkan untuk pengertian yang lebih spesifik lagi, dijelaskan oleh Waluyo (2011:9) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi di dalam negeri (di dalam Daerah Pabean), baik konsumsi barang maupun konsumsi jasa. PPN ditetapkan sebesar 10% atas setiap barang dan jasa yang diproduksi di Indonesia.

Objek pajak yang dikenai PPN antara lain adalah:

  • Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
  • Impor Barang Kena Pajak;
  • Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  • Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  • Ekspor Barang Kena Pajak berwujud atau tidak berwujud dan Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Undang-Undang PPN No. 18 Tahun 2000 Pasal 9 Ayat 1, maka Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

PPN = Tarif x Dasar Pengenaan Pajak

Dasar Pengenaan Pajak merupakan jumlah harga jual atau penggantian impor atau nilai ekspor atau nilai lain yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.

PPN merupakan komponen penerimaan perpajakan terbesar setelah Pajak Penghasilan, baik PPh Migas dan Non-Migas yang mencapai Rp 637,9 triliun, kemudian diikuiti oleh penerimaan PPN sebesar Rp 480,7 triliun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun