C. Pengumpulan Data
Data yang dipergunakan dalam penelitian ini merupakan data sekunder. Data yang digunakan diperoleh dari berbagai sumber termasuk perusahaan kontraktor pelaksana proyek, pegawai negeri sipil pemerintah kabupaten, serta media massa dan internet. Apabila ada data tidak lengkap, maka data akan diisi dengan asumsi yang paling mendekati situasi normal di lapangan. Proyek ini belum disetujui untuk dilaksanakan baik oleh pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati maupun DPRD Kabupaten Madiun.
PEMBAHASAN DAN ANALISIS
Perencanaan perancangan, pendanaan dan tahapan pembangunan Revitalisasi Stadion SukosariÂ
1. Perencanaan Kegiatan Revitalisasi Stadion Sukosari
Rencana kegiatan revitalisasi Stadion Sukosari dilaksanakan selama 3 tahap mulai dari tahun 2018 sampai 2021, sehingga diharapkan tahun 2022 Stadion Sukosari bisa mulai beroperasi. Rencana kegiatan pembangunan dilakukan secara bertahap yaitu tahap I, tahap II dan tahap III.
Sumber Pembiayaan
Revitalisasi Stadion Sukosari terdiri dari tiga tahap pembangunan dengan anggaran dana berasal dari APBD. Total anggaran dana yang dibutuhkan untuk penyelesaian ketiga tahap pemugaran tersebut sebesar Rp 75.456.619.190,-. Tahap pertama pembangunan difokuskan pada pembangunan lapangan tenis sebagai tahap awal renovasi.
Tahap Kedua Pengerjaan
Tahap kedua pembangunan dengan anggaran dana total sebesar Rp 35.838.000.000,- yang berasal dari anggaran daerah tahun 2018. Tahap kedua pengerjaan difokuskan pada pembangunan fisik stadion yang meliputi pembangunan tribun, pembangunan lapangan tennis, pembangunan lapangan badminton (indoor), pembangunan GSG Kantor dan Ruko serta pembangunan prasarana dan sarana sebagai pelengkap.
Tahap Ketiga Pembangunan