Oleh karena itu Notaris memiliki peran dan tanggung jawab yang penting untuk memastikan kepastian hukum atas jaminan fidusia yang sudah dibuat dan didaftarkannya.Â
Hal ini berfungsi agar akta tersebut menjadi alat bukti yang kuat. Sehingga jika terjadi wanprestasi maka akta jaminan fidusia yang sudah didaftarkan ini akan menjadi jalan terakhir untuk memastikan hak dan kewajiban para pihak bisa diselesaikan dengan baik dan aman sesuai dengan apa yang sudah diperjanjikan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI