Mohon tunggu...
Fakhirah Azhar
Fakhirah Azhar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mencoba menjadi lebih baik

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Anak Bangsa sebagai Gerak Digitalisasi dalam Membangkitkan UMKM

10 Januari 2022   10:52 Diperbarui: 27 Januari 2022   20:09 264
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berita terkini yang membahas tentang kondisi ekonomi yang mnenurun sejak 2 tahun terakhir berdampak pada para pelaku UMKM. Usaha mikro, kecil dan menengah merupakan penjabaran dari istilah yang kita kenal sebagai UMKM. Definisi lain umkm adalah wadah masyarakat dalam meningkatkan omzet keuangan melalui kegiatan ekonomi yang dapat mempercepat pemulihan ekonomi. 

Usaha mikro adalah usaha perorangan yang produktif dalam kegiatan usaha dalam memenuhi kriteria usaha mikro, usaha kecil adalah tingakatan usaha yang berdiri sendiri atau baik itu perorangan atau kelompok  yang mempunyai hak penuh baik secara langsung ataupun tidak seusia dengan kriteria usaha kecil, Usaha menengah adalah taraf produktif yang didirikan perorangan atau kelompok dengan jumlah kekayaan bersih atau penjualan tahunan yang dimiliki, dikuasai ssuai dengan aturan yang sudah tercantum dalam Undang - Undang. Usaha besara yaitu tingkat ekonomi yang dilakukan oleh suatu kelompok atau Lembaga badan usaha dengan jumlah hasil kekayaan bersih lebih besar dari usaha menengah yang dimiliki usaha national negara ataupun swasta. 

Berdasarkan dalam Peraturan Pemerinth No. 7 Tahun 2021 yang membahas tentang Kemudahan, Perlidungan , dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PP UMKM) sudah mengubah beberapa ketentuan yang sebelumnya sudah diatur  dalam Undang - Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menegah (UU UMKM). Dan kriteria UMKM terbaru diatur dalam Pasal 35 hingga Pasal 36 PP UMKM.Melalui pasal tersebut,  Indikaator Pengelompokkan umkm terbagi menjadi 2 yaitu UU UMKM yang dikelompokkan berdasarkan hasil penjualan tahunan dan PP UMKM yang dikelompokkkan berdasarkan modal usaha dalam menjalankan kegiatan usaha itu sendiri.

Data UMKM berdasarkan Kementrian Koperasi dan UKM Republik Indonesia (KEMENMOP UKM) pada tahun 2019  pada jenis indikator Unit Usaha dengan Usaha Mikro (UMI) sejumlah 65.601.352  dan pangsa 98,67% Usaha Kecil (UK) sejumlah 789.679 dan pangsa 1,22%, Usaha Menengah (UM) sejumlah 65.465 dan pangsa 0,10%. Dan pada tahun 2020 dengan indikator Unit Usaha dengan Usaha Mikro (UMI) sejumlah 1.251.130 dan pangsa 1,98%, Usaha Kecil (UK) sejumlah 15.547 dan pangsa 1,99%, Usaha Menengah(UM) sejumlah 4.763 dan pangsa 7,85% Berdasarkan data tersebut dapat ditarik kesimpulan jika dari tahun 2019 ke tahun 2020 mengalami tingkat penurunan yang cukup drastis. Pemicu dari penurunan tersebut dapat dipicu dari beberapa factor terlebih masuknya era pandemic membawa banyak perubahan di berbagai bidang salah satunya bidang ekonomi.

Penurunan yang drastis tentu ada sebab salah satunya yaitu ada factor internal dan factor eksternal. Dilihat dari factor internal yang pertama yaitu terbatasnya jumlah modal yang menjadi salah satu kendala utama dalam menjalankan usaha. Kurangnya modal UKM akan mempengaruhin hasil capaian yang didapat dengan modal sedikit tentu akan menghasilkan hasil yang sedikit juga jika di pribahasakan apa yang kita tanam itulah yang kita tuai. Jika melakukan pinjaman modal ke Lembaga keuangan juga sulit diperoleh dan jika ada harus memenuhi beberapa syarat yang tertentu. Kedua yaitu Kualitas Sumber Daya Manusia yang rendah serta keterbatasan kemampuan yang dimiliki akan sulit untuk berkembang dengan pesat jika tidak adanya kemauan belajar. 

Rendahnya  kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) juga dilihat dari latar belakang seperti segi pendidikan formal maupun keterampilan . Dengan keterbatasan ini relative sulit untuk bisa meningkatkan daya saing produk dari setiap usaha kegiatan. Ketiga, lemahnya jaringan usaha dan minimnya relasi, dengan mempunyai jaringan usaha yang sangat terbatas dan relasi yang rendah bisa membuat penjualan produk usaha menurun karena minimnya kegiatan interaksi tawar menawar antara penjual dan pembeli. Sebagai media promosi pun akan sulit juka kita tidak mempunyai tingkat kekreatifan dalam suatu produk agar terlihat unik dan menarik dimata konsumen. Sementara factor eksternal sendiri yitu pertama, dengan cuacu iklim yang belum kondisif sehingga dapat mempengaruhi hasil target dari UMKM. Kedua, terbatasnya sarana dan prasarana serta kurangnya informasi  akan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) menjadi salah satu penghambat menurunnya hasil prosentase data UMKM. Ketiga, sifat dari produk yang memang ada beberapa produk dengan waktu jangka pendek,contoh dari produk yang waktu jangka pendek produk -- produk fashion, makanan dan masih banyak lagi yang terdapat masa expire dari sutau produk menjadi salah satu hambatan UMKM turun.  

Dalam memulihkan UKM perlu beberapa hal yang diperhatikan harus adanya cara berpikir kreatif dan inovatif merupakan hal utama, dengan adanya inovatif membuat pelaku usaha dapat menciptakan produk dengan tingkat kualitas yang lebih unggul dibanding yang lain, kemudian untuk membuat suatu produk berbeda dan memikat daya tarik konsumen diperlukan ide yang berlian. Lalu, adanya jaring feedback dari konsumen. Feedback dari konsumen penting sebagai hasil evaluasi pelaku usaha agar bisa memperbaiki apa kekurangan dari setiap produk dan bisa lebih diperbaiki lagi. Dengan adanya feedback kita mengetahui apakah produk kita layak diterima di linkungan masyarakat atau tidak. Dengan berkembangnya zaman tentu minta konsumen juga akan mengalami perubahan, kita sebagai pelaku usaha harus memperhatikan apa peluang dan apa yang sedang diminati saat ini agar bisa meraup keuntungan. Melalui social media kita bisa mengetahui apa yang sedang trend atau rata -- rata barang dijual seperti apa. Selain itu, pemerintah juga memberi kesempatan dengan bantuan seperti pada program pemerintah yang mengadakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang bertujuan untuk kembali meningkatkan nilai ekonomi yang menurun berdasarkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) total capaian pemerintah untuk program pelindungan sosial sebanyak Rp. 203,9 T dan Rp. 1,3 T untuk intensif perumahan bagi masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Apa saja program yang terdapat dalam bantuan sosial ini adanya Program Keluarga Harapan dengan anggaran sebesar Rp. 37,4 T. Selanjutnya ada program Kartu Sembako dengan anggaran Rp. 43,6 T. Diskon Listrik dengan anggaran sebesar Rp. 6,9 T. Bansos Tunai Non Jabodetabek dengan anggaran sebesar Rp. 32,4 T. Bansos Sembako Jabodetabek dengan anggaran sebesar Rp. 6,8T. BLT Dana Desa dengan anggaran sebesar Rp. 31,8 T. Adanya Kartu Prakerja dengan anggaran sebesar Rp. 20 T dan terakhir yaitu Logistik/Pangan/Sembako dengan anggaran sebesar Rp.25 T. Daya serap Program bantuan sosial ini di tunjukkan kepada pelaku usaha berbagai UMKM Lapangan Usaha berdasrkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang terbesar yaitu  Petani, Peternak dan Pekebun sebesar 18,4% kemudian, Pedagang dan Pekerja Sektor Swasta sebesar 4,2%. Pekerjaan Lainnya sebesar 11,7%. Diaharapkan dapat mewujudkan kesejahteraan dan pemerataan yang dapat meningkatkan akses pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah sebagai standar nilai ekonomi rakyat yang bisa mendongkrak pemulihan ekonomi nasional.

Pada masa pandemic, tak hanya berdampak kepada pengusaha besar melainkan juga pengusaha kecil terkena imbasnya. Bahkan pelaku usaha UMKM menurun drastis karena melemahnya daya beli masyarakat. Dengan berbekal ponsel pintar ditangan kita, masyarakat dapat membeli barang -- barang kebutuhan sehari -- hari dan itu itu bisa menjadi acuan agar  adanya peningkatan daya serap masyarakat. Salah satu strategi yang digunakan yaitu dengan digitalisasi UMKM sebagai peningkatan performa serta menaikkan permintaan yang menurun. Dapat di persiapkan agar pelaku UMKM dapat mengoperasikan teknologi melaui beberapa pelatihan yang telah disediakan oleh . Pusat Investasi Pemerintah (PIP)  contohnya seperti pada web edukukm.id yang mendorong seluruh pelaku UMKM membuat katalog digital agar memudahkan dalam aktivitas jual beli seperti melalui tautan link atau dengan scan kode QR yang diharapkan dapat segera mendorong, mengoptimalkan transaksi belanja pada UMKM. Dengan tujuan agar  para pengusaha kecil mengetahui akan teknologi dan produk yang di tawarkan dan dapat dipasarkan di era digital sehingga target yang dicapai pun bisa lebih luas, tidak hanya menargetkan pelanggan sekitar. Setelah membuat katalog digital pelaku usaha dapat menyebarluaskan katalog digital pada berbagai social media agar para konsumen dapat melihat dan mengetahui lebih luas. Jika ada konsumen yang tertarik dengan barang yang kita jual belikan, konsumen hanya perlu scan kode QR yang terapat pada katalog sehingga langsung terhubung pada aplikasi pesan singkat untuk melakukan pemesanan  dan pelaku usaha dapat dengan mudah untuk segera menyiapkan barang yang dipesan. Dengan begitu  transaksi jual beli akan sangat mempersingkat waktu dengan adanya market place seperti itu, dan akan meminimalisir kontak secara langsung pada pademi seperti ini. Demi meningkatkan UMKM perlu adanya Kerjasama antara lembaga/pemerintah, marketplace dan pelaku usaha lainnya agar dapat menyiapkan dengan matang agar produk yang ditawarkan dapat bersaing dipasar domsetik dan para pelaku usaha dapat bergabung dengan platform digital sehingga dapat melakukan inovasi produk yang lebih memuaskan. Melalui UMKM digital adalah kunci dalam pemulihan ekonomi nasioanal bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).  

#PIPUMi #UMiUntukNegeri

Sumber :

http://www.ejurnal.umri.ac.id/index.php/jae/article/view/1934

https://www.kemenkopukm.go.id/data-umkm

https://kontrakhukum.com/article/peraturanbaruumkm

https://journal.upp.ac.id/index.php/cano/article/view/627

https://www.kemenkeu.go.id/media/15366/photostory_pen_demandside.pdf

https://www.kemenkeu.go.id/media/16664/media-keuangan-edisi-november-2020.pdf

https://ejournal.upi.edu/index.php/manajerial/article/view/10441/pdf_1

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun