Mohon tunggu...
Fiki Nurdiana
Fiki Nurdiana Mohon Tunggu... Administrasi - Administrasi Pendidikan 2018

Mahasiswi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Jambi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan Pembelajaran Tatap Muka

11 Mei 2021   12:32 Diperbarui: 11 Mei 2021   12:45 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sejak awal tahun 2020 pendidikan di Indonesia dilakukan secara daring akibat dari bencana Covid-19 sehingga banyak keluhan dari peserta didik karena kurang atau tidak efektifnya pendidikan daring ini. Dengan pertimbangan pemerintah demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pemerintah di Indonesia harus  tetap melaksanakan proses pembelajaran secara daring.  Hingga saat ini Covid-19 belum menghilang dari negara Indonesia sehingga banyak upaya yang dilakukan pemerintah untuk meredakan bencana ini seperti program vaksinisasi yang telah di sebar ke seluruh wilayah Indonesia demi meredakan Covid 19. Sehingga dalam Siaran Pers Nomor 137/sipres/A6/VI/2020 mengenai Pelaksanaan pembelajaran di tahun ajaran baru dan tahun ajaran saat pandemi virus Corona (COVID-19) salah satu poin terpentingnya yaitu pelaksanaan pembelajaran pribadi dapat dilakukan di zona hijau Hal ini mengakibatkan Beberapa daerah di Indonesia yang termasuk dalam kategori zona hijau melakukan kegiatan belajar pribadi dengan tetap memperhatikan tata tertib kesehatan dan tidak berlaku untuk daerah yang termasuk kedalam kategori zona merah. Sehingga beberapa sekolah telah menerapkan pembelajaran tatap muka di sekolah hingga saat ini.

PEMBELAJARAN TATAP MUKA DAN UNIVERSIATAS JAMBI

Hingga Pada Juli 2021, Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan semua sekolah harus sudah membuka belajar tatap muka baik itu pendidikan rendah maupun Universitas di wilayah Indonesia. Kebijakan ini harus diimplementasikan oleh seluruh sector pendidikan salah satunya yaitu Universitas Jambi. Bagi mahasiswa/i pada semester tinggi pembelajaran tatap muka sangat dibutuhkan karna pada semester tinggi mahasiswa/i sudah diarahkan dan dibimbing dalam penyusunan proposal penelitian, mini riset dan sebagainya sehingga sulit di lakukan ketika pembelajaran daring, tidak hanya itu bagi mahasiswa/i yang akan atau sedang menjalankan program magang dan sebagainya pembelajaran daring sangat tidak efektif dan harus menggunakan pembelajaran tatap muka sepenuhnya.

Nissa, S. F., & Haryanto, A. (2020) dalam jurnalnya mengatakan bahwa pembelajaran tatap muka ini dapat dilakukan dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:

1) Protokol kesehatan harus diperhatikan pada saat melaksanakan kegiatan belajar mengajar di seluruh lingkungan sekolah.

2) Satuan pendidikan harus menjalin komunikasi dengan pemangku kepentingan terkait (komite sekolah, pemerintah desa / kecamatan, puskesmas, dll).

3) Pencantuman komite lembaga kependidikan sebagai kelompok kerja di satuan pendidikan; dan

4) Jika terdapat pelanggaran terhadap protokol kesehatan, juknis atau SOP atau terdapat indikasi bahwa beberapa orang atau salah satu orang di dalam lembaga kependidikan tersebut terpapar Covid-19 maka proses belajar mengajar akan dihentikan.

Pihak Universitas Jambi yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka harus mempersiapkan dengan sebaik baiknya serta teliti dalam  persiapan-persiapan yang dibutuhkan sehingga dapat memadai dan sempurna, pihak penyelenggara pembelajaran harus mempersiapkan segala kebutuhan yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan seperti:

  1. Mematuhi dan menerapkan protocol kesehatan dengan menyiapkan alat pengukuran suhu,tempat mencuci tangan di beberapa tempat dan menyiapkan hand sanitizer untuk setiap kelas.
  2. Untuk warga Universitas Jambi di wajibkan untuk menggunakan masker dan membawa beberapa perlindungan diri seperti hand sanitizer walaupun telah disediakan oleh pihak Universitas.
  3. Pihak Universitas harus menyesuaikan jumlah siswa yang mengikuti kegiatan pembelajaran dan menjaga jarak di dalam kelas dan pengecekan kondisi kesehatan secara berkala.
  4. Pihak Universitas harus membatasi kegiatan kemahasiswaan dan Kampus hanya di peruntukan dalam kegiatan belajar mengajar.

Kesimpulan

Setelah vaksinasi pendidikan di Indonesia diharapkan untuk kembali normal seperti biasanya yaitu melaksanakan pembelajaran tatap muka namun harus selalu mematuhi dan menerapkan protocol kesehatan agar dapat terhindar dari hal-hal yang merugikan. Pembelajaran tatap muka sangat penting bagi mahasiswa/i karna dengan pembelajaran tatap muka mahasiswa/I dan dosen dapat saling berinteraksi dan berdiskusi selama proses pembelajaran sehingga meningkatkan kompetensi dan pemahaman tiap mahasiswa/i.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun