Mohon tunggu...
fivi erviyanti
fivi erviyanti Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota 19 Universitas Jember

191910501051- S1 PWK Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Money

Pinjaman Daerah untuk Mendukung Pembangunan

12 Mei 2020   12:21 Diperbarui: 12 Mei 2020   12:26 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pinjaman ini harus sesuai dengan peryaratan perjanjian pinjaman yang bersangkutan. Sumber pinjaman jangka panjang sama dengan pinjaman jangka menengah, namun untuk pinjaman jangka panjang bisa berasal dari masyarakat. Kegunaan dari pinjaman jangka panjang yakni untuk membiayai proyek investasi yang menghasilkan penerimaan.

Untuk melakukan pinjaman daerah tentu saja tidak bisa dengan mudah didapatkan. Perlu adanya analisis mengenai kelayakan pada suatu daerah, yaitu dengan melakukan analisis perhitungan kemampuan suatu daerah dan menentukan besaran jumlah pinjaman serta batas maksimum yang diperbolehkan. Pemerintah juga tidak bisa memberikan pinjaman daerah secara mudah. Pemerintah mengatur jalannya perekonomian dengan cara mengatur jumlah penerimaan serta pengeluaran suatru daerah tiap tahun. 

Hal tersebut tercermin dari dokumen Anggaran Pendapatan dan belanja Nasional (APBN) untuk nasional dan juga Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD) untuk daerah. Sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah daerah untuk mengembalikan modal anggaran pinjaman daerah yang berupa angsuran pokok pinjaman, bunga, biaya administrasi serta denda. Maka dari itu dalam melakukan pinjaman pada pihak lain harus dilakukan secara hati-hati oleh pemerintah daerah.

Dalam pelaksanaannya, beberapa pemerindah daerah memiliki keterbatasan pembiayaan jika hanya dari potensinya sendiri terutama dari pendapatan asli daerah maupun sumber daya alamnya. Potensi pembiayaan daerah yang belum terolah secara baik adalah pembiayaan yang berasal dari pinjaman daerah. 

Pinjaman daerah yang digunakan untuk pembiayaan pembangunan maupun perbaikan infrastruktur ini merupakan pendukung kegiatan ekonomi sosial yang menjadi investasi daerah itu sendiri. 

Diharapkan dengan semakin baiknya infrastruktur ekonomi yang disediakan suatu daerah maka dapat mendorong akselerasi pertumbuhan ekonomi masyarakatnya pula. Dengan begitu pinjaman daerah bisa dipandang sebagai alternatid pembiayaan pembangunan yang potensial bagi pemerintah daerah.

Salah satu contoh pelaksanaan pinjaman daerah di Indonesia yaitu kabupaten Slema, Yogyakarta. Debt Service Coverage ratio penerimaan Kabupaten Sleman pada tahun 2009 sebesar 2,5 yang artinya setiap 1 rupiah utang berupa angsuran pokok, bunag, dan biaya lainnya dapat dibayarkan dengan pendapatan daerah sebesar 2,5 rupiah. 

Hal tersebut mengindikasikan bahwa pendapatan Kabupaten Sleman cukup untuk menutup beban pinjaman jangka panjang  berupa angsuran pokok dan bunga pinjaman di setiap tahunnya. Untuk memperoleh pinjaman jangka panjang ini memiliki syarat, yaitu untuk Debt Service Coverage Ratio paling sedkit 2.5 yang berarti pada tahun tersebut pemerintah daerahnya layak untuk memperoleh pinjaman daerah dan membayar angsuran pokok dan bunga pinjaman yang jatuh tempo setiap tahunnya. 

Sesuai dengan PP no. 54 tahun 2005, syarat untuk memperoleh pinjaman jangka panjang ini akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur yang berkaitan dengan kegiatan yang sifatnya meningkatkan penerimaan daerah. nantinya pendapatan tersebut juga digunakan untuk mengembalikan pinjaman serta memberikat manfaat bagi sarana pelayanan masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun