Mohon tunggu...
Fityatal Haq
Fityatal Haq Mohon Tunggu... Nelayan - Mahasiswa - Mahasiswa Jurusan Elektromedik/Poltekkes Kemenkes Jakarta II

Saya adalah mahasiswa jurusan teknik elektromedik poltekkes kemenkes jakarta II yang memilki minat besar di bidang kesehatan khususnya alat elektromedik.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Prinsip Elektromedis sebagai Fondasi Utama Mutu Layanan Kesehatan Global

4 Desember 2024   14:30 Diperbarui: 4 Desember 2024   14:59 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

 

Jadi Teknisi Medis Itu Seperti Apa Sih?

Pernah penasaran dengan orang-orang yang mengoperasikan alat-alat medis canggih seperti USG, MRI, atau CT Scan? Mereka disebut teknisi elektromedis. Pekerjaan mereka sangat penting karena berhubungan langsung dengan kualitas pelayanan kesehatan. Tapi, tahukah kamu bahwa ada aturan-aturan khusus yang mengatur profesi ini? Sebelum ke aturan khusus elektromedis, yuk kita jelaskan dlu apa itu elektromedis?

Elektromedis adalah profesi penting dalam bidang kesehatan yang berperan dalam pengelolaan, pemeliharaan, dan perbaikan alat kesehatan. Mengingat perkembangan teknologi medis yang pesat, regulasi terkait kompetensi dan legalitas profesi elektromedis di Indonesia menjadi sangat krusial. Regulasi ini tertuang dalam beberapa peraturan, seperti Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB). Profesi teknisi elektromedis memiliki peran krusial dalam dunia kesehatan. Mereka bertanggung jawab atas perawatan, pengoperasian, dan kalibrasi alat-alat kesehatan yang menggunakan teknologi listrik, . Untuk memastikan kualitas pelayanan kesehatan yang optimal dan keamanan pasien, pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan yang mengatur praktik elektromedis.

Regulasi yang Perlu Diketahui

Berikut peraturan yang terkait regulasi dan Birokrasi dengan profesi elektromedis antara lain:

  • Permenkes Nomor 45 Tahun 2015: Peraturan ini mengatur tentang izin dan penyelenggaraan praktik elektromedis. Di dalamnya tercantum persyaratan, prosedur, dan tata cara yang harus dipenuhi oleh tenaga elektromedis untuk menjalankan praktiknya.
  • Permenkes Nomor 314 Tahun 2020: Peraturan ini secara khusus membahas tentang standar profesi elektromedis. Standar ini menjadi acuan bagi tenaga elektromedis dalam menjalankan tugasnya, termasuk kompetensi, tanggung jawab, dan etika profesi.
  • Permenaker Nomor 135 Tahun 2019: Meskipun secara umum mengatur tentang kompetensi kerja, namun peraturan ini juga relevan dengan profesi elektromedis, terutama terkait dengan sertifikasi kompetensi.
  • Permenkes Nomor 65 tahun 2016 : Mengatur secara khusus tentang Standar Pelayanan Elektromedik.
  • SKKNI Elektromedis: Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia untuk profesi elektromedis ini memberikan gambaran yang lebih detail tentang kemampuan dan pengetahuan yang harus dimiliki oleh seorang teknisi elektromedis.

Untuk lebih memahami regulasi di atas, mari kita bahas beberapa istilah penting:

  • Standar Kompetensi: Merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang harus dimiliki oleh seorang teknisi elektromedis. Standar ini mencakup kemampuan dalam mengoperasikan, merawat, dan memperbaiki alat-alat medis, serta pengetahuan tentang prinsip-prinsip elektronika dan biomedis.
  • SIP (Surat Izin Praktik): Dokumen resmi yang diberikan kepada tenaga elektromedis yang telah memenuhi persyaratan dan berhak menjalankan praktik. SIP menjadi bukti bahwa seseorang memiliki kompetensi untuk bekerja di bidang elektromedis.
  • STR (Surat Tanda Registrasi): Dokumen yang menyatakan bahwa seseorang telah terdaftar sebagai tenaga kesehatan di Indonesia. STR merupakan syarat wajib bagi setiap tenaga kesehatan, termasuk teknisi elektromedis.
  • Menjamin Kualitas Pelayanan Kesehatan: Dengan adanya standar kompetensi yang jelas, pasien dapat dipastikan mendapatkan pelayanan yang berkualitas dan aman.
  • Mencegah Kesalahan Medis: Tenaga elektromedis yang kompeten akan meminimalisir terjadinya kesalahan dalam pengoperasian alat-alat medis.
  • Meningkatkan Profesionalisme: Regulasi ini mendorong para teknisi elektromedis untuk terus meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya.
  • Menjaga Keamanan Pasien: Alat-alat medis yang digunakan harus dalam kondisi baik dan dioperasikan oleh orang yang kompeten.

Regulasi elektromedis yang tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga kualitas pelayanan kesehatan. Dengan memahami regulasi ini, kita dapat menghargai peran penting teknisi Mencegah Kesalahan Medis: Tenaga elektromedis yang kompeten akan meminimalisir terjadinya kesalahan dalam pengoperasian alat-alat medis.Meningkatkan Profesionalisme: Regulasi ini mendorong para teknisi elektromedis untuk terus meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya. Menjaga Keamanan Pasien: Alat-alat medis yang digunakan harus dalam kondisi baik dan dioperasikan oleh orang yang kompeten.

Didalam Elektromedis juga, terdapat organisasi profesinya juga loh! Organisasi profesi ini biasanya bersifat mandiri dan berpedoman pada aturan organisasi internalnya, serta mengikuti regulasi yang lebih luas seperti Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Contoh Organisasi Profesi Elektromedis di Indonesia. Ikatan Elektromedis Indonesia (IKATEMI): IKATEMI adalah salah satu organisasi profesi elektromedis yang cukup besar di Indonesia.

 Peran Organisasi Profesi Elektromedis

Meskipun tidak diatur secara khusus oleh Permenkes, organisasi profesi elektromedis memiliki peran yang sangat penting, antara lain:

  • Pengembangan Profesi: Memfasilitasi pengembangan profesi melalui pendidikan berkelanjutan, pelatihan, dan sertifikasi.
  • Perlindungan Anggota: Memberikan perlindungan hukum dan advokasi bagi anggotanya.
  • Etika Profesi: Menetapkan kode etik profesi dan mengawasi pelaksanaan kode etik tersebut.
  • Kolaborasi: Membangun kerjasama dengan organisasi profesi lain dan pemangku kepentingan terkait.

Harapan Regulasi Elektromedis dalam Meningkatkan Mutu Pelayanan

Regulasi elektromedis yang baik diharapkan dapat mendorong peningkatan mutu pelayanan kesehatan di Indonesia dan membuatnya mampu bersaing di tingkat global. Beberapa harapan yang ingin dicapai melalui regulasi ini antara lain:

  • Standarisasi yang Tinggi: Regulasi diharapkan dapat menetapkan standar yang tinggi untuk semua aspek pelayanan elektromedis, mulai dari kualifikasi tenaga medis, perawatan alat, hingga prosedur pemeriksaan. Standar yang tinggi ini akan menjamin kualitas hasil pemeriksaan dan diagnosis yang akurat.
  • Keselamatan Pasien: Salah satu tujuan utama regulasi adalah untuk memastikan keselamatan pasien. Dengan adanya standar yang jelas dan pengawasan yang ketat, risiko terjadinya kecelakaan atau kesalahan dalam penggunaan alat elektromedis dapat diminimalkan.
  • Efisiensi Pelayanan: Regulasi yang baik akan mendorong efisiensi dalam pelayanan elektromedis. Misalnya, dengan adanya standar operasional prosedur (SOP) yang jelas, proses pemeriksaan dapat berjalan lebih cepat dan lancar.
  • Aksesibilitas Pelayanan: Regulasi juga diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap pelayanan elektromedis yang berkualitas. Hal ini dapat dilakukan dengan cara mendorong pemerataan distribusi alat kesehatan dan tenaga medis di seluruh wilayah.
  • Inovasi Teknologi: Regulasi yang fleksibel dan adaptif akan mendorong inovasi teknologi di bidang elektromedis. Dengan demikian, Indonesia dapat mengikuti perkembangan teknologi terbaru dan memberikan pelayanan kesehatan yang lebih canggih.
  • Kemitraan Internasional: Regulasi yang harmonis dengan standar internasional akan memudahkan Indonesia untuk menjalin kerjasama dengan negara lain di bidang kesehatan. Hal ini akan membuka peluang untuk transfer teknologi dan peningkatan kapasitas tenaga medis.

Dampak Positif bagi Indonesia di Kancah Global

Dengan tercapainya harapan-harapan tersebut, Indonesia akan memperoleh beberapa keuntungan di kancah global, antara lain:

  • Meningkatnya reputasi Indonesia di bidang kesehatan: Indonesia akan diakui sebagai negara yang memiliki sistem kesehatan yang berkualitas dan mampu bersaing dengan negara maju lainnya.
  • Meningkatkan daya saing industri kesehatan: Industri kesehatan di Indonesia akan semakin berkembang dan mampu bersaing di pasar global.

Tantangan yang Dihadapi

Meskipun terdapat banyak harapan, implementasi regulasi elektromedis di Indonesia masih menghadapi beberapa tantangan, seperti:

  • Kurangnya sumber daya: Terbatasnya jumlah tenaga medis dan anggaran seringkali menjadi kendala dalam pelaksanaan regulasi.
  • Perbedaan kualitas fasilitas kesehatan: Fasilitas kesehatan di berbagai daerah memiliki kualitas yang berbeda-beda, sehingga sulit untuk menerapkan standar yang sama secara menyeluruh.
  • Perkembangan teknologi yang cepat: Perkembangan teknologi yang sangat pesat membuat regulasi sulit untuk selalu mengikuti perkembangan terbaru.

Solusi

Untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan beberapa upaya, antara lain:

  • Peningkatan anggaran: Pemerintah perlu mengalokasikan anggaran yang cukup untuk pengembangan sektor kesehatan, termasuk untuk pengadaan alat kesehatan dan pelatihan tenaga medis.
  • Peningkatan koordinasi: Perlu adanya koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan regulasi.
  • Pengembangan sumber daya manusia: Pemerintah perlu memberikan perhatian yang serius pada peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga medis, khususnya di bidang elektromedis.
  • Kerjasama dengan pihak swasta: Kerjasama dengan pihak swasta dapat mempercepat pengembangan sektor kesehatan dan meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas.

Kesimpulan

Regulasi elektromedis memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Indonesia dan membuatnya mampu bersaing di kancah global. Dengan adanya regulasi yang baik dan didukung oleh berbagai upaya, Indonesia dapat mewujudkan visi untuk menjadi pusat rujukan kesehatan di kawasan Asia Tenggara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun