Mohon tunggu...
Fitto Ramadhan
Fitto Ramadhan Mohon Tunggu... Lainnya - Feel it

Mohon bersabar, ini ujian...

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Omnibus Law: Demo Tolak UU Cipta Kerja Diwarnai Kekerasan

16 November 2020   16:55 Diperbarui: 16 November 2020   17:12 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perihal hak asasi manusia tidak lepas dari ketentuan Pasal 4 UU Nomor 39 Tahun 1999 yang menentukan bahwa “hak perlindungan hukum diberikan untuk menyelesaikan suatu pelanggaran atau sengketa yang sudah terjadi dengan konsep teori perlindungan hukum yang bertumpu dan bersumber pada pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak manusia dan diarahkan kepada pembatasan-pembatasan masyarakat dan pemerintah”. Melakukan penangkapan, pemukulan, dan penelanjangan tentu sudah melanggar tugas pokok Polri dan Pancasila sila ke-2 dimana seharusnya para aparat bisa melakukan hal tersebut dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Omnibus law menurut Ketua Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia, Khairul Mahalli adalah menyederhanakan regulasi, maka omnibus law harus dikaji oleh akademisi dan pengusaha. Namun dalam perjalanannya pelaksanaan omnibus law terhadap UU Cipta Lapangan Kerja (Cikal) memiliki banyak penolakan, dimana dasar penolakan tersebut karena pembahasan terhadap Undang-Undang sebagaimana dimaksud oleh masyarakat sangat terburu-buru, dengan sifatnya yang tertutup, tidak demokratis, dan hanya melibatkan pengusaha saja. 

Tidak terlibatnya masyarakat secara luas mengakibatkan proses pembentukan UU Cipta Lapangan Kerja melalui omnibus law tidak mencerminkan prinsip-prinsip dan asas-asas pembentukan Undang-Undang yang baik. Dimana asas tersebut menyatakan bahwa seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan perundang-undangan dan telah melanggar sila ke-4.

Selanjutnya, tujuan UU Cipta Kerja ini terdapat dalam Pasal 3 yang menyatakan “menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata di seluruh wilayah NKRI dalam rangka memenuhi hak atas penghidupan yang layak melalui kemudahan dan perlindungan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) serta perkoperasian, kemudahan berusaha, peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja, investasi pemerintah pusat, dan percepatan proyek strategis nasional.” Dengan Hal ini, seharusnya DPR membuat UU untuk seluruh rakyat dan seluruh rakyat juga yang merasakan keuntungannya bukan hanya para investor ataupun pelaku usaha lain. Tetapi pada faktanya, banyak rakyat terutama buruh merasa dirugikan dengan adanya UU tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun