Mohon tunggu...
FITROH RARA AZZAHRO
FITROH RARA AZZAHRO Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Pasundan

Karena kau menulis. Suaramu takkan padam ditelan angin, akan abadi, sampai jauh, jauh di kemudian hari. -Pramoedya Ananta Toer.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelarangan Buku: Stigma Masyarakat Bahwa Buku Kiri Artinya Komunis

14 Januari 2023   02:00 Diperbarui: 14 Januari 2023   04:46 1355
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dokumentasi pribadi

Munculnya paham 'kiri' selalu dikaitkan dengan marxisme, leninisme, dan komunisme yang radikal, padahal tidak semua paham 'kiri' demikian. Mulanya paham 'kiri' diciptakan pada masa Revolusi Prancis dengan pengaturan tempat duduk Etats Generaux (Dewan Permusyawaratan Rakyat) dari Prancis. Orang-orang yang duduk di sebelah kiri cenderung melawan kebijakan para kaum aristokrat, borjuis, dan mendukung kepentingan proletariat. 

Paham kiri umumnya diafiliasikan dengan persamaan derajat, solidaritas, kebebasan, pembelaan hak-hak, reformasi dan perjuangan sosial. Sedangkan orang-orang yang duduk di sebelah kanan adalah penganut paham konservatisme, tradisionalisme, dan monarkisme yang menganggap bahwa perbedaan stratifikasi sosial, ketimpangan sosial, merupakan hal yang wajar dan normal.

Setelah kemerdekaan Indonesia, paham 'kiri' mulai digunakan sebagai suatu gerakan berhaluan sosialis dan komunis hingga memunculkan beberapa partai seperti Partai Komunis Indonesia (PKI), Partai Buruh Indonesia, Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI), dan Pemuda Sosialis Indonesia (Pesindo). Namun hingga kini, bayang-bayang tentang paham kiri masih menghantui masa reformasi dengan maraknya pelarangan buku yang berhaluan kiri.

Pelarangan Buku Termasuk Anti Demokrasi

Realitanya saat ini Indonesia kembali dihadapkan pada kebijakan anti demokrasi. Pemerintah menerapkan kebijakan pelarangan buku yang dianggap berpaham kiri dan berbau doktrin komunis. Berdasarkan TAP MPRS Nomor 26 Tahun 1966 tentang larangan berbagai bentuk penyebaran paham marxisme-leninisme dan komunisme. 

Beberapa aparat penegak hukum melakukan penyitaan, pelarangan dan pemberangusan terhadap buku-buku yang berbau paham kiri dengan menyambangi beberapa toko buku, penerbit hingga penulis. 

Tercatat sejumlah wilayah di Indonesia telah mengalami pelarangan buku, seperti  dilansir dari laman berita kompas.com yang bertajuk Kecam Penyitaan Buku, Masyarakat Literasi Yogya Keluarkan 7 Maklumat, sedikitnya dua penerbit dan satu toko buku mengalami teror terhadap aktivitas literasi. 

Selain itu dikutip dari laman berita tirto.id yang bertajuk Orde Baru: Rezim Pelarang, Perampas, dan Pembakar Buku, setidaknya sejak akhir Desember 2018, razia buku kembali terjadi di beberapa kota besar seperti Tarakan, Kediri dan Padang. 

Razia oleh aparat TNI dan Polri ini dilakukan dengan sembarangan. Sampul yang memuat kata komunisme, kiri, PKI dan lambang PKI langsung disita dan dilarang peredarannya. Padahal jika ditilik isinya, buku tersebut sama sekali tidak mengandung paham kiri, bahkan beberapa buku pun turut serta dalam menyudutkan PKI. Namun bagi aparat hal ini tidak berguna, apapun yang bertuliskan paham kiri dan komunisme langsung dibredel.

Awal Mula Pelarangan Buku 'Kiri'

Pelarangan buku sebenarnya telah dilakukan sejak masa kolonial Belanda, era Soekarno hingga Orde Baru (Orba). Pada masa kolonial Belanda pelarangan buku dilakukan kepada buku-buku yang dipandang menentang pemerintah dan mempropagandakan kemerdekaan. 

Sedangkan Rezim Soekarno menentang peredaran buku yang mampu menyebarkan liberalisme dan bertentangan dengan kampanye anti imperialisme kebudayaan. Tahun 1963, Presiden Soekarno mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 4 tentang pengamanan barang cetakan. 

Adanya Perpres tersebut membuat beberapa buku milik lembaga Manifesto Kebudayaan (Manikebu) dilarang dan disita. Akibatnya sekitar 20 sastrawan dipersulit dalam mempublikasikan karyanya. Namun, tindakan itu dibalas tiga tahun ketika rezim Soeharto dengan melakukan pelarangan terhadap Lembaga Kebudayaan Rakyat (Lekra). Sekitar 70 judul buku dibredel dan 87 penulis Lekra yang berpaham kiri dilarang untuk menulis hingga mempublikasikan di media massa hingga saat ini.

Munculnya reformasi menimbulkan kegembiraan bagi masyarakat Indonesia dalam kebebasan berekspresi dan berpendapat. Namun hal itu tidak membuat pemerintah berhenti untuk melarang buku kiri beredar. Tercatat pada tahun 2007, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pelarangan buku pada buku pelajaran SMP hingga SMA karena tidak mencantumkan  peristiwa Madiun 1948 dan tidak menyebut PKI dalam peristiwa G30S. 

Pelarangan Buku Menciptakan Kebodohan Peradaban

Menurut data UNESCO minat membaca Indonesia berada diurutan kedua dari bahan literasi dengan persentase 0,0001 persen atau dari 1000 orang masyarakat Indonesia, hanya satu orang yang gemar membaca. Dilansir dalam laman mapcorner, menurut Guru Besar FIB UGM, PM Laksono pada diskusi di MAP Corner-Klub MKP UGM mencontohkan bahwa mahasiswanya yang dianjurkan untuk membaca buku materi perkuliahan saja malas untuk membaca. Apalagi jika pelarangan buku yang dianggap berpaham kiri terus digalakkan oleh pemerintah, hal ini akan mengakibatkan minat membaca di Indonesia semakin rendah. 

Ditambah dengan adanya disrupsi teknologi dimana semua masyarakat mengubah kebiasaan yang konvensional menjadi serba teknologi sehingga lebih mudah untuk mengakses informasi dan mudah dalam mempublikasikan gagasan dan ide seseorang. Jika seperti ini bukankah pelarangan buku terlihat percuma dan sia-sia? 

Membaca buku yang dianggap berpaham kiri belum tentu mengubah pribadi menjadi komunis, justru dapat menambah pengetahuan masyarakat agar lebih kritis terhadap kekuasaan suatu rezim. Bagi mahasiswa yang seharusnya bisa mempelajari buku berpaham kiri mampu melihat dari berbagai sudut pandang agar dapat menghasilkan ilmu pengetahuan yang baru.

Referensi:

Guru Besar UGM: "Pelarangan Buku adalah Pembodohan dan Kekonyolan". (09 Februari 2019). mapcorner.wg.ugm.ac.id. Guru Besar UGM: "Pelarangan Buku adalah Pembodohan dan Kekonyolan"

Orde Baru: Rezim Pelarang, Perampas, dan Pembakar Buku. (26 Januari 2019). tirto.id. Orde Baru: Rezim Pelarang, Perampas, dan Pembakar Buku (tirto.id)

Sejarah Panjang Pelarangan Buku di Indonesia. (17 Maret 2010). news.detik.com. Sejarah Panjang Pelarangan Buku di Indonesia (detik.com)

Kartikasari Dwi., Anik Andayani. (03 Oktober 2014). Pelarangan Buku-Buku Karya Sastrawan Lekra Tahun 1965-1968. Avatara, Vol 2(3). 9068-12097-1-PB.pdf

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun