Mohon tunggu...
Fitri Yulianti
Fitri Yulianti Mohon Tunggu... Lainnya - NIM 55522120028- Mahasiswa Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional dan Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

NIM 55522120028-Mahasiswa Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional dan Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Quiz Minggu 15_Arent Pada Fenomena Pajak Internasional dan hubungannya dengan Kondisi Manusia

7 Juli 2024   00:52 Diperbarui: 7 Juli 2024   00:52 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hubungan Fenomena Pajak Internasional dan Kondisi Manusia (The Human Condition)

Globalisasi dan perdagangan bebas mengakibatkan meningkatnya transaksi lintas batas negara, yang menimbulkan tantangan bagi otoritas pajak di suatu negara dalam mengawasi transaksi lintas negara dalam hal pemajakan sebagai salah satu sektor penerimaan dari suatu negara. Transaksi lintas negara dipengaruhi juga oleh peraturan pajak internasional.     

Kebebasan dalam transaksi lintas negara harus didukung oleh aturan yang adil dan tranparansi dalam hal pemajakan dari transaksi tersebut, agar tidak ada lagi aksi-aksi yang dilakukan leh wajib pajak pribadi maupun perusahaan dalam penghindaran pajak yang dapat merugikan suatu negara. Aturan yang diterapkan harus jelas dan tidak menciptakan suatu aturan yang abu-abu atau mempunyai celah yang dapat dijadikan senjata bagi wajib pajak untuk melakukan tindakan penghindaran pajak.

Fenomena pajak internasional yang didalamnya terdapat berbagai tantangan dan dinamika yang mempengaruhi bagaimana tindakan perusahaan dan individu sebagai wajib  pajak dalam menyikapi  pajak internasional termasuk aturan atau regulasi yang ada di atur dalam pajak internasional. Dalam perjalanannya, pajak internasional berusaha menciptakan sistem perpajakan internasional yang adil dan transparan, sehingga dapat meminimalisir tindakan dari wajib pajak untuk melakukan hal-hal yang dapat merugikan negara dan masyrakat pada akhirnya dengan melakukan penghindaran pajak atau pengelakan pajak.

Persaingan negara dalam mendapatkan investor asing dengan memberikan tarif pajak yang minimal atau tidak ada sama sekali serta memberikan insentif pajak yang menguntungkan wajib pajak dapat mencipatkan ketidakadailan dalam perpajakan internasional. Di satu sisi dengan mengurang tarif pajak akan mengakibatkan berkurangnya penerimaan pajak yang dapat berpengaruh pada perekonomian dan kesejahteraan rakyat negara tersebut. Dengan adanya negara suaka pajak yang memberikan perlindungan bagi wajib pajak dengan menawarkan tarif pajak yang rendah, sehingga terjadinya pergeseran keuntungan dari negara yang bertarif pajak tinggi ke negara yang bertarif pajak rendah yang dapat menciptakan ketidakadalilan dam sistem perpajakan internasional. Negara suaka pajak memberikan kebijakan tarif rendah sebagai salah satu cara agar keberadaannya diakui oleh dunia.

Pada dasarnya manusia ingin mendapatakan keuntungan sebesar-besarnya bagi dirinya maupun kelompoknya, karena manusia adalah makhluk ekonomi. Dan Sebagai salah satu sifat manusia yang ingin semua hal yang ada dalam kehidupannya memberikan keuntungan bagi pribadi maupun kelompok (perusahaan) walaupun dengan segala cara dan tindakan yang dapat merugikan. Dalam hal perpajakan, bagaimanan tindakan manusia untuk membuat pembayaran pajak menjadi kecil sehingga keuntungan yang didapat manusia dan kelompoknya dapat maksimal.

Ruang publik sebagai tempat di mana kebebasan politik diwujudkan melalui tindakan dan kerjasama, kebijakan perpajakan dengan kerjasama antar negara yang dituangkan dalam perjanjian pajak berganda (P3B) diharapkan dapat meminimalisir pnghindaran pajak dan menciptakan transparasi dan keadilan pajak internasional.

Dengan adanya Perjanjian pajak internasional yang merupakan kesepakatan antara dua atau lebih negara yang bertujuan untuk menghindari pajak berganda (double taxation) dan untuk mencegah penghindaran atau pengelakan pajak. Perjanjian inetrnasional mengatur hak pemajakan masing-masing negara atas pendapatan lintas negara dengan menggunakan pertukaran informasi antar negara yang bekerjasama dalam megungkan pendapatan wajib pajak diluar negara asalnya.

Praktik penghindaran pajak mendapat sorotan dari dunia internasional pada tahun 2016, media massa di Jerman, Sddeutsche Zeitung (SZ) mempublikasi 11,5 juta dokumen yang bocor dari sumber anonim yang dikenal dengan Panama Papers. Dokumen ini berisi informasi yang melibatkan berbagai pemimpin dan pejabat tinggi negara, pengusaha, atlet, hingga professional, termasuk nama-nama yang berasal dari Indonesia, dengan menggunakan jasa firma hukum Mossack Fonseca di Panama untuk berbagai tujuan, antara lain untuk pencucian uang dan penghindaran pajak yang merugikan negara (Budiarso, 2019).

Tindakan kolektif dalam ruang publik dan didukung oleh pluraritas serta partisipasi dari negara-negara yang bertujuan sama dalam menciptakan  reformasi pajak internasional, dimana adanya kesepakatan bersama atas penentuan tarif pajak minimum yang berlaku global, sebagai bentuk tindakan kolektif yang bertujuan untuk mengatasi penghindaran pajak dan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan tranparan.

Citasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun