Hukum harus digunakan sebagai alat rekayasa sosial atau social engineering untuk menciptakan harmoni dan keserasian dalam masyarakat. Sebagai penggerak social engineering, Para penyelenggara hukum harus memperhatikan aspek fungsional dari hukum yakni untuk mencapai perubahan. Hukum harus dapat menghentikan praktik penghindaran pajak yang memanfaatkan negara suaka (tax heaven) sebagai pengalih keuntungan yang dimana di negara suaka pajak diberlakukan tarif minimal pajak ataupun tidak dikenakan pajak. Hukum juga harus dapat menegakan keadilan dan menciptakan sistem pajak yang transparan dan adil.
Hukum perpajakan internasional dapat digunakan untuk mengawasi dan mengontrol masyarakat agar mencapai tujuan yang diinginkan. Bahwa hukum harus digunakan untuk mengawasi dan mengontrol praktik peghindaran pajak dengan pengalihan keuntungan ke negara suaka pajak dan mengakhiri peran tax haven agar tidak ada negara yang dirugikan atas praktik penghindaran pajak tersebut.
Hukum perpajakan internasional harus responsip terhadap perubahan sosial yang terjadi. Dalam mencegah adanya kerugian atas hadirnya negara tax haven, hukum perpajakan internasional harus terus diperbarui sebagai langkah preventif dalam mencegah praktik penghindaran pajak melalui pemanfaatan negara tax haven. Dengan reformasi pajak diharapan keadilan dan transparasi dapat terwujud.
Hukum bertujuan untuk mencapai kesejahteraan sosial bagi masyarakat. Adanya Tax haven bertentangan dengan tujuan ini penghindaran pajak akan mengakibatkan berkurangnya oenerimaan negara dari sektor pajak, sehingga dapat mengakibatkan terganggunya pembangunan nasional. Oleh karena itu, hukum harus dirancang untuk dapat mengurangi dan menghilangkan pemanfaatan negara tax haven agar keadilan dapat terpenuhi.
Hubungan pemikiran dari buku The Virtue of Liberty oleh Tibor R. Machan dengan tax heaven
Sistem perpajakan yang dianggap membebani akan mendorong Wajib pajak memanfaatkan negara tax haven untuk praktik penghindaran pajak. Teori Machan menekankan pentingnya kebebasan individu, dalam hal tax heaven dapat dilakukan reformasi perpajakan untuk membuat sistem pajak yang adil, sehingga arti kebebasan individu dalam melakukan kewajiban pajak masih dalam koridor regulasi yang berlaku.
Tibor R. Machan berpendapat bahwa kebebasan terkait dengan kebajikan. Pemanfaatan tidak sesuai dengan nilai-nilai kebajikan seperti keadilan dan transparansi, karena dapat merugikan pihak/negara lain dalam upaya mendapatkan penerimaan pajak tersebut.
Kebebasan individu jika dikaitkan dengan Tax haven, dimana negara suaka pajak menawarkan dan memfasilitasi hak milik pribadi dapat dilindungi dengan lebih baik dari pajak yang tinggi dan regulasi/peraturan yang ketat.
Citasi
Devi, N. P. A. L. K., & Noviari, N. (2022). Pengaruh Pajak dan Pemanfaatan Tax Haven pada Transfer Pricing. E-Jurnal Akuntansi, 32(5), 1175. https://doi.org/10.24843/eja.2022.v32.i05.p05
Hendrylie, J., Santoso, N. N., & Tallane, Y. Y. (2023). Analisis Transfer Pricing Dan Pemanfaatan Tax Haven Country Terhadap Praktik Penghindaran Pajak Pada Perusahaan Multinasional. Jurnal Akuntansi, Keuangan, Perpajakan Dan Tata Kelola Perusahaan, 1(2), 126--134. https://doi.org/10.59407/jakpt.v1i2.226