Mohon tunggu...
Fitri Yulianti
Fitri Yulianti Mohon Tunggu... Lainnya - NIM 55522120028- Mahasiswa Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional dan Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

NIM 55522120028-Mahasiswa Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional dan Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pemajakan Atas Penghasilan Dari Kegiatan Pelayaran, Transportasi Darat, dan Penerbangan Berbasis P3B

4 Juni 2024   16:50 Diperbarui: 4 Juni 2024   17:33 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Teori mengenai pembagian hak pemajakan (allocating taxing rights), pada umumnya diasosiasikan kepada konsep netralitas dan efisiensi. Efisiensi dalam konteks netralitas pajak diartikan sebagai minimalisasi distorsi yang disebabkan oleh ketentuan perpajakan, baik oleh regulasi maupun administrasi.(Tambunan, 2016)

Ada beberapa teori yang yang menawarkan cara memungut pajak yang adil, adil tidaknya suatu system pada akhirnya akan ditentukan oleh value judgement, dan pembenaran ilmiah (scientific justification) tidak akan selalu mendukungnya.

Prinsip-prinsip pengenaan pajak tersebut meliputi prinsip kesamaan atau keadilan (equity), prinsip kepastian (certainty), prinsip kecocokan atau kelayakan (convenience), dan prinsip ekonomi (economy). Selain itu terdapat prinsip lain dari sistem perpajakan yang baik, yaitu benefit approach, ability to pay approach, dan equal sacrifice.

Dalam prinsip Equal sacrifice: pengenaan pajak yang didasarkan pada beban riil (real burden), yaitu besarnya kepuasan yang hilang sebagai akibat dari pengenaan pajak. Pendekatan equal sacrifice atas dasar kemampuan membayar terdiri dari equal absolute sacrifice approach, equal propotional sacrifice approach, dan equal marginal sacrifice approach.

Dalam konsep equal absolute sacrifice dikehendaki agar pajak dibayar oleh wajib pajak sedemikian rupa sehingga beban riil wajib pajak itu secara absolute sama besarnya. Karena uang mempunyai sifat memberikan guna batas marginal yang menurun (diminishing marginal utility), pajak yang dipungut dari wajib pajak harus lebih besar untuk mereka yang penghasilannya lebih tinggi dan lebih kecil untuk mereka yang berpenghasilan rendah, sehingga secara absolute beban riil mereka sama besarnya. Kesamaan pengorbanan secara absolut (equal absolute sacrifice) yang tolok ukurnya adalah kesamaan kehilangan kepuasan absolut (total utility)

Pendekatan yang lebih progresif sifatnya adalah prinsip pengenaan pajak yang mengunakan konsep equal propotional sacrifice. Dengan konsep ini wajib pajak dikenakan pajak sedemikian rupa sehingga beban riil yang hilang dari setiap wajib pajak sebanding atau proposional untuk semua wajib pajak.


Sedangkan dalam pendekatan equal marginal sacrifice, para wajib pajak dikenakan pajak sedemikian rupa sehingga penghasilannya setelah kena pajak akan memberikan marginal utility yang sama untuk unit uang yang terakhir. Tetapi kalau perbedaan penghasilan sangat besar antara wajib pajak yang satu dengan yang lain, maka besarnya jumlah pajak yang diinginkan itu dibebankan saja seluruhnya kepada wajib pajak yang penghasilannya tertinggi, dan wajib pajak yang penghasilannya rendah dibebaskan dari pengenaan pajak.

Equal absolute sacrifice dilihat dari asas keadilan dalam pemungutan pajak karena setiap orang mengorbankan nilai utilitas yang sama yang bernilai absolut atau mutlak. Equal absolute sacrifice berarti bahwa setiap orang harus mengorbankan nilai utilitas yang sama, tidak peduli pada tingkat penghasilan mereka. Dengan demikian, equal absolute sacrifice memberikan kesetaraan pengorbanan yang absolut, sehingga pajak yang dibayar oleh setiap orang memiliki nilai yang sama dan tidak tergantung pada tingkat penghasilan mereka

Model tax treaty dari PBB UN Model memiliki tujuan yang lebih luas, yaitu meningkatkan investasi asing, serta sebagai alat untuk pertumbuhan ekonomi dan sosial dari negara-negara berkembang. Berdasarkan tujuan ini, model tax treaty PBB menginginkan hak pemajakan lebih banyak di negara berpenghasilan

Jka dikaitkan dengan Model UN P3B, maka sesuai prinsip tax equal absolute sacrifice pemungutan pajak antar negara diterapkan sama untuk setiap transaksi dan jenis pajak atau wajib pajak apapun tanpa memandang nilai penghasilan. UN Model juga berupaya untuk memastikan bahwa beban pajak didistribusikan secara adil antara negara-negara sumber (source countries) dan residence countries. 

Sedangkan Equal Absolute Sacrifice, distribusi beban pajak yang merata dalam hal pengorbanan absolut, sehingga semua wajib pajak merasakan pengurangan utilitas yang sama setelah membayar pajak. Prinsip Equal Absolute Sacrifice semua individu harus merasakan beban pajak yang sama dalam bentuk pengorbanan utilitas yang absolut. Prinsip Equal Absolute Sacrifice dan UN Model sama-sama berprinsip keadilan sebagai dasar pemajakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun