Mohon tunggu...
Fitri Yulianti
Fitri Yulianti Mohon Tunggu... Lainnya - NIM 55522120028- Mahasiswa Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional dan Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

NIM 55522120028-Mahasiswa Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional dan Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Persamaan Matematika Perjanjian Pajak Berganda

14 Mei 2024   21:17 Diperbarui: 14 Mei 2024   21:40 249
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di Indonesia, pajak berganda akan dihindarkan dengan cara sebagai berikut:

Apabila penduduk Indonesia memperoleh penghasilan dari China, jumlah pajak atas penghasilan tersebut yang terutang di China tersebut sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini, dapat dikreditkan terhadap pajak yang dikenakan kepada penduduk tersebut di Indonesia. Namun, jumlah kredit pajak tersebut tidak boleh melebihi jumlah pajak atas penghasilan yang terutang di Indonesia yang dihitung sesuai dengan undang-undang dan peraturan perpajakannya.

2.

Di China, pajak berganda akan dihindarkan dengan cara sebagai berikut:

a)

Apabila penduduk China memperoleh penghasilan dari Indonesia, jumlah pajak atas penghasilan tersebut yang terutang di Indonesia tersebut sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini, dapat dikreditkan terhadap pajak yang dikenakan kepada penduduk tersebut di China. Namun, jumlah kredit pajak tersebut tidak boleh melebihi jumlah pajak atas penghasilan yang terutang di China yang dihitung sesuai dengan undang-undang dan peraturan perpajakan China.

b)

Apabila penghasilan itu berupa dividen yang dibayarkan oleh suatu perseroan yang berkedudukan di Indonesia kepada perseroan yang berkedudukan di China dan memiliki tidak kurang dari 10 persen dari saham perseroan yang membayarkan dividen, maka pajak yang dibayar di Indonesia oleh perseroan yang membayarkan dividen itu akan diperhitungkan.

Objek Pajak Penghasilan yang dicakup dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara lain:

  • Penghasilan Dari Harta Tidak Bergerak (Income From Immovable Property),
  • menurut pasal 6 perjanjian P3B, Penghasilan yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan dari harta tidak bergerak (termasuk penghasilan dari pertanian dan kehutanan) yang berada di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.

  • Laba Usaha
  • Laba perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut kecuali jika perusahaan tersebut menjalankan usahanya di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana. Apabila perusahaan tersebut menjalankan usahanya sebagaimana dimaksud di atas, maka atas laba perusahaan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang berasal dari bentuk usaha tetap tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung.
  • Pelayaran dan Penerbangan
  • Menurut pasal 8, Laba yang berasal dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan dan diperoleh oleh perusahaan dari suatu Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dari pengoperasian kapal-kapal laut dalam jalur internasional dapat dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama, tetapi pajak yang dikenakan tersebut akan dikurangi dengan jumlah yang sama dengan 50 persennya. Laba dari pengoperasian pesawat udara dalam jalur lalu lintas internasional hanya akan dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan di mana perusahaan yang mengoperasikan pesawat udara tersebut berkedudukan.
  • Perusahaan yang memiliki hubungan istimewa
  • Apabila suatu Negara Pihak pada Persetujuan mencantumkan laba suatu perusahaan dari Negara tersebut dan mengenakan pajaknya-padahal atas laba tersebut, perusahaan dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan telah dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut dan laba yang dicantumkan tadi adalah laba yang memang seharusnya diperoleh perusahaan Negara yang disebutkan pertama apabila kondisi-kondisi yang dibuat oleh kedua perusahaan tersebut sama dengan kondisi-kondisi yang dibuat oleh pihak-pihak yang mempunyai kedudukan bebas, maka Negara Pihak lainnya tersebut akan membuat penyesuaian seperlunya terhadap jumlah pajak yang telah dikenakan terhadap laba tersebut
  • Dividen

Dividen yang dibayarkan oleh suatu perseroan yang merupakan penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan kepada penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.

Namun demikian dividen itu dapat juga dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan di mana perseroan yang membayarkan dividen tersebut berkedudukan dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, akan tetapi apabila penerima dividen adalah pemilik saham yang menikmati dividen itu, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah bruto dividen.

  • Bunga
  • Tarif pajak yang dikenakan oleh salah satu Negara Pihak pada Persetujuan atas bunga yang diperoleh yang bersumber di Negara tersebut dan dimiliki oleh pemberi pinjaman yang menikmati bunga yang merupakan penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah bruto bunga
  • Royalti
  • Royalti yang timbul di Negara Pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.
  • Keuntungan dari pengalihan harta
  • Keuntungan yang diperoleh oleh seorang penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan dari pengalihan hak milik atas harta tidak bergerak dan terletak di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.
  • Pekerjaan Bebas
  • Pekerjaan dalam hubungan kerja
  • Imbalan direktur
  • Artis dan atlet
  • Pensiun
  • Pegawai pemerintah
  • Guru dan peneliti
  • Pelajar dan pemagang
  • Penghasilan lainnya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun