Mohon tunggu...
Fitriyani
Fitriyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ujian Akhir Semester Soshum

12 Desember 2023   16:18 Diperbarui: 12 Desember 2023   16:35 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama: Nabila Putri Hafara

Kelas/NIM: Hes 5D 21211113

1. Jurnal Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum (2021) karya Murian Soerjono Soekanto menyebutkan lima faktor yang mempengaruhi efektivitas penegakan hukum, yaitu: 

- Faktor hukum Hal ini merupakan aspek yang berkaitan dengan aturan yang mengatur umur benda hukum. Aturan ini menjadi dasar kegiatan kepolisian masyarakat. Dapat dikatakan bahwa peraturan atau hukum merupakan landasan langkah dan menjadi pedoman hukum dalam kehidupan bermasyarakat. 

- Faktor penegakan hukum Berkaitan dengan hal tersebut, tugas lembaga kepolisian sangat diperlukan, yaitu mengatur masyarakat sesuai dengan tugasnya dan menggunakan kekuasaan secara benar dalam melaksanakan asas-asas negara hukum. Lalu kita bisa membuat undang-undang yang bisa dikatakan adil bagi seluruh masyarakat. - Faktor penyuluhan dan sarana prasarana Tentu saja berbicara mengenai sarana dan prasarana menjadi salah satu aspek pendukung dan pendukung dalam penegakan hukum. Contoh infrastruktur adalah penjara, rambu lalu lintas, dll. Sarana dan prasarana harus ditingkatkan dan dikaji secara matang agar kedepannya semakin baik kualitas dan kuantitas perbaikannya. 

- Faktor koneksi Aspek ini mengacu pada pemahaman dan pengetahuan masyarakat terhadap aturan atau standar hukum di bidang hukum. Faktor ini juga mencakup kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan ketertiban, yang apabila dilanggar dapat dikenakan sanksi.

- Faktor budaya Dalam bidang kebudayaan memuat peraturan tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan serta apa saja larangan melakukan kegiatan sosial yang tentunya berkaitan dengan proses hukum. Faktor ini mempengaruhi bagaimana masyarakat bertindak dan berperilaku ketika mengetahui peraturan hukum di daerahnya. Sebagaimana disebutkan di atas, ada beberapa faktor yang mempengaruhi efektivitas penegakan hukum di masyarakat. Ada beberapa faktor yang saling berkaitan erat untuk dapat terlaksananya proses pemolisian secara maksimal dalam kehidupan bermasyarakat. Tentu saja faktor-faktor tersebut mempunyai peranan penting sehingga dapat membentuk karakter masyarakat dan polisi yang bersih, adil dan jujur serta mendorong nilai-nilai Islam dan norma hukum dalam menjalankan tugasnya.

Pendekatan Sosiologis Hukum Islam Terhadap Produk Komersial Seiring berjalannya waktu, kebutuhan pokok masyarakat tentu saja semakin meningkat dan mengalami lompatan pesat setiap tahunnya. Selain itu, banyaknya kendala di masyarakat, baik pendapatan maupun lapangan kerja, membuat Anda serius memikirkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, misalnya memulai usaha swasta. untuk kebutuhan sehari-hari mereka. Dalam Islam, aktivitas bisnis seseorang pada dasarnya berkaitan dengan muamalah, dimana aktivitas muamalah mengacu pada aktivitas yang dilakukan seseorang dan berbagai orang lainnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dalam Islam, kegiatan ini berkaitan dengan fiqh muamalah yang mengatur tentang berbagai akad dan transaksi yang diperbolehkan menurut hukum Islam berdasarkan nilai dan etika yang mendukung kejujuran dan keadilan. Selain itu barang atau produk yang dijual juga harus rapi dan bersih dengan kata lain halal. Untuk mendapatkan manfaat, produsen harus menyediakan produk dan informasi yang benar atau dengan kata lain jujur dalam kegiatan Muamalah. Pasal 10 PP No. Pasal 69 (1999) tentang Pelabelan dan Iklan Pangan menjelaskan bahwa "Setiap orang yang memproduksi atau memasukkan pangan kemasan untuk diperdagangkan di wilayah Indonesia dan menyatakan bahwa pangan tersebut halal bagi umat Islam, bertanggung jawab atas kebenaran klaim tersebut dan wajib mencantumkan keterangan atau keterangan halal. menulis di dalamnya." Label".

2. Kritik terhadap pluralisme hukum terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat adalah sentralisme hukum cenderung mengabaikan keberagaman hukum yang ada dalam masyarakat. Hal ini dapat menimbulkan ketidakadilan bagi kelompok minoritas yang mempunyai sistem hukum sendiri. Pluralisme hukum menekankan pentingnya mengakui dan mempertimbangkan berbagai sistem hukum yang ada dalam masyarakat sehingga keadilan dapat dicapai bagi semua kelompok. Namun kritik terhadap hukum progresif terhadap perkembangan hukum Indonesia adalah hukum Indonesia masih didominasi oleh hukum positif yang bersifat sentralistik dan kurang memperhatikan keberagaman hukum masyarakat. Hal ini dapat menimbulkan ketidakadilan terhadap kelompok minoritas dan memperkuat kekuasaan kelompok mayoritas.

 a) pluralisme hukum dianggap tidak mampu mengubah batasan istilah hukum yang digunakan; 

 b) Pluralisme hukum masih dirasa belum cukup jika mempertimbangkan faktor struktural makro-sosio-ekonomi yang dapat mempengaruhi munculnya sentralisme hukum dan pluralisme hukum. Selain itu, Rikardo Simarmata juga menilai kelemahan lain dari pluralisme hukum adalah pengabaian aspek keadilan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun