Fitriyani (212111137) HES 5D
Judul : SOSIOLOGI HUKUM
Penulis : Dr. Mohd Yusuf Daeng M., SH., MH.,Ph.D
Tempat Penerbit. Penerbit ALAF RIAU Jl. Pattimura No. 9 Pekanbaru, Telp. (0761) 7724831
Tahun Terbit : 2018
Dalam buku Sosiologi Hukum yang ditulis oleh Dr. Mohd Yusuf Daeng M., SH., MH.,Ph.D. Dalam buku ini memiliki kekurangan dan kelebohan yang menarik, yang dapat diambil dari buku ini setelah para pembacanya membaca buku sosiologi hukum karya modh yusuf.
Dalam buku ini memiliki kekurangan, yaitu kurang jelasnya materi yang dimaksud. Penulis seakan-akan mengulang-ulangi materi yang dimaksud. Dalam buku ini memiliki delapan bab, yang dimana setiap bab nya membahas materi yang berbeda yang sesuai dengan sosiologi hukum, sehingga membuat para pembaca lebih memahami dari isi buku tersebut.
Sosiologi sendiri adalah suatu ilmu yang mempelajari hubungan dan pengaruh timbal balik antara aneka macam gejala-gejala sosial.
Kekuasaan adalah sekelompok hal yang dapat berkuasa di dalam hukum yang dipilih oleh masyarakat tersebut. Hukum yang dibentuk tanpa ada kekuasaan di dalamnya adalah suatu hukum yang tidak mungkin terjadi, karena pasti setiap hukum memiliki kekuasaan masing-masing.
Hukum berfungsi sebagai alat (tool), yaitu alat manusia untuk menciptakan sebuah keteraturan dengan pewujudan keadilan atas interaksi antar manusia, yang menyatukan beberapa aspek kehidupan yang dapat membuat keteraturan dalam lingkungan masyarakat tersebut.
Hukum sendiri harus memiliki keadilan didalamnya, dalam hukum harus dapat memberikan hak hak masyarakat didalamnya dan harus membela sesuatu yang baik dan memberikan kemaslahatan kepada masyarakat.
Dalam keadaan yang modern terkadang hukum hanya mementingkan perkembangan zaman tanpa melihat masyarakat nya. Sehingga pada kenyataannya banyak hukum yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat Indonesia hanyalah hukum yang dapat diberlakukan di dalam masyarakat Indonesia saja dan tidak dapat dijalankan di dalam negara lain.
Sehingga dapat di beri kesimpulan bahwa, setiap manusia yang hidup dan tinggal di dunia pasti membutuhkan bantuan untuk dapat menjalankan kehidupannya dan dalam bersosialisasi di masyarakat.
Sehingga untuk mengatur sebuah perbedaan dalam masyarakat tersebut diperlukan suatu hukum yang digunakan untuk mengatur berlangsungnya kegiatan dimasyarakat, sehingga dapat terlaksana dengan baik, tentram dan memberikan kenyamanan satu sama lain. Hukum juga harus adil tanpa melihat siapa masyarakat tersebut karena hukum itu harus membela hak hak setiap masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H