FITRIYANI (212111137)
5D Hukum Ekonomi Syariah
Fakultas Syariah
UIN Raden Mas Said Surakarta
UTS SOSIOLOGI HUKUM
Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli
Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari perilaku hukum dari warga masyarakat. Menurut Soerjono Soekanto sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial lainnya (Soekanto, 1982).Â
Sedangkan menurut Satjipto Rahardjo, sosiologi hukum (sociology of law) adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya. (Rahardjo, 1979). Menurut R. Otje Salman sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris dan
analitis.
Hart mengungkapkan bahwa suatu konsep tentang hukum mengandung unsur-unsur kekuasaan yang terpusatkan dalam kewajiban tertentu di dalam gejala hukum yang tampak dari kehidupan bermasyarakat. Menurut Hart, inti dari suatu sistem hukum terletak pada kesatuan antara aturan utama (primary rules) dan aturan tambahan (secundary rules).
Dalam pengertian para ahli diatas dapat diberi kesimpulan bahwa sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari tentang aturan aturan hukum yang ada dimasyarakat yang berkaitan dengan ilmu sosial didalam masyarakat.
Contoh kasus dan analisis faktor faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakatÂ