Mohon tunggu...
Fitriyani
Fitriyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum (Mereview Buku)

16 Oktober 2023   10:58 Diperbarui: 16 Oktober 2023   11:53 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sofia Eka Rachmawati (212111119) HES 5D

Sebuah buku yang berjudul "SOSIOLOGI HUKUM" yang telah dikarang atau ditulis oleh beberapa praktisi hukum diantaranya yaitu  I Gusti Ngurah Dharma Laksana, S.H., M.Kn ; I Gusti Agung Mas Rwa Jayantiari, S.H., M.Kn ; Anak Agung Istri Ari Atu Dewi, S.H., M.H ; Anak Agung Gede Oka Parwata, S.H., M.Si ; I Nyoman Wita, S.H., M.H ; dan Dr. Ni Nyoman Sukerti, S.H., M.H. 

Buku yang telah diterbitkan pada tahun 2017 dan memiliki ketebalan 160 halaman serta buku yang akan membahas beberapa hal dalam sosiologi hukum. Dalam buku ini terdapat 6 bab yang akan di bahas.

Dalam buku ini, penulis menjabarkan tentang pengertian, ruang lingkup, obyek, karakteristik, serta manfaat dari sosiologi hukum. Buku tersebut menjelaskan secara jelas, menyebutkan bahwa seseorang dari Itali bernama Anzilotti menjadi orang pertama yang memperkenalkan sosiologi hukum pada tahun 1882. Buku tersebut menjelaskan pengertian sosiologi hukum secara singkat yaitu teori tentang hubungan antara kaidah hukum dan kenyataan kemasyarakatan. 

Dalam buku tersebut juga menjabarkan kegunaan dari sosiologi hukum yaitu memberikan kemampuan bagi pemahaman terhadap hukum dalam konteks sosial. 

Mengenai mazhab / aliran dalam sosiologi hukum, terdapat 2 (dua) aliran yang mengembangkan ilmu sosiologi hukum yaitu yang pertama Aliran positif hanya membahas atau membicarakan kejadian yang dapat diamati dari luar secara murni, sedangkan yang kedua aliran normatif menyatakan bahwa hukum itu bukan hanya fakta yang teramati, tetapi merupakan institusi nilai.  

Terdapat 5 (lima) mazhab atau aliran yang akan dibahas dalam buku ini, diantaranya yaitu Mazhab Formalistis ; Mazhab Sejarah dan Kebudayaan ; Aliran Utilitarianism ; Aliran Sociological Jurisprudence ; dan Aliran Realisme Hukum.

Kesadaran hukum merupakan sumber satu-satunya daripada hukum. Dalam buku ini dikatakan ada dua jenis kesadaran hukum yaitu yang pertama Legal consciousness as within the law, kesadaran hukum sebagai ketaatan hukum, sesuai dengan aturan hukum yang dipahaminya. 

Sedangkan kesadaran hukum yang kedua yaitu Legal consciousness as against the law, kesadaran hukum dalam wujud menentang atau melanggar suatu hukum.
BAB IV dalam buku ini membahas mengenai penegakan hukum.

 Penegakan hukum di Indonesia identik dengan kekuasaan, serta cenderung menggunakan hukum otonom yang tentu lebih mengedepankan kepastian hukum daripada keadilan yang diharapkan masyarakat. Kemudian mengenai aspek bekerjanya hukum dalam hubungannya dengan perubahan sosial. 

 Hukum menjabarkan aspek bekerjanya dalam berbagai fungsi diantaranya yaitu pembuatan norma-norma ; penyelesaian sengketa ; dan menjamin kelangsungan hidup masyarakat.

 Bab terakhir dalam buku ini penulis membahas mengenai teori tentang hukum dan perubahan sosial yang berhubungan dengan hukum. Emile Durkheim mengemukakan teori mengenai hubungan antara hukum dengan perubahan sosial, menurutnya hukum merupakan refleksi dari solidaritas sosial dalam masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun