Bab terakhir dalam buku ini penulis membahas mengenai teori tentang hukum dan perubahan sosial yang berhubungan dengan hukum. Emile Durkheim mengemukakan teori mengenai hubungan antara hukum dengan perubahan sosial, menurutnya hukum merupakan refleksi dari solidaritas sosial dalam masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!