Mohon tunggu...
Fitriyana Ambarwati
Fitriyana Ambarwati Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Salatiga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Definisi Pasar dalam Islam Serta Pemikiran Ibnu Taimiyah tentang Mekanisme Harga

13 November 2020   11:09 Diperbarui: 13 November 2020   11:12 430
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Definisi Pasar

Kita semua tahu bahwa pasar merupakan tempat bertemunya  antara penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi pertukaran barang dan jasa serta penetapan harga keseimbangan dan jumlah barang yang diperdagangkan.  Adapun pengertian pasar dalam ilmu ekonomi, pasar adalah tempat terjadinya permintaan dan penawaran barang atau jasa serta sumber daya.

Pasar adalah elemen ekonomi yang mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat. Karena dengan adanya pasar segala kebutuhan yang kita perlukan akan tercukupi. Dalam pasar sendiri penjual dan pembeli tidak harus selalu saling bertemu secara langsung. Pasar memiliki peran yang sangat penting bagi produsen dan konsumen, dimana untuk produsen memiliki peran sebagai wadah untuk melakukan promosi, sebagai tempat untuk memperoleh faktor-faktor produksi yang dibutuhkan, serta sebagai tempat untuk memperlancar penjualan hasil produksi. Sedangkan untuk konsumen pasar merupakan tempat dimana konsumen dapat memperoleh barang atau jasa yang dibutuhkan.

Islam memperbolehkan bahkan menganjurkan umatnya untuk melakukan perniagaan karena dengan adanya perniagaan segala kebutuhan manusia akan terpenuhi. Tetapi dalam islam terdapat aturan bagi manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Jadi umat islam perlu mempertimbangkan konsep halal dan haram dalam transaksi jual beli.

Pasar dalam islam melakukan transaksi jual beli atau muamalah yang adil dan jujur. Dalam segenap kegiatan transaksi diperbolehkan selama tidak ada dalil yang melarang. Lalu apa saja syarat terbentuknya pasar dalam islam? Tentu saja di dalam pasar harus ada penjual dan pembeli, adanya barang atau jasa yang diperjualbelikan, serta adanya ijab qabul atau kesepakatan antara penjual dan pembeli.

Mekanisme Pasar Dalam Islam Menurut Ibnu Taimiyah

Ibnu Taimiyah berada dalam fase kedua dalam sejarah pemikiran ekonomi islam yang lahir beberapa tahun kekuasaan Dinasti Mabluk di Mesir. Ibnu Taimiyah lebih kita kenal dengan buku maupun karya-karyanya yang dalam hal ini cukup banyak. Pandangan Ibnu Taimiyah ini sangat jelas tentang masalah ekonomi. Bahwasannya seluruh kegiatan ekonomi diperbolehkan, kecuali apa yang dilarang secara tegas oleh syari'at. Hal ini mengikuti doktrin islam pokok dari tauhid dan secara wajar mementingkan keadilan.

Akan ada banyak sekali pemikiran-pemikiran Ibnu Taimiyah khususnya yang menyatakan bahwa segala sesuatu harus ditentukan secara adil baik terkait harga, upah, serta laba itu bagaimana cara menentukan hal-hal tersebut secara adil. Dalam bukunya Al Hisbah fi'l Islam berkaitan dengan keadilan, beliau menulis "keadilan berkait dengan tauhid dan tauhid merupakan fondasi dari keadilan. Inilah yang memberikan keunggulan terkait korupsi, yang mana merupakan dasar dan fondasi dari ketidakadilan".

Bagaimana cara menentukan harga yang adil menurut Ibnu Taimiyah?  Terdapat dua istilah yang digunakan:

a.     Kompensasi yang setara ('iwadh al mitsl), setara memiliki maksud bahwa jumlah yang sama dari objek khusus yang dimaksud dalam pemakaian yang umum (urf). Hal ini disesuaikan dengan tingkat harga dan kebiasaan. Pada perhitungan yang benar terhadap kompensasi yang adil ini didasarkan atas analogi dan taksiran dari barang tersebut dengan barang yang setara contohnya, dalam hal kita menentukan harga gandum barang subtitusi dari gandum itu apa. Kita dapat menentukan suatu harga barang berdasarkan harga barang lain yang sejenis atau setara, hal itu disebut dengan kompensasi yang adil dan disesuaikan juga dengan kebiasaan dari masyarakat tersebut.

b.     Harga yang setara (tsaman al mitsl), yaitu akibat dari adanya peningkatan atau penurunan kemauan (raghbah) atau faktor lainnya.  Jadi harga dapat ditentukan oleh kebiasaan atau ditentukan oleh marginal utility atau keinginan dari si pembeli.

Lalu apa perbedaan antara keduanya? Kompensasi yang setara itu relatif merupakan sebuah fenomena yang dapat bertahan lama akibat terbentuknya suatu kebiasaa, sedangkan harga yang setara itu bervariasi, ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran serta dipengaruhi oleh kebutuhan dan keinginan masyarakat.

Upah yang adil menurut Ibnu Taimiyah, upah yang setara ( ujrah al mistl) melihat tingkat harga yang berlaku di pasar tenaga kerja. Upah yang setara akan ditentukan oleh upah yang diketahui (musamma') jika ada yang dapat menjadi acuan kedua belah pihak.

Laba yang adil menurut Ibnu Taimiyah, pedagang berhak mempeorleh keuntungan melalui cara-cara yang dapat diterima secara umum tanpa merusak kepentingan pelanggan maupun diri sendiri. Artinya disini tetap memperhatikan kedua belah pihak tidak sampai merugikan pihak lain ataupun diri sendiri. Laba yang adil sebagai laba normal yang secara umum diperoleh dari jenis perdagangan tertentu tanpa merugikan orang lain. Disini ditekankan lagi bahwa tidak ada pihak yang dirugikan. Jadi tetap melihat secara umum bagaimana laba yang ditentukan secara umum terhadap jenis barang tertentu. Laba tidak boleh eksploitatif memanfaatkan ketidakpedulian masyarakat terhadap kondisi pasar yang ada.

Menurut Ibnu Taimiyah dalam mekanisme pasar, naik dan turunnya suatu harga tidak selalu berkaitan dengan ketidakadilan, tetapi bisa saja terjadi karena penurunan penawaran akibat kekurangan dalam produksi atau karena penurunan impor dari barang-barang yang diminta atau disebabkan tekanan pasar. Jadi, apabila terjadi peningkatan permintaan sedangkan penawaran turun maka harga akan naik dengan sendirinya, begitu pula sebailknya. Kemudian penawaran bisa datang dari produksi domestik dan impor.

Perubahan dalam penawaran digambarkan sebagai peningkatan atau penurunan dari jumlah barang yang ditawarkan, sedangkan permintaan ditentukan oleh selera dan pendapatan. Ini berarti bahwa pemikiran kaum marginal telah ditafsirkan lama oleh Ibnu Taimiyah yang menyatakan bahwa permintaan ditentukan oleh selera dan pendapatan. Bagaimana harga ditentukan?

Ibnu Taimiyah menjelaskan tentang pengaruh perubahan permintaan dan penawaran terhadap harga pasar, bahwa permintaan akan barang sering berubah-ubah. Selain itu kuat lemahnya dan besar kecilnya kebutuhan terhadap barang tersebut akan mempengaruhi harga pasar. Bahkan dipengaruhi oleh tingkat kepercayaan orang-orang yang terlibat daalam transaksi. Dalam pemikiran Ibnu Taimiyah memperbolehkan adanya intervensi pemerintah dalam beberapa hal:

1.   Jika produsen tidak mau menjual produknya kecuali pada harga tinggi daripada harga umum di pasar, padahal konsumen membutuhkan produk tersebut.

2.   Apabila produsen menawarkan harga yang terlalu tinggi menurut konsumen, dan konsumen meminta harga yang terlalu rendah pada produsen.

3.   Apabila tenaga kerja yang menolak bekerja kecuali dengan harga yang lebih tinggi dari harga yang berlaku padahal masyarakat membutuhkan tenaga kerja tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun