Mohon tunggu...
Fitriyah Mahmuda
Fitriyah Mahmuda Mohon Tunggu... -

Hai :)\r\nNama saya Fitriyah Mahmuda\r\nSiswi dari SMA N 2 Yogyakarta\r\nKelas X PMIIA 8 \r\nNo. absen 11

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Keadilan Hukum di Indonesia

3 September 2014   03:20 Diperbarui: 18 Juni 2015   01:46 2499
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Assalamualaikum Wr. Wb.

Pada postingan pertama saya ini, saya akan membahas mengenai jaminan HAM yang paling sering dilanggar oleh negara maupun individu. Sebelum kita masuk dalam pembahasan, teman-teman Kompasianer pasti sudah tau kan apa itu HAM? Ya benar, HAM adalah hak asasi manusia. Menurut saya, pasal 28D Ayat 1 lah yang paling sering dilanggar. Pasal tersebut berbunyi: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.

Dalam kehidupan berbangsa & bernegara, hukum memegang peranan penting. Hukum dibuat seharusnya untuk dipatuhi, namun kebanyakan di Indonesia malah sebaliknya. Akhir-akhir ini di Indonesia banyak yang tidak mendapatkan keadilaan dalam hukum, terutama rakyat kecil. Sebagai negara hukum, harusnya Indonesia menjunjung tinggi HAM dan memperlakukan semua orang sama di depan hukum, tidak peduli orang itu pejabat ataupun tukang becak.

“hukum di Indonesia tidak adil”, mungkin ungkapan itulah yang mewakili situasi hukum di Indonesia saat ini. Jika kita membandingkan penegakan hukum untuk kalangan masyarakat kecil dengan penegakan hukum kalangan pejabat tentulah sangat berbeda. Hal tersebut pasti sudah banyak kita jumpai di media massa. Banyak contoh kasus hukum yang terjadi di Indonesia dan sampai saat ini masih dipertanyakan, antara lain:


  • ·Seorang buruh pabrik bernama Hamdani divonis hukuman kurungan 2 bulan 24 hari oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada Oktober 2002, atas tuduhan mencuri sandal jepit milik perusahaan tempatnya bekerja

  • ·Tabriji, warga Serang, pada November 2009, divonis hukuman 7 bulan penjara karena terbukti mencuri dua ekor bebek milik tetangganya

  • ·Ambil tiga buah kakao, nenek Minah divonis 1,5 bulan penjara

  • ·Mencuri sebutir semangka, Basar Suyanto dan Kholil ditahan di LP Kediri, dan terancam hukuman 5 tahun penjara, dan masih banyak lagi kasus lain.

Mari kita bandingan kasus hukum diatas dengan kasus hukum para pejabat di Indonesia yang korupsi mencuri uang negara hingga miliyaran bahkan lebih tetapi hukuman yang mereka timpa tidak sebanding dengan apa yang telah mereka perbuat. Padahal perbuatan itu lebih keji dari sekedar mencuri sandal jepit, bebek, buah kakao ataupun semangka. Inikah yang disebut keadilan hukum di Indonesia?.

Dari contoh kasus-kasus tersebut, dapat kita simpulkan bahwa keadilan hukum di Indonesia belum merata. Oleh karena itu, perlakuan sama di muka hukum perlu adanya jaminan. Karena jika tidak, negara ini akan semakin lemah akan hukum, dan warganya menjadi tidak teratur, rakyat kecil semakin menderita, dan para pejabat semakin berkuasa bebas mencuri uang negara.

Hal itu patut ditindak lanjuti oleh pemerintah. Negara dan pemerintah perlu menyadari akan kewajibannya untuk lebih memperhatikan hak tiap warganya. Perlindungan terhadap hukum serta perlakuan yang sama di muka hukum perlu ditingkatkan, demi kemajuan hukum di Indonesia agar tercipta rasa aman dan tentram. Pejabat maupun rakyat kecil harus diperlakukan sama di muka hukum.

Untuk meningkatkan keadilan hukum di Indonesia perlu sanksi yang lebih berat sesuai pelanggaran yang dilakukan dan UU yang lebih jelas mengenai hukum. Lembaga yang bersangkutan dengan hukum juga perlu terbuka dan aktif dalam mengatasi kebutuhan masyarakat memperoleh proses hukum, namun masyarakat juga harus mengatasi masalahnya sendiri misal membela dengan bukti yang kuat. Selain itu, masyarakat seharusnya diberi penyuluhan tentang tata cara memperoleh keadilan dalam siding pengadilan. Dan tugas pemerintah untuk meringankan biaya yang ditanggung masyarakat.

Dalam upaya menekan masalah peradilan hukum tersebut juga perlu kerja sama antara masyarakat dengan pemerintah. Seperti masyarakat tidak berbuat yang neko-neko, masalah tidak akan muncul. Dan pemerintah member sanksi mati untuk para koruptor, sehingga akan menekan jumlah koruptor di Indonesia.

Sampai disini postingan saya kali ini, semoga bermanfaat untuk kita semua. Terimakasih dan selamat membaca <3.


Wassalamualaikum Wr. Wb.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun