Nama  : Fitri Wulandari
NIM Â Â Â : 212111245
Kelas   : 5B
Analisis terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat dan syaratnya
Hukum menjadi salah satu alat untuk mengatur dan mengendalikan tingkah laku masyarakat. Adanya hukum untuk menciptalan suatu ketertiban sosial. Banyaknya tindakan yang menyimpang dan kurangnya kesadaran masyarakat tentang hukum menjadi sebuah problem dari efektivitas dari adanya hukum. Efektivitas hukum dapat didefinisikan sebagai  tolak ukur ataupun indikator efektivitas yang memiliki yujuantercapainya sebuah sasaran atau tujuan yang sudah direncanakan.Â
Dimana dalam hal tersebut adalah sebagai sebuah proses pengukuran dari target yang telah tercapau sesuai dengan apa yang sudah direncanakan sebelumnya. Apabila membicarakan tentang efektivitas hukum, maka mengulas tentang kinerja hukun yang dapat mengatur dan memakna masyarakat secara mengikat. Hukum tersebut dapat disebut efektiff jika faktor-faktor yang dapat mempengaruhi hukum bekerja sesuai dengan peranan yang ada.
Adapun syarat supaya terjadi efektivitas hukum di masyarakat yaitu pertama, adanya undang-undang yang dibuat secara detail dan mempermudah masyarakat untuk melaksanakan dengan baik.Â
Undang-undang tersebut harus mengikat kepada kalangan masyarakat. Undang-undang tersebut berisikan kaidah-kaidah yang jelas dan mudah untuk dipahami masyarakat. Kedua, penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat yang berwenang harus sesuai dengan aturan. Tidak boleh adanya penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan kelompok atau golongan. Penegakan hukum harus memberikan keketatan hukum dengan peraturan yang ada.Â
Selain itu, untuk mencapai efektivitas hukum aparat oenegak hukum tidak boleh melakukan suap diberbagai bidang seperti di pengadilan, pemerintahan, kepolisian, dan lembaga mandiri penegakan hukum seperti di KPK. Ketiga, fasilitas yang memadai guna mendukung terciptanya sebuah efektivitas hukum. Keempat, adanya partisipasi masyarakat terhadap penegakan hukum. Masyarakat harus memiliki kesadaran untuk mematuhi peraturan yang sudah ada. Masyarakat juga memiliki partisipasi untuk mengawasi aparat penegakan hukum.
Contoh pendekatan sosiologis dalam studi kasus hukum ekonomi syariah
Contoh pendekatan sosiologis dalam studi kasus hukum ekonomi syariah adalah kasus jual beli yang ada di masyarakat. Dalam masyaraakt kurangnya kesadaran untuk menerapkan rukun dan syarat dalam jual beli sesuai dengan syariah. Karena adanya kecenderungan untuk memiliki barang dengan kualitas yang bagus namun dengan harga yang meminimalkan mungkin dan atau untuk mencari keuntungan semaksimal mungkin.Â