Mohon tunggu...
Fitri Wijayanti
Fitri Wijayanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bismillah hirrahman nirrahim

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Riview Jurnal Tentang Marx Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (Hla. Hart)

2 November 2024   22:20 Diperbarui: 2 November 2024   22:43 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

B. Artikel Jurnal Komentar terhadap Hukum dan Masyarakat dalam Pemikiran John Austin, H.L.A. Hart, dan Hans Kelsen

H.L.A. Hart (1907-1992) adalah seorang profesor Yurisprudence di Universitas Oxford 1952-1969.

* Pokok-Pokok pemikiran H.L.A. Hart

1. Hukum sebagai sistem peraturan , Hart mengartikan hukum sebagai sistem peraturan yang terdiri dari norma-norma yang saling berhubungan. Hart menekankan bahwa hukum tidak hanya terdiri dari perintah yang dipaksakan, tetapi juga mencakup aturan yang mengatur perilaku individu dalam masyarakat.

2. Perbedaan antara kewajiban dan paksaan, Hart mengkritik teori komando John Austin dengan mementingkan perbedaan antara "berada dibawah kewajiban hukum" dan "berada dibawah paksaan". Menurut Hart, kewajiban hukum tidak selalu terkait dengan paksaan, dan individu dapat memiliki kewajiban untuk mematuhi hukum meskipun tidak ada ancama sanksi yang jelas.

3. Hart juga membedakan antara aturan primer (yang mengatur perilaku dan aturan sekunder (yang mengatur cara aturan primer di akui, diubah dan diterapkan). Aturan sekunder mencakup aturan pengakuan, aturan perubahan dan aturan ajudikasi, yang semuanya penting untuk memahami bagaimana hukum berfungsi dalam praktik. 

* Pemikiran H.L.A. Hart pada masa sekarang 

Konsep Hart tentang hukum sebagai sistem peraturan yang terdiri dari norma-norma yang saling berhubungan masih sangat relevan. Dalam era globalisasi dan kompleksitas hukum internasional, pemahaman bahwa hukum tidak hanya terdiri dari perintah tetapi juga dari norma yang mengatur interaksi sosial sangat penting. Hal tersebut dapat membantu dalam memahami bagaimana hukum berfungsi dalam multinasional dan interaksi antar negara.

* Menggunakan pemikiran H.L.A. Hart untuk menganalisi perkembangan hukum di indonesia 

Dalam pemikiran Hart hukum sebagai sistem peraturan , menekankan bahwa hukum adalah sistem peraturan yang terdiri dari norma-norma yang saling berhubungan. Dalam indonesia perkembangan hukum dapat dilihat melalui berbagai peraturan perundangan-undangan yang dihasilkan, mulai dari UUD 1945 hingga undang-undang yang baru. Proses legislasi di indonesia mencerminkan upaya untuk membangun   sistem hukum yang Koheren dan terintegrasi, meskipun sering kali diharapkan pada tantangan dalam implementasi dan penegakkan hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun