Kasus Posisi
Pembangunan bangunan di badan anak sungai  Ciliwung di seberang Perumahan Gema Pesona Estate RW 05 Kampung Serap, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajay, Kota Depok melanggar peraturan daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2003 tentnag garis sempadan.
Merujuk Perda, setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Perda ini, diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp5.000.000. Selain sanksi pidana, kepada pelanggar dapat dikenakan sanksi pembongkaran atas beban biaya yang bersangkutan. Hal itu dikatakan Kepala Keasistenan Pemeriksaan 7 Ombudsman Republik Indonesia Ahmad Sobirin, Jumat (21/8).
Opini Hukum
Dapat kita lihat bahwa Pembangunan di sempadan sungai merupakan isu yang kompleks dan memiliki banyak sudut pandang. Ada pihak yang berpendapat bahwa pembangunan tersebut harus dilarang sepenuhnya, sementara pihak lain berpendapat bahwa pembangunan tersebut dapat diizinkan dengan memenuhi syarat-syarat tertentu.
Dalam sudut pandang hukum, pembangun di sempadan sungai pada umumnya adalah kegiatan yang dilarang. Hal ini telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang melarang pembangunan bangunan di sempadan sungai tanpa izin dari pemerintah.
Namun banyak kita lihat dan temui dalam praktiknya, masih banyak pembangunan yang dilakukan di sempadan sungai yang dilakukan secara ilegal. Hal ini tentu disebabkan oleh beberapa faktor seperti, kurangnya pengawasan dari pemerintah, lemahnya penegakan hukum, dan korupsi.
Adapun dampak yang ditimbulkan dari pembangunan di sempadan sungai ini dapat merugikan masyarakat sekitar. Seperti halnya, pembangunan ini akan berdampak terjadinya banjir, serta ekosistem air yang akan tercemar, serta merusak lingkungan tersebut menjadi pemungkiman yang kumuh.
Dan dalam hal pembangunan ini pun setiap orang yang melakukan pembangunan juga dapat dikenakan sanksi dan pidana. Dalam Perda, setiap orang yang melanggar ketentuan ini akan diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp5.000.000. Selain sanksi pidana, kepada pelanggar dapat dikenakan sanksi pembongkaran atas beban biaya yang bersangkutan.
Jika kita lihat dalam Undang-Undang Nomo 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, pada Pasal 34 ayat (2) undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja membangun bangunan di sempadan sungai tanpa izin dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah)
Oleh karena itu Pelanggaran Pembangunan Sempadan Sungai di Depok Diancam Pidana dan Denda