Mohon tunggu...
Fitri Riyanto
Fitri Riyanto Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Pascasarjana MSI UII Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Money

Pembiayaan Mudharabah di Perbankan Syariah

13 Januari 2018   13:33 Diperbarui: 13 Januari 2018   14:47 5986
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

b) Kemampuan (capability), yaitu penilaian atas besarnya modal nasabah yang akan diserahkan dalam perusahaan.

c) Modal (capital), yaitu penilaian atas besarnya modal nasabah yang diserahkan dalamperusahaan.

d) Persyaratan (condition), yaitu pada umumnya adalah penilaian terhadap kondisi ekonomi, regional, nasional, maupun internasional terutama yang berhubungan dengan sektor usaha nasabah dan keamanan pembiayaan itu sendiri;

e) Jaminan (collateral), istilah ini berarti jaminan tambahan karena jamnan utama adalah pribadi yang dinilai bonafiditas dan solidaritasnya.

f) Hambatan (constrains), yaitu, faktor hambatan berupa sosial, psikologi yang ada pada suatu wilayah menyebabkan kegiatan tidak dapat dilaksanakan dengan baik.

Untuk mengurangi kemungkinan terjadinya resiko asimetrik informasi (moral hazard), maka bank syariah menerapkan batasan-batasan tertentu ketika menyalurkan pembiayaan kepada mudharib antara lain:menerapkan batasan agar porsi modal dari pihak mudharib-nya lebih besar dan/ mengenakan jaminanmenerapkan syarat agar mudharibmelakukan bisnis yang resiko operasinya lebih rendahmenetapkan syarat agar mudharibmelakukan bisnis dengan arus kas yang transparanmenetapkan syarat agar mudharibmelakukan bisnis yang biaya tidak terkontrolnya rendahBila usaha mudharabah mengalami kerugian yang terjadi bukan karena pengurangan kapasitas kerja atau pelanggaran syarat-syarat yang telah disepakati dalam transaksi, mudharib tidak dibebani membayar modal dengan jaminan. Tetapi bila terjadi akibat kekurangcermatan, pengurangan kapasitas kerja atau pelanggaran syarat-syarat yang telah disepakati, pemilik dana mempunyai hak untuk menerima kembali modalnya secara utuh dan meminta ganti rugi.Penanganan pembiayaan bermasalah mudharabah dapat dilakukan dengan berbagai bentuk:Penjadwalan kembali (Rescheduling)Penjadwalan ulang dapat dilakukan dengan mengubah jangka waktu pembiayaan, jadwal pembayaran (penanggalan, tenggang waktu), dan jumlah angsuran. Hal ini dilakukan apabila terjadi ketidakcocokan jadwal angsuran yang dibuat dengan kemampuan  dan kondisi nasabah. Pemecahannya dengan mengevaluasi dan menganalisis kembali seluruh kemampuan usaha nasabah sehingga cocok dan tepat dengan jadwal yang baru.Penataan kembali (Restructuring)Melakukan penambahan dana terhadap struktur modal perubahan yaitu nasabah boleh mengambil kembali sisa baki debet selama masih dalam jangka waktu pembiayaan yang disetujui dalam akad.Persyaratan kembali (Recconditioning)Bank syariah melakukan ini apabila nasabah mengalami perubahan kepemilikan, nama, status usaha,  dan  perubahan jaminan apakah dalam bentuk, harga maupun status.

Untuk mengurangi kemungkinan terjadinya moral hazard,maka bank syariah menerapakan batasan-batasan tertentu ketika nmenyalurkan pembiayaan kepada mudharibyaitu agar porsi modal dari pihak mudharib-nya lebih besar dan/ mengenakan jaminan, melakukan bisnis yang resiko operasinya lebih rendah, melakukan bisnis dengan arus kas yang transparan, melakukan bisnis yang biaya tidak terkontrolnya rendah. Perjanjian atau akad mudharabah yang tidak memenuhi syarat dan rukun mudharabah adalah batal, sehingga apabila menjadi sengketa di Pengadilan Agama, maka pengadilan akan membatalkannya.
       


 
 
[1]Heri Sudarsono, Bank & Lembaga Keuangan Syariah, Edisi 2 (Yogyakarta:EKONISIA, 2003), hlm.56.     
[2]Yusuf Qardhawi, Fawaid al- Bunuk Hiya ar-Riba al- Haram, Bunga Bank Haramditerjemahkan oleh Setiawan Budi Utomo, (Jakarta:Akbar Media Eka Sarana, 2000), hlm.58.   
[3]Muhammad Syafi'i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, (Jakarta:Gema Insani Press, 2001), hlm.95.   

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun