Mohon tunggu...
Fitri Riyanto
Fitri Riyanto Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Pascasarjana MSI UII Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Money

Pembiayaan Mudharabah di Perbankan Syariah

13 Januari 2018   13:33 Diperbarui: 13 Januari 2018   14:47 5986
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Sistem Mudharabah Dan Perkembangannya Di Perbankan Syari'ah

Sistem Mudharabah di perbankan syari'ah dalam mengaplikasikan sistem mudharabah sebagai berikut :

a) Didalam praktik perjanjian dilaksanakan dalam bentuk perjanjian baku (standart contract), hal ini membatasi atas kebebasan kontrak. Adanya pembatasan dimaksud, berkaitan dengan kepentingan umum agar perjanjian baku itu diatur dalam undang-undang atau setidak-tidaknya diawasi oleh pihak dewan pengawas nasional.

b) Bentuk akad produk mudharabah dibank syari'ah dimaksud, dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis yang disebut perjanjian bagi hasil.

c) Dalam perjanjian tertulis akad perjanjian mudharabah disebutkan nisbah bagi hasil pemilik dana (shahibul mal) dan untuk pengelola dana (mudharib). Nisbah bagi hasil ini berlaku sampai berakhirnya perjanjian.

d) Pelaksanaan akad mudharabah terjadi apabila ada calon nasabah yang akan menabung atau meminjam modal dari bank syari'ah.

e) Nasabah yang meminjam uang kemudian terlambat membayar bank tidak memberi denda , tetapi diberikan peringatan. Denda sebagai pelajaran apabila nasabah mempunyai kemampuan tapi enggan melakukan kewajiban pembayaran pembiayaan digunakan  untuk kepentingan sosial bank syariah.

f) Sistem amanah (kepercayaan).

Seseorang memperoleh pembiayaan karena pihak bank mempunyai kepercayaan kepada peminjam. Oleh karena itu, pemberian pembiayaan kepada seseorang karena ada kepercayaan dari pihak bank. Pembiayaan tanpa kepercayaan tidak mungkin terjadi, karena dikhawatirkan dana yang diserahkan kepada pihak disalahgunakan oleh pihak nasabah dan/atau tidak dibayar/dikembalikan kepada pihak bank pinjaman yang dimaksud.

Faktor-faktor yang mempengaruhi pihak bank dalam menilai si pemohon pembiayaan mengenai kelayakan untuk memperoleh pinjaman adalah sebagai berikut :

a) Karakter (character), yaitu sifat pribadi termasuk perilaku permohonan pembiayaan perlu dibahas dan diteliti secara hati-hati oleh pihak bank.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun