- Bank syariah memiliki peran sebagai lembaga perantara (intermediary) antara unit-unit ekonomi yang mengalamin kelebihan dana (surplus unit) dengan unit-unit yang lain yang mengalami kekurangan dana (deficit unit). Melalui bank kelebihan tersebut dapat disalurkan kepada pihak-pihak yang memerlukan dan memberi manfaat kepada kedua belah pihak. Kualitas bank syariah sebagai lembaga perantara  ditentukan oleh kemampuan manajemen bank untuk melaksanakan perannya.[1]
- Â
- Mudharabah merupakan satu pembahasan yang banyak diungkap dalam kitab-kitab fiqh klasik. Dewasa ini, wacana tentang mudharabah menjadi semakin mencuat seiring perkembangan perbankan syari'ah. Dalam lembaga perbankan syari'ah itu, mudharabah menjadi salah satu kunci penting dalam kajian-kajian lebih komprehensif mengenai perbankan syari'ah. Apa yang dikenal dengan sistem bagi hasil sebagai alternatif sistem bunga dalam perbankan konvensional, sejatinya, dari term mudharabah ini.
Mudharabah saat ini merupakan wahana utama bagi lembaga keuangan syari'ah untuk memobilisasi dana masyarakat dan untuk menyediakan berbagai fasilitas, seperti fasilitas pembiayaan bagi para pengusaha. Mudharabah dengan dasar profit and loss sharing principle merupakan salah satu alternatif yang tepat bagi lembaga keuangan syari'ah yang menghindari sistem bunga (interestfree) yang oleh sebagian ulama dianggap sama dengan riba yang diharamkan.[2]
Mudharabah berasal dari kata dharaba mempunyai beberapa arti seperti : memukul, mengetuk, pergi.Dari kata itu menjadi dhaarabayang kalau dihubungkan dengan harta seperti kata dlaaraba fil maal, artinya berdagang sehingga mudharabah berarti kerja sama dalam perdagangan atau usaha mengembangkan uang (Kamus Al-Munawir). Mudharabah di kalangan ahli fiqih masuk pada syirkah mudharabah. Kata mudlarabah menurut orang Iraq sedang menurut orang Hijaz disebut qiradh, yang artinya potongan, karena pemilik modal memotong sebagian uangnya diserahkan kepada pengguna uang itu untuk berdagang atau usaha lain yang membawa keuntungan dan pemilik memotong sebagian keuntungan itu diberikan pelaksana (amil).Â
Ada juga yang mengatakan diambil dari kata: dharb (mengambil) keuntungan dengan saham yang dimiliki. Disini perbandingan antara usaha pengelola modal dan modal yang dimiliki pihak pemodal, sehingga keduanya seimbang. Secara teknis, mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabahdibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggaung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola, si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.[3]
- Secara umum, landasan syari'ah al-mudharabah lebuh mencerminkan anjuran untuk melakukan usaha. Allah SWT berfirman Q.S Muzammil Ayat 20: "Dan dari orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah SWT". Dalam Hadits Riwayat Ath-Thabarani dari Ibnu Abbas yang artinya "Dahulu Abbas (paman Nabi) bin Abdul Muthalib, apabila memberi modal dalam mudlarabah, memberi syarat untuk tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah dan tidak membeli ternak, kalau melanggar, mudlarib harus menanggung. Ketika persyaratan itu didengar Nabi, Nabipun membenarkannya."
Berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada pengelola (mudharib), akad kemitraan ini menurut Para ulama membagi Al Mudharabah menjadi dua jenis:Al Mudharabah Al Muthlaqah (Mudharabah bebas)Sistem mudharabah dimana pemilik modal (investor/Shohib Al Mal) menyerahkan modal kepada pengelola tanpa pembatasan jenis usaha, tempat dan waktu dan dengan siapa pengelola bertransaksi. Jenis ini memberikan kebebasan kepada Mudhorib (pengelola modal) melakukan apa saja yang dipandang dapat mewujudkan kemaslahatan.Al Mudharabah Al Muqayyadah (Mudharabah terbatas)Pengertiannya pemilik modal (investor) menyerahkan modal kepada pengelola dan menentukan jenis usaha atau tempat atau waktu atau orang yang akan bertransaksi dengan Mudharib.