Mohon tunggu...
Fitri Rezeki
Fitri Rezeki Mohon Tunggu... Akuntan - NIM : 55522120039 - Magister Akuntansi - Universitas MercuBuana, Dosen Pengampu : Prof Apollo
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hobi Traveling dan menyukai bidang akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Manajemen Pajak: Fenomena Manajemen Tata Kelola pada Pemotongan PPH, Paradoks antara Kepatuhan dan Penghindaran Pajak

12 Oktober 2023   00:15 Diperbarui: 12 Oktober 2023   00:18 632
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

MANAJEMEN TATA KELOLA PADA PEMOTONGAN PPH

Penerimaan dari setiap negara di dunia umumnya bisa dikategorikan menjadi penerimaan dari sumber pajak dan penerimaan dari sumber selain pajak. Bagi negara yang memiliki sumber daya alam melimpah, penerimaan negara yang utama bisa berasal dari pengelolaan sumber daya alam tersebut dan penerimaan dari sumber pajak hanya merupakan penerimaan negara yang bukan prioritas. Namun secara umum, hampir semua negara di dunia pendapatan utamanya berasal dari penerimaan di sektor pajak. Karena itu peranan dari penerimaan pajak untuk pembiayaan pengeluaran pemerintah dari tahun ke tahun terus meningkat 

Penerimaan pajak di dapat dari Wajib Pajak yang membayarkan pajak terutangnya lalu mengalir ke kas negara dengan memakai metode atau cara yang disebut sistem perpajakan. Sistem perpajakan merupakan metode atau cara mengelola utang pajak yang terutang dari Wajib Pajak sehingga dapat mengalir ke kas negara (Rahman, 2010:22) 

Sebelumnya, sistem perpajakan yang digunakan negara adalah sistem official assessment yaitu jumlah penghitungan pajak terutang Wajib Pajak telah ditentukan dari pihak Pegawai Pajak (Fiskus). Saat ini sistem perpajakan telah berganti menjadi sistem self assessment yang berarti sistem pemugutan pajak memberi wewenang kepada Wajib Pajak untuk menghitung, menyetorkan, dan melaporkan besarnya pajak terutangnya sendiri (Rahman, 2010:23). Penggunaan sistem perpajakan secara self assessment memiliki tujuan agar Wajib Pajak merasa nyaman dalam hitung, setor, lapor Surat Pemberitahuan (SPT) secara mandiri dan transparan. 

fitri's picture
fitri's picture

Transparansi  Merupakan faktor utama dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik. Transparansi  mensyaratkan adanya pengungkapan yang akurat. Untuk itu Direktorat jenderal Pajak membuat sistem perpajakan secara self Assessment agar Wajib pajak bisa mengungkapkan secara transparansi dalam menghitung, melapor dan menyetorkan kewajiban perpajakannya.

Sistem perpajakan secara self assessment masih belum dapat merubah Wajib Pajak dalam melakukan kegiatan perpajakannya dengan baik dan benar. Pajak bagi perusahaan adalah beban yang akan dapat mempengaruhi kurangnya laba bersih, pajak yang dikenakan dirasa masih terlalu besar untuk dibayar sehingga Wajib Pajak berupaya semaksimal mungkin agar dapatmembayar pajak sekecil-kecilnya dengan  melakukan perencanaan pajak. Secara umum perencanaan pajak adalah langkah awal di dalam manajemen pajak. Tahap ini dilakukan dengan cara mengumpulkan dan meneliti peraturan perpajakan supaya bisa memilih jenis tindakan penghematan pajak seperti apa yang akan dilakukan.

Apa kiat manajemen pajak pada pemotongan pemungutan PPh?

Salah satu kiat manajemen pajak pada pemotongan pemungutan PPh adalah mengeliminasi bias dalam interpretasi suatu transaksi apakah merupakan Objek PPh Pemotongan Pemungutan atau bukan. 

Misal : Perusahan migas melakukan pembayaran jasa konstruksi pipanisasi bawah laut kepada perusahaan vendornya. Suatu pihak dapat menyimpulkan bahwa pembayaran tersebut adalah Objek PPh Pemotongan Pemungutan berupa jasa konstruksi karena hasil pekerjaan terseut merupakan bangunan. Pihak lain mungkin melihat pembayaran tersebut merupakan Objek PPh Pemotongan Pemungutan berupa jasa penunjang di bidang penambangan minyak dan gas bumi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun