Tidak semua beban dalam pembukuan dapat dikurangkan dalam perhitungan Penghasilan Kena Pajak. Maka dari semua beban yang dibukukan perusahaan ada yang disebut Deductible Expense maupun Non-Deductible Expense.
Apa yang dimaksud dengan Deductible Expense maupun Non-Deductible Expense.?
Deductible expense adalah biaya yang dapat digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan agar dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak atau penghasilan brutonya.Â
Menurut UU PPh Pasal 6, yang termasuk dalam Deductible Expense adalah sebagai berikut:
1. Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan , termasuk:Â
a) Biaya pembelian bahanÂ
b) Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa, termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uangÂ
c) Bunga, Sewa, dan Royalti
d) Biaya perjalanan
e) Biaya pengolahan limbahÂ
f) Biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri KeuanganÂ