Mohon tunggu...
Fitri Rezeki
Fitri Rezeki Mohon Tunggu... Akuntan - NIM : 55522120039 - Magister Akuntansi - Universitas MercuBuana, Dosen Pengampu : Prof Apollo
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hobi Traveling dan menyukai bidang akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengapa Perlu Manajemen Pajak

21 September 2023   11:18 Diperbarui: 21 September 2023   11:24 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Untuk menjawab Quis pertemuan 2,, Mata kuliah Manajemen Pajak

Manajemen pajak sejatinya memiliki banyak sekali pengertian. Lumbantoruan (1994) mendefinisikan manajemen pajak sebagai sarana untuk memenuhi ketentuan perpajakan dengan benar tetapi dengan jumlah pajak yang ditekan serendah mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan. Secara umum, manajemen pajak seringkali diartikan sebagai sebuah proses yang dilakukan oleh wajib pajak (WP) untuk memenuhi kewajiban pajaknya secara optimal tanpa melanggar peraturan perpajakan yang berlaku.

Mengapa wajib pajak atau perusahaan perlu melakukan manajemen pajak? Manajemen pajak perlu dilakukan perusahaan tentu sebagai suatu upaya untuk menghemat biaya perusahaan dengan maksud meningkatkan kesejahteraan para pemegang saham. Manajemen pajak seringkali disamakan dengan penggelapan pajak (tax evasion). Manajemen pajak berbeda dengan tax evasion terutama terkait dengan kepatuhan atas peraturan. Tax evasion cenderung illegal sedangkan manajemen pajak cenderung legal dan taat aturan. Tax evasion ini tentu menyebabkan risiko yang tinggi, apalagi dengan diterapkannya Automatic Exchange of Information (AEoI).

Manajemen pajak bukan sekadar mengecilkan beban pajak yang harus dibayarkan, melainkan harus dapat meningkatkan laba sesudah pajak perusahaan. Proses manajemen pajak perusahaan harus sudah dimulai sejak WP membentuk sebuah usaha. Apakah WP akan menggunakan bentuk usaha perorangan atau badan. Jika badan, apakah menggunakan firma, CV, PT, yayasan atau sejenisnya. Bagi WP tentu pertimbangan efisiensi dan bisnis harus diutamakan, tetapi pertimbangan pajak juga perlu menjadi perhatian.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun