Untuk menjawab Quis pertemuan 2,, Mata kuliah Manajemen Pajak
Manajemen pajak sejatinya memiliki banyak sekali pengertian. Lumbantoruan (1994) mendefinisikan manajemen pajak sebagai sarana untuk memenuhi ketentuan perpajakan dengan benar tetapi dengan jumlah pajak yang ditekan serendah mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan. Secara umum, manajemen pajak seringkali diartikan sebagai sebuah proses yang dilakukan oleh wajib pajak (WP) untuk memenuhi kewajiban pajaknya secara optimal tanpa melanggar peraturan perpajakan yang berlaku.
Mengapa wajib pajak atau perusahaan perlu melakukan manajemen pajak? Manajemen pajak perlu dilakukan perusahaan tentu sebagai suatu upaya untuk menghemat biaya perusahaan dengan maksud meningkatkan kesejahteraan para pemegang saham. Manajemen pajak seringkali disamakan dengan penggelapan pajak (tax evasion). Manajemen pajak berbeda dengan tax evasion terutama terkait dengan kepatuhan atas peraturan. Tax evasion cenderung illegal sedangkan manajemen pajak cenderung legal dan taat aturan. Tax evasion ini tentu menyebabkan risiko yang tinggi, apalagi dengan diterapkannya Automatic Exchange of Information (AEoI).
Manajemen pajak bukan sekadar mengecilkan beban pajak yang harus dibayarkan, melainkan harus dapat meningkatkan laba sesudah pajak perusahaan. Proses manajemen pajak perusahaan harus sudah dimulai sejak WP membentuk sebuah usaha. Apakah WP akan menggunakan bentuk usaha perorangan atau badan. Jika badan, apakah menggunakan firma, CV, PT, yayasan atau sejenisnya. Bagi WP tentu pertimbangan efisiensi dan bisnis harus diutamakan, tetapi pertimbangan pajak juga perlu menjadi perhatian.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H