Mohon tunggu...
Fitri Ramayanti
Fitri Ramayanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konflik Agraria Pulau Rempang: Hak Masyarakat Adat Terkait Proyek Strategis Nasional

30 Oktober 2023   18:10 Diperbarui: 30 Oktober 2023   18:43 668
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

N, S. A. (2023, September 25). Menilik Konflik Rempang dan Pengakuan Pemerintah Atas Hak-Hak Masyarakat Adat. Retrieved from ugm.ac.id: https://ugm.ac.id/id/berita/menilik-konflik-rempang-dan-pengakuan-pemerintah-atas-hak-hak-masyarakat-adat/

Novita, C. (2022, September 27). Apa Itu BPN: Dasar Hukum, Fungsi, Tugas Badan Pertanahan Nasional. Retrieved from tirto.id: https://tirto.id/apa-itu-bpn-dasar-hukum-fungsi-tugas-badan-pertanahan-nasional-gwDx

Pemerintah Pusat. (1960, September 24). Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Retrieved from peraturan.go.id: https://peraturan.go.id/id/uu-no-5-tahun-1960

Pemerintah Pusat. (1999, September 23). Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Retrieved from peraturan.go.id: https://peraturan.go.id/id/uu-no-39-tahun-1999

Pemerintah Pusat. (1999, September 30). Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Retrieved from peraturan.go.id: https://peraturan.go.id/id/uu-no-41-tahun-1999

Redaksi, T. (2023, September 27). Mencari Solusi untuk Pulau Rempang. Retrieved from voi.id: https://voi.id/tulisan-seri/314523/mencari-solusi-untuk-pulau-rempang

Siringoringo, L. (2023, September 19). Pakar Menyebut Status Tanah Rempang Bukan Pemukiman Tanah Adat. Retrieved from nasional.kontan.co.id: https://nasional.kontan.co.id/news/pakar-menyebut-status-tanah-rempang-bukan-pemukiman-tanah-adat

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun