Pengertian Mudharabah
Mudharabah adalah akad kerjasama antara dua pihak, yaitu shahibul mal (pemilik modal) dan mudharib (pengelola modal).
Dalam akad mudharabah, shahibul mal menyerahkan modalnya kepada mudharib untuk dikelola dalam suatu usaha. Keuntungan usaha yang diperoleh dibagi antara shahibul mal dan mudharib sesuai dengan nisbah (persentase) yang disepakati. Kerugian usaha ditanggung oleh shahibul mal sebatas modal yang diserahkannya, sedangkan mudharib hanya menanggung kerugian yang terjadi karena kelalaiannya.
Â
Mudharabah terbagi menjadi dua jenis, yaitu:
- Mudharabah muqayyadah : Dimana mudharib dibatasi dalam jenis usaha yang boleh dijalankan.
- Mudharabah mutlaqah : Dimana mudharib bebas memilih jenis usaha yang ingin dijalankan.
  Manfaat mudharabah:
- Bagi shahibul mal : Mendapatkan keuntungan dari usaha tanpa perlu terlibat langsung dalam pengelolaannya.
- Bagi mudharib : Mendapatkan penghasilan dari usaha yang dikelolanya.
- Bagi perekonomian : Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan usaha dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Pengertian Efektivitas
Efektivitas merupakan salah satu ukuran keberhasilan yang dicapai seseorang atau suatu organisasi atas kegiatan yang dijalankannya selain efisiensi. Efektivitas berfokus pada outcome (hasil) di mana sesuatu yang diharapkan organisasi dinilai efektif apabila output yang dihasilkan bisa memenuhi tujuan. Efektivitas menunjukkan keberhasilan dari segi tercapai tidaknya suatu sasaran yang telah ditetapkan. Jika hasil kegiatan makin mendekati sasaran, maka akan semakin tinggi efektivitasnya.
Pengertian Baitul Maal Wat Tamwil (BMT)
Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) merupakan pengembangan ekonomi syariah khususnya di bidang keuangan. Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) merupakan organisasi ekonomi kerakyatan yang bertujuan untuk menciptakan kegiatan usaha dan investasi yang efektif untuk mengembangkan dan meningkatkan kegiatan ekonomi pengusaha kecil berdasarkan syariah.
Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) memiliki fungsi ganda yaitu, Â Baitul Maal sebagai lembaga pengelola zakat, infak, dan sedekah (ziswaf). Dana ziswaf dikelola dan disalurkan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam. Sedangkan, Baitul Tamwil sebagai lembaga keuangan mikro yang menyediakan layanan pembiayaan dan simpanan berbasis syariah. Pembiayaan yang diberikan BMT menggunakan prinsip-prinsip syariah seperti mudharabah, musyarakah, dan ijarah. Simpanan yang diterima BMT dikelola dengan prinsip syariah seperti wadiah dan mudharabah.