Mohon tunggu...
Fitri Nur Aini Nadziroh
Fitri Nur Aini Nadziroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Hallo saya Fitri mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyelesaian Sengketa Waris Menurut Hukum Islam

29 Mei 2023   12:30 Diperbarui: 29 Mei 2023   13:05 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi tidak memberikan suatu manfaat dalam sengketa pembagian sengketa waris ini karena sengketa ini menyangkut hubungan kekeluargaan. Pada sengketa ini ahli waris tidak hanya menyelesaikan sengketa pembagian harta waris tersebut tetapi juga mempertahankan tali silatuhrahmi dan menjaga harmonisasi dengan Ahli waris lainnya. Pada hukum waris Islam menekankan bahwa suatu sengketa waris harus diselesaikan secara musyawarah dan tidak merusak hubungan keluarga. 

Penyelesaian secara damai merupakan jalan yang terbaik bagi semua pihak, penggunaan jalur litigasi yang panjang dan berbelit-belit pada akhirnya hanya sebagai sarana untuk menunjukkan sikap egois semata. Para pihak yang tetap berkeras menginginkan agar penyelesaiannya diputuskan oleh pengadilan biasanya mengandung konflik non hukum di luar pokok sengketanya, misalnya diantara para pihak terlibat konflik emosional, dendam dan sentimen pribadi. Hal inilah yang sering mengemuka menjadi dinding penghalang terjadinya perdamaian diantara para pihak. 

Mediasi merupakan alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang bersifat sukarela atau pilihan. Pada konteks mediasi di pengadilan ternyata pengadilan bersifat wajib. Hal ini mengandung arti proses mediasi dalam penyelesaian sengketa di pengadilan harus terlebih dahulu dilakukan penyelesaiannya melalui perdamaian. Pihak-pihak yang bersengketa di muka pengadilan terlebih dahulu harus menyelesaikan persengketaannya melalui perdamaian atau perundingan dengan menyelesaikan persengketaannya melalui perdamaian atau perundingan dengan dibantu mediator.

Mediasi yang dilakukan oleh para ahli waris akan menghasilkan suatu kesepakatan atas sengketa yang dialami oleh ahli waris. Ahli waris yang bersengketa akan mengukuhkan hasil dari kesepakatan yang telah disepakati dalam proses mediasi untuk mendapatkan kekuatan hukum dan dapat mengikat bagi para ahli waris. Hal ini diatur dalam Pasal 17 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang menyatakan bahwa:

1.  Jika mediasi menghasilkan kesepakatan perdamaian, para pihak dengan bantuan mediator wajib merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai dan ditandatangani oleh para pihak dan mediator. 

2. Jika dalam proses mediasi para pihak diwakili oleh kuasa hukum, para pihak wajib menyatakan secara tertulis persetujuan atas kesepakatan yang dicapai. 

3. Sebelum para pihak menandatangani kesepakatan mediator memeriksa materi kesepakatan perdamaian untuk menghindari ada kesepakatan yang bertentangan dengan hukum atau yang tidak dapat dilaksanakan atau yang memuat itikad tidak baik. 

Peranan hakim dalam usaha menyelesaikan perkara tersebut secara damai adalah sangat penting. Putusan perdamaian mempunyai arti yang sangat baik bagi masyarakat pada umumnya dan khususnya bagi orang yang mencari keadilan. Apabila hakim berhasil untuk mendamaikan kedua belah pihak maka dibuat akta perdamaian dan kedua belah pihak dihukum untuk menaati isi dari akta perdamaian tersebut. Terkait akta perdamaian tersebut dibuat oleh atau di hadapan pejabat yang berwenang untuk itu yakni dibuat oleh hakim maka bisa disebut sebagai akta otentik. 

Akta otentik terutama memuat keterangan dari seseorang pejabat yang menerangkan apa yang dilakukannya dan dilihat dihadapannya. Terkait itu akta perdamaian merupakan bukti bagi para pihak bahwa sengketa antara para pihak sudah selesai sama sekali dengan jalan damai dan disaksikan pula oleh hakim yang memeriksa perkara para pihak. disebut sebagai akta otentik. Akta otentik terutama memuat keterangan dari seseorang pejabat yang menerangkan apa yang dilakukannya dan dilihat dihadapannya.

 Terkait itu akta perdamaian merupakan bukti bagi para pihak bahwa sengketa antara para pihak sudah selesai sama sekali dengan jalan damai dan disaksikan pula oleh hakim yang memeriksa perkara para pihak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun