Mohon tunggu...
Fitri Novita sari
Fitri Novita sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Internasional dan Perlindungan Lingkungan di Kepulauan Riau: Tanggungjawab Bersama

16 Desember 2024   17:10 Diperbarui: 16 Desember 2024   17:04 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Terbentang dari Selat Malaka hingga ke Laut Natuna, Provinsi Kepulauan Riau termasuk wilayah strategis karena berbatasan dengan Singapura, Vietnam, Malaysia, dan Kamboja. Daerah ini juga kaya akan potensi sumber daya alam di bidang minyak dan gas, serta maritim.

Kepulauan Riau (disingkat Kepri) adalah sebuah provinsi yang ada di Indonesia. Provinsi Kepulauan Riau berbatasan dengan Vietnam dan Kamboja di sebelah Utara; Malaysia dan provinsi Kalimantan Barat di sebelah Timur; provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Jambi di Selatan; negara Singapura, Malaysia dan provinsi Riau di sebelah Barat. Provinsi ini termasuk provinsi kepulauan di Indonesia. Tahun 2020, penduduk Kepulauan Riau berjumlah 2.064.564 jiwa, dengan kepadatan 252 jiwa/km2, dan 58% penduduknya berada di kota Batam. Secara keseluruhan wilayah Kepulauan Riau terdiri dari 5 kabupaten, dan 2 kota, 52 kecamatan serta 299 kelurahan/desa dengan jumlah 2.408 pulau besar, dan kecil yang 30% belum bernama, dan berpenduduk. Adapun luas wilayahnya sebesar 8.201,72 km, sekitar 96% merupakan lautan, dan hanya sekitar 4% daratan.

Secara geografis provinsi Kepulauan Riau berbatasan dengan negara tetangga, yaitu Singapura, Malaysia, dan Vietnam yang memiliki luas wilayah 251.810,71 km dengan 96 persennya adalah perairan dengan 1.350 pulau besar, dan kecil telah menunjukkan kemajuan dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Ibu kota provinsi Kepulauan Riau berkedudukan di Tanjungpinang. Provinsi ini terletak pada jalur lalu lintas transportasi laut, dan udara yang strategis, dan terpadat pada tingkat internasional serta pada bibir pasar dunia yang memiliki peluang pasar. Titik tertinggi di Kepulauan Riau adalah Gunung Daik (1.165 mdpl) yang terdapat di pulau Lingga. Kepri memiliki potensi sumber daya alam mineral, dan energi yang relatif cukup besar, dan bervariasi baik berupa bahan galian A (strategis) seperti minyak bumi, dan gas alam, bahan galian B (vital) seperti timah, bauksit, dan pasir besi, maupun bahan galian golongan C seperti granit, pasir, dan kuarsa.

Kepulauan Riau, sebagai salah satu provinsi di Indonesia yang terdiri dari banyak pulau kecil, memiliki keanekaragaman hayati yang sangat kaya dan ekosistem yang unik. Namun, wilayah ini juga menghadapi berbagai tantangan lingkungan yang serius, termasuk kerusakan ekosistem laut, polusi, dan dampak perubahan iklim, aktivitas perkapalan, eksploitasi sumber daya alam, pembangunan infrastruktur, dan pencemaran laut menjadi ancaman nyata terhadap ekosistem yang rapuh di wilayah ini. Dalam konteks ini, hukum internasional memainkan peran penting sebagai landasan bagi perlindungan lingkungan, yang harus dipandang sebagai tanggung jawab bersama oleh semua pihak negara, masyarakat lokal, pelaku bisnis, komunitas internasional dan menjadi tanggung jawab bersama antara negara-negara di kawasan ini menjadi semakin relevan.

Kepulauan Riau terletak di jalur strategis antara Malaka dan Laut Cina Selatan, menjadikannya sebagai titik pertemuan berbagai aktivitas ekonomi, termasuk perikanan, pariwisata, dan perdagangan. Namun, aktivitas ini sering kali dilakukan tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan yang lebih luas. Penangkapan ikan yang berlebihan, penambangan pasir, dan pencemaran dari industri dan limbah domestik telah menyebabkan kerusakan yang signifikan pada ekosistem laut dan pesisir. Oleh karena itu, perlindungan lingkungan di Kepulauan Riau bukan hanya tanggung jawab lokal, tetapi juga merupakan isu global yang memerlukan kerjasama internasional. Hukum internasional menyediakan kerangka kerja yang penting untuk perlindungan lingkungan. Konvensi internasional seperti Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) dan Konvensi Keanekaragaman Hayati (CBD) memberikan pedoman bagi negara-negara dalam mengelola sumber daya laut dan melindungi keanekaragaman hayati. Dalam konteks Kepulauan Riau, penerapan prinsip-prinsip hukum internasional ini sangat penting untuk memastikan bahwa sumber daya alam dikelola secara berkelanjutan. UNCLOS misalnya, mengatur hak dan kewajiban negara-negara dalam penggunaan laut dan sumber daya laut. Hal ini mencakup pengaturan tentang zona ekonomi eksklusif (ZEE), di mana negara memiliki hak untuk mengeksplorasi dan memanfaatkan sumber daya, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk melindungi lingkungan laut. Dengan demikian, hukum internasional dapat menjadi alat yang efektif untuk mendorong negara-negara di kawasan ini untuk bertindak secara bertanggung jawab dalam pengelolaan sumber daya laut. Perlindungan lingkungan di Kepulauan Riau memerlukan pendekatan yang kolaboratif dan berbasis tanggung jawab bersama. Negara-negara di kawasan ini harus menyadari bahwa kerusakan lingkungan tidak mencapai batas negara. Oleh karena itu, kerjasama regional dan internasional sangat penting untuk mengatasi masalah lingkungan yang bersifat lintas batas. Salah satu contoh konkret dari tanggung jawab bersama adalah pengelolaan sumber daya perikanan. Negara-negara di kawasan ini perlu bekerja sama untuk mencegah penangkapan ikan yang berlebihan dan memastikan bahwa kegiatan penangkapan ikan dilakukan secara berkelanjutan. Hal ini dapat dilakukan melalui perjanjian bilateral atau multilateral yang mengatur kuota penangkapan ikan, metode penangkapan yang ramah lingkungan, dan perlindungan habitat laut.

Meskipun terdapat kerangka hukum internasional yang mendukung perlindungan lingkungan, tantangannya tetap ada. Salah satu tantangan utama adalah tidak adanya penegakan hukum dan kesadaran akan pentingnya perlindungan lingkungan di tingkat lokal. Banyak masyarakat di Kepulauan Riau yang bergantung pada sumber daya alam untuk mata pencaharian mereka, sehingga sering kali mereka terjebak dalam praktik yang merusak lingkungan. Namun, ini juga merupakan peluang untuk meningkatkan kesadaran dan pendidikan lingkungan. Melalui program-program pendidikan dan pelatihan, masyarakat dapat diberdayakan untuk memahami pentingnya menjaga lingkungan dan berkontribusi pada upaya perlindungan. Selain itu, kolaborasi antara pemerintah, masyarakat sipil, dan sektor swasta dapat menciptakan solusi inovatif untuk masalah lingkungan.

Penanggulangan masalah lingkungan di Kepulauan Riau memerlukan pendekatan yang komprehensif dan terintegrasi. Dengan Penerapan Kebijakan dan Regulasi yang ketat dengan cara Penguatan Hukum Lingkungan memperkuat regulasi yang ada dan memastikan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran lingkungan, seperti penangkapan ikan ilegal, pencemaran, dan penambangan yang merusak. Selanjutnya dengan Zonasi Wilayah Laut dengan mengembangkan rencana zonasi yang jelas untuk penggunaan ruang laut, termasuk area perlindungan laut, untuk menjaga ekosistem dan sumber daya alam. Cara Pengelolaan Sumber Daya Alam yang Berkelanjutan juga diperlukan dengan Praktik Perikanan Berkelanjutan yang mendorong penggunaan metode penangkapan ikan yang ramah lingkungan dan menetapkan kuota penangkapan yang berkelanjutan untuk mencegah overfishing dengan Konservasi Keanekaragaman Hayati untuk melindungi habitat penting dan spesies yang terancam punah melalui pembentukan kawasan konservasi dan taman nasional.

Dengan Kerjasama Regional dan Internasional untuk mengembangkan perjanjian kerjasama dengan negara-negara tetangga untuk mengatasi masalah lingkungan yang bersifat lintas batas, seperti pencemaran laut dan pengelolaan sumber daya perikanan dan berpartisipasi dalam forum internasional dan regional untuk berbagi pengalaman, teknologi, dan sumber daya dalam upaya perlindungan lingkungan. Penanggulangan masalah lingkungan di Kepulauan Riau memerlukan kerjasama antara pemerintah, masyarakat, sektor swasta, dan organisasi non-pemerintah. Dengan pendekatan yang terintegrasi dan berkelanjutan, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang sehat dan sumber daya alam yang terkelola dengan baik untuk generasi mendatang. Tanggung jawab bersama dalam perlindungan lingkungan adalah kunci untuk mencapai tujuan ini.

Hukum internasional memiliki peran yang sangat penting dalam perlindungan lingkungan di Kepulauan Riau. Namun, untuk mencapai tujuan perlindungan yang efektif, diperlukan tanggung jawab bersama antara negara-negara di kawasan ini. Dengan mengedepankan kerjasama, kesadaran, dan penegakan hukum yang kuat, Kepulauan Riau dapat menjadi contoh bagi kawasan lain dalam mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan dan melindungi lingkungan untuk generasi mendatang. Perlindungan lingkungan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh masyarakat, baik di tingkat lokal maupun internasional.


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun