Mohon tunggu...
Fitri Nur Melatiningsih
Fitri Nur Melatiningsih Mohon Tunggu... Lainnya - Fitri

Mahasiswa semester awal

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosialisasi di Desa Gumeno

18 Desember 2023   23:18 Diperbarui: 19 Desember 2023   00:13 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Samsung A32 Milik Fitri 

Pada hari Jum'at Tanggal 8 Desember 2023, kami yang beranggotakan 10 mahasiswa serta didampingi oleh dosen pendamping dari Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya telah melakukan pengabdian desa di Desa Gumeno, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kegiatan pengabdian ini dimulai pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB. Pengabdian desa ini dihadiri oleh 20 audience yang terdiri dari 11 orang pegawai kantor balai desa, serta 10 orang perangkat desa seperti RT maupun RW yang ada di Desa Gumeno. Kegiatan ini awalnya dibuka dengan salah satu anggota kelompok kami yang menjadi MC, serta diawal kegiatan tentunya ada sambutan dari Bapak Kepala Desa  (Bapak Hasan Fatoni, M.Pd.I.), lalu dilanjutkan oleh sambutan dari Dosen Pendamping kami yaitu (Bapak I Gde Sandy Satria S.H.,M.H).

Tujuan diadakannya pengabdian desa pada desa gumeno ini adalah salah satunya agar perangkat desa yang hadir dalam acara pengadian desa ini dapat mengetahui bagaimana cara menyusun peraturan perundang-undangan desa yang benar dan tentunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Letak dari Desa Gumeno sendiri berada di Kecamatan Manyar, serta merupakan bagian integral dari kehidupan masyarakat pedesaan. Pengabdian masyarakat di Desa Gumeno dapat menjadi suatu hal yang memperkuat kesejahteraan serta membangun pondasi kehidupan yang berkelanjutan. Artikel ini akan memberikan gambaran mengenai berbagai inisiatif pengabdian yang telah dilakukan oleh warga Desa Gumeno.

Yang pertama Warga Desa Gumeno sendiri mempunyai program pemberdayaan masyarakat yang mempunyai tujuan untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan penduduk desa. Pelatihan keterampilan, seperti pertanian berkelanjutan, teknologi informasi, dan kerajinan lokal, memberikan warga keahlian yang bermanfaat dan mendukung diversifikasi ekonomi. Selanjutnya ialah Pengembangan Pertanian Berkelanjutan yang telah dilaksanakan di Desa Gumeno telah mengadopsi praktik pertanian berkelanjutan untuk meningkatkan hasil pertanian sekaligus menjaga lingkungan. Penyuluhan tentang penggunaan pupuk organik, pengelolaan limbah pertanian, dan sistem irigasi efisien telah diberikan kepada petani setempat.

Selanjutnya ada Pembangunan Infrastruktur. Pelaksanaan Pengabdian dalam pembangunan Infastuktur juga mencakup pembangunan infrastruktur dasar. Seperti Pembangunan jalan, sistem air bersih, dan fasilitas pendidikan telah menjadi prioritas untuk meningkatkan kualitas hidup dan memfasilitasi aksesibilitas bagi seluruh warga Desa Gumeno. Lalu di Desa Gumeno juga mempunyai Program Kesehatan Masyarakat. Melalui kerjasama dengan lembaga kesehatan setempat, Desa Gumeno mengadakan program kesehatan masyarakat. Ini mencakup penyuluhan kesehatan, pemeriksaan kesehatan rutin, dan distribusi obat-obatan dasar untuk memastikan kesehatan dan kesejahteraan penduduk desa.

Dan yang terakhir ada Pendidikan dan Budaya Lokal. Dalam hal pendidikan dan budaya lokal yang ada Di Desa Gumeno ini merupakan hal yang Penting untuk melakukan kegiatan melestarikan identitas budaya dan pendidikan lokal. Desa Gumeno telah menginisiasi program pendidikan dan kegiatan budaya, seperti pelatihan tarian tradisional dan festival budaya, guna melestarikan warisan budaya mereka.

Dari ke 5 (lima) macam pengabdian yang terjadi di Desa Gumeno, kami melihat belum ada yang melakukan kegiatan sosialisasi yang bersangkutan dengan perspektif hukum yaitu salah satunya adalah tentang bagaimana caranya menyusun peraturan undang-undang yang berlaku di Desa, hal tersebut juga didukung argumentasi yang  dikatakan oleh Bapak Kepala Desa Gumeno yakni Bapak Hasan Fatoni, M.Pd.I. Dalam sambutannya beliau mengatakan bahwa "Selama ini jika ada kegiatan pengabdian belum ada salah satu dari mereka yang membahas masalah hukum, tetapi kali ini ada kelompok mahasiswa yang akan melakukan sosialisasi tentang hukum ke desa kami, dan saya sangat-sangat berterimakasih karena mau melakukan kegiatan tersebut di desa kami ini, dan tentunya saya juga berharap kepada bapak dan ibu yang mengikuti acara ini agar dapat menyebarluaskan ilmunya yang telah didapat".

Oleh karena itu, kami kelompok 4 dari MK Prancangan Undang-Undang melakukan kegiatan pengabdian desa yang inti dari acara tersebut adalah kelompok kami melakukan sosialisasi (ceramah) yang menjelaskan tentang bagaimana caranya menyusun peraturan perundang-undangan untuk desa. Dalam melakukan sosialisasi tersebut, kami tidak hanya memberikan pengertian mengenai bagaimana teknis penulisan peraturan desa, tetapi dari kegiatan sosialisasi ini juga kami juga belajar serta mendapatkan banyak pengalaman baru yang tidak dapat kami temui dikampus tentunya, seperti halnya bagaiamana cara kita melakukan kerjasama antar tim dalam mempersiapkan kegiatan ini agar acara tersebut dapat berjalan dengan lancar.

Hasil dari sosialisasi tersebut berupa perangkat desa serta pegawai balai desa setempat lebih memahami bagaiamana caranya menyusun peraturan perundang-undangan untuk desa tersebut. Hal ini diperjelas oleh Bapak Sekdes yang bertanya dalam kegiatan tersebut. Beliau bertanya "bagaimana dengan penulisan gelar dalam nama yang ada dalam peraturan perundang-undangan, jika penulisan gelar dalam undang-undang tersebut kurang atau bahkan tidak ditulis sama sekali apakah dapat melanggar ketentuan yang telah ada".

Dan pertanyaan itu pun dijawab oleh rekan kami serta dibantu oleh dosen pendamping kami "Bahwa sebenarnya penulisan gelar itu tidak ditulis karena gelar tersebut sifatnya dapat berkembang, dalam naskah akademik nya atau dalam peraturannya gelar tidak ditulis untuk memberikan tendensi bahwa ini namanya siapa serta jabatannya apa. Biasanya didalam peraturan desa itu diketahui siapa kepala desanya. Jadi intinya penulisan gelar nama dalam peraturan perundang-undangan tersebut hanyalah sebuah estetika saja."

Setelah pertanyaan tersebut terjawab, kamipun menanyakan kepada audience apakah sudah memahami tentang apa yang kita sosialisasikan pada hari itu, dan audience pun merasa sudah cukup memahami dan mengerti. Setelah kami rasa cukup untuk dimengerti maka acarapun dilanjut dengan penyerahan souvenir yang diberikan untuk Desa Gumeno sendiri, kemudian kegiatan pun diakhiri dan ditutup dengan sesi foto bersama dengan para audience yang mengikuti acara sosialisasi tersebut.

Samsung A32 Milik Fitri
Samsung A32 Milik Fitri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun