Kajian PustakaÂ
Dalam Penelitian ini memiliki Teori-teori menurut para ahli sesuai dengan Variabel-Variabel Dependen dan Independen sebagai Berikut :
2.1.1 Teori Variabel Dependen
2.1.1.1 Kurikulum MerdekaÂ
Dalam penyelenggaraan pendidikan tidak mungkin melepaskan dari kebijakan yang dibuat pemerintahan atau pihak yang memiliki kewenangan di tempat lembaga pendidikan itu ada (ada lembaga pendidikan negeri dan swasta) dan salah satunya adalah kurikulum. (Primasari et al., 2021). Kurikulum memegang kedudukan kunci dalam pendidikan. Hal ini dikarenakan sangat berkaitan erat dengan penentuan arah, isi dan proses pendidikan, yang pada akhirnya menentukan macam dan kualifikasi lulusan suatu lembaga pendidikan (Hermanto et al., 2021).Â
Kurikulum menyangkut suatu rencana dan pelaksanaan pendidikan baik di lingkup kelas, sekolah, daerah, wilayah maupun nasional. Menurut (Prenada Media, 2009), suatu rencana yang memberikan pedoman atau pegangan dalam proses kegiatan belajar-mengajar. Perubahan terhadap kurikulum pendidikan di Indonesia merupakan(Rachmawati et al., 2022)Â
Upaya lain untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Setelah Indonesia merdeka, kurikulum di Indonesia telah mengalami sepuluh kali perubahan, yaitu pada tahun 1947, 1952, 1964, 1968, 1975, 1984, 1994, 2004, 2006, dan 2013. Berbagai perubahan tersebut bertujuan untuk menyempurnakan kurikulum sebelumnya, dimana kurikulum disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dan tuntutan perkembangan jaman(Rachmadtullah et al., 2018).
1.Kebijakan Kurikulum MerdekaÂ
Untuk melaksanakan program pemerintah yaitu Kurikulum Merdeka menurut (Wijaya et al 2021) terdapat empat pokok kebijakan merdeka belajar yang harus diperhatikan. Keempat pokok kebijakan tersebut berkaitan dengan hal-hal berikut ini:Â
1.Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) Pada kebijakan Kurikulum Merdeka USBN akan digantikan dengan ujian (asesmen) yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan. Kebijakan ini sebenarnya sudah mulai berlaku sejak tahun 2020. Ujian (asesmen) menekankan pada penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan dalam bentuk tes tertulis dan atau penilaian lainya yang bersifat komprehensif.Â
Dalam hal ini satuan pendidikan, guru dan peserta didik akan merasakan kemerdekaan dalam pendidikan karena satuan pendidikan dan guru dapat lebih bebas dalam menilai hasil belajar peserta didik dan peserta didik tidak merasa tertekan dengan ujian yang terlalu terpaku. Selain itu anggaran dana untuk pelaksanaan USBN yang cukup memakan anggaran dapat dialokasikan untuk mengembangkan kualitas sekolah dan guru agar pembelajaran semakin berkualitas.Â